Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

DPRD Kembalikan Berkas Permohonan PAW PKNU

Kamis, 22 April 2010 | 18.51.00 | 0 komentar

Tulungagung - Agus Soekarno Putra, anggota DPRD Tulungagung yang terancam PAW oleh parpolnya, sementara bisa bernafas lega. Pimpinan dewan mengembalikan berkas permohonan PAW yang diajukan DPC PKNU setempat, Kamis (22/4/2010), dengan alasan belum lengkap.

Ketua DPRD Tulungagung Drs Isman mengungkapkan, ada hal wajib yang tidak terpenuhi dalam berkas permohonan tersebut sehingga pimpinan dewan terpaksa mengembalikan. Yakni soal tandatangan di surat permohonan PAW.

“Seharusnya yang bertandatangan adalah Ketua DPC dan Sekretaris DPC. Tetapi surat permohonan PAW yang diajukan PKNU ditandatangani oleh Ketua DPC dan Wakil Sekretaris,” ujarnya.

Sikap mengembalikan berkas permohonan ke DPC PKNU itu, menurut Isman, diputuskan pimpinan dewa setelah lebih dulu berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim, Rabu (21/4) lalu. Hasilnya, surat itu memang harus ditantangani sekretaris, bukan wakil sekretaris.

“Keharusan tersebut sudah tertuang di PP N0.16/2010 dan surat edaran Gubernur Jatim terkait proses pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD,” papar Isman.

Ditambahkan, jika DPC PKNU Tulungagung tetap kukuh mengirim surat permohonan PAW dengan tandatangan di antaranya Wakil Sekretaris, harus disertai dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa sekretarisnya memang berhalangan.

Dihubungi melalui telepon selulernya, Ketua DPC PKNU Tulungagung Ahmad Saefudin SAg, mengaku belum menerima surat pengembalian permohonan PAW yang telah dikirimnya pekan lalu itu. “Sampai sekarang, kami belum menerima surat dari pimpinan DPRD,” ujarnya.

Seperti diketahui, DPC PKNU Tulungagung telah dua kali mengirimkan surat kepada pimpinan dewan. Surat pertama adalah pemberitahuan bahwa DPC PKNU Tulungagung telah memberhentikan Agus Sukarno Putra dari keanggotaan PKNU. Surat kedua adalah permohonan PAW tehadap Agus, karena alasan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tak terpuji yakni berzinah, hingga divonis PN Tulungagung dengan hukuman percobaan 6 bulan.
Sumber : zonaberita

Posting Komentar