Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta. Jika dia tidak membayar, hukuman bertambah tiga bulan. Hakim beranggapan bahwa terdakwa telah merusak masa depan korban. Tindakan terdakwa juga membuat nama baik keluarga tercoreng.
Sementara itu, terdakwa terlihat masih bingung dengan putusan hakim. ''Belum tahu Mas, banding atau tidak, lihat saja nanti,'' terang terdakwa ketika dikonfirmasi sebelum masuk ke sel ruang tunggu.
Riki Ardiansyah ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Tulungagung karena menyaru sebagai anggota Brimob pada Sabtu (1/8). Dia dilaporkan telah menyetubuhi gadis di bawah umur dengan inisial NL, 17, warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dalam kurun waktu dua bulan perkenalan, pelaku menyetubuhi korban 10 kali di rumah nenek pelaku di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan. Modus pelaku adalah mengaku sebagai anggota Brimob agar bisa menaklukkan hati NL sehingga bisa disetubuhi. (din/ris/c17/any)
Sumber: jpnn.com
Posting Komentar