Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Calon Independen Mundur Didenda Rp 20 Miliar

Kamis, 22 Maret 2012 | 04.46.00 | 0 komentar

Tulungagung - Ini peringatan bagi bakal calon pasangan independen (perseorangan) jika mau maju dalam pemilukada Tulungagung 2013. Mereka harus menerima konsekuensi denda sebesar Rp 20 miliar jika mundur setelah pencalonannya ditetapkan oleh KPU setempat.
"Sesuai perundangan bagi calon pasangan independen yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon kemudian mengundurkan diri maka ada sanksi. Sanksinya denda sebesar Rp 20 miliar," ujar Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos pada Bhirawa, Rabu (21/3).
Menurut Arman, adanya sanksi bagi pasangan calon independen ini sudah diberitahukan pada beberapa orang yang disebut-sebut sebagai bakal calon pasangan independen saat datang berkonsultasi ke kantor KPU Tulungagung. "Kami peringatkan sebelumnya agar mereka (para bakal calon pasangan independen) mengetahui sejak awal, sehingga tidak menyesal jika kemudian mundur saat sudah ditetapkan," paparnya.
Pengetahuan terkait calon independen, lanjut alumni FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini sangat diperlukan oleh setiap pasangan bakal calon independen. Apalagi pencalonan dari unsur independen di Tulungagung baru akan dilakukan pada pemilukada 2013 yang pemungutan suaranya sudah direncanakan terselenggara pada tanggal 31 Januari 2013.
Saat pemilukada Tulungagung 2008 lalu, pencalonan pasangan independen belum diberlakukan. Saat itu pencalonan bupati dan wakil bupati masih dilakukan oleh partai politik (parpol).
Sesuai draf yang sudah disusun KPU Tulungagung disebutkan penyerahan berkas pasangan calon independen dijadwalkan pada tanggal 3-4 September 2012. Sedang pendaftarannya bersama pasangan calon dari parpol pada tanggal 1-9 Oktober 2012.
Soal pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon independen dan dari parpol, Arman menjelaskan semua biaya terkait pemeriksaan kesehatan itu ditanggung oleh pasangan calon. KPU Tulungagung tidak membiayai pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Kami hanya menunjuk rumah sakit yang dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan. Penunjukan ini setelah kami membuat MoU (nota kesepahaman) dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Tulungagung," ungkapnya.
Seperti diberitakan, anggota KPU Tulungagung Drs Mahsun Thohir membeberkan sudah ada tiga bakal calon independen yang telah berkonsultasi dengan KPU Tulungagung. Mereka masing-masing adalah mantan Kepala Disnakertrans Pemkab Tulungagung, Drs Bangun Harmanto MSi, Subani dan yang terbaru adalah Kriston. Saat berkonsultasi dengan anggota KPU Tulungagung, Kriston menyebut dirinya pensiunan PNS di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Tulungagung. [wed]

Sumber: Media Online Bhirawa | Wednesday, 21 March 2012

Posting Komentar