Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Dewan Berzina, Tak Terima Di-PAW-kan

Selasa, 20 April 2010 | 10.00.00 | 0 komentar

Tulungagung - Perselisihan DPC PKNU Tulungagung terkait usulan penggantian antar waktu (PAW) kadernya, Agus Sukarno Putra, yang duduk di DPRD setempat kian sengit. Anggota Fraksi PKNU itu melakukan perlawanan.

“Saya tidak bisa serta merta di-PAW oleh DPC PKNU Tulungagung, masalahnya sampai saat ini dia belum menerima putusan peninjauan kembali (PK) atas pemberhentian sebagai anggota PKNU oleh DPW PKNU Jatim,”. tandas Agus SP sembari tersenyum di Kantor DPRD Tulungagung, Senin (19/4/2010).

Menurut Agus, aneh bila kemudian ada permohonan PAW yang diajukan DPC PKNU Tulungagung.Namun demikian ia belum membeberkan bentuk perlawanan yang akan dilakukan.

Ketika didesak apakah dia akan melakukan perlawanan di ranah hukum, Agus SP lagi-lagi hanya tersenyum. “Sabar dulu ya nanti pasti ada konferensi pers mengenai perlawanan yang akan saya lakukan,” elaknya.

Seperti diketahui, DPC PKNU pekan lalu melayangkan surat permohonan PAW bagi Agus SP pada pimpinan DPRD Tulungagung. Alasan memberhentikan Agus SP dari keanggotaan dewan menurut Ketua Tandfidz DPC PKNU Tulungagung, Saefudin SAg, karena Agus SP dinilai telah menyalahi aturan partai. Yakni, melakukan perbuatan zina dan dalam proses hokum di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung Agus SP divonis bersalah dan diganjar hukuman pidana enam bulan percobaan satu tahun.

Sementara itu, kendati Ketua DPRD Tulungagung, Drs Isman, menyatakan segera memproses surat permohonan PAW Agus SP, namun pimpinan DPRD belum bisa melakukan rapat pimpinan untuk menyikapinya.

Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Drs Alfin Halim MM, Senin (19/4/2010) mengungkapkan rapat pimpinan dewan belum bisa diselenggarakan karena belum lengkap kehadiran semua pimpinan dewan. “Pekan lalu memang mau diadakan rapat pimpinan, tapi karena tidak dihadiri Pak Kambali (Wakil Ketua DPRD lainnya), akhirnya tidak jadi diputuskan,” ujarnya.

Selanjutnya, Alfin pun membeberkan rencana rapat pimpinan Senin (19/4/2010) juga gagal karena Ketua DPRD Isman berhalangan hadir karena menyambut Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. “Karena itu hingga kini belum ada putusan berkait permohonan PAW Agus SP,” terangnya. (aa/gos) Sumber : zonaberita.com/19 April 2010

Posting Komentar