Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Ratusan Pil Koplo Diselundupkan dalam Sambal Pecel

Jumat, 30 Maret 2012 | 00.30.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Ricco April (22) warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, ditangkap aparat kepolisian setempat. Pemuda pengangguran ini terbukti hendak menyelundupkan 100 butir pil koplo jenis dobel L ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tulungagung.

Sebelum sampai ke tangan penghuni lapas, pil yang bercampur dengan sambal pecel tersebut terlanjur diketahui penjaga.

“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya,” ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Sugiharjo kepada wartawan, Kamis (29/3/2012).

Oleh Ricco, narkoba kelas rendah tersebut dititipkan melalui Melati (17) (nama samaran) yang hendak membezuk Gatot, kakaknya, yang terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu (SS).

“Saksi (Melati) mengaku tidak mengira jika sambal pecel yang dibawanya ternyata ada pil koplonya,” terangnya. Sejak awal sipir sudah curiga. Kepada Melati, ditanyakan mana barang bawaanya sendiri dan mana yang titipan.

Sipir langsung menghubungi petugas kepolisian begitu menemukan ratusan pil koplo. Diduga narkoba tersebut hendak didedarkan di dalam lapas. Kepada petugas, Ricco mengaku sebelumnya berkomunikasi dengan penghuni lapas Tulungagung melalui telepon selular. Dirinya diminta memasok barang dari luar untuk dijajakan di dalam lapas.

Fenomena itu menunjukkan para penghuni Tulungagung memiliki kelonggaran menggunakan HP. Bahkan, informasi yang dihimpun, tidak sedikit oknum sipir penjara yang sengaja membuat persewaan hp di dalam lapas.

“Kalau memang benar begitu tentunya hal itu (HP di lapas) menyalahi aturan,” pungkasnya. Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Solichan Arif/Koran SI/lam)

Sumber: okezone.com | Kamis, 29 Maret 2012

Posting Komentar