Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

PKNU Belum PAW-kan Agus Sukarno Putra

Rabu, 14 April 2010 | 16.51.00 | 0 komentar

Tulungagung - Masih ingat dengan Agus Sukarno Putra? Anggota FPKNU DPRD Tulungagung yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat terkait kasus perzinahan itu, masih saja bisa duduk manis sebagai wakil rakyat. Entah sebab apa, rupanya DPC PKNU Tulungagung setengah hati untuk megajukan PAW.

Ketua DPC PKNU Tulungagung, Saefudin SAg, Selasa (13/4/2010), membenarkan hingga saat ini pihaknya memang belum mengajukan PAW terhadap Agus. Setiap kali ditanya wartawan kapan DPC mengajukan permohonan PAW kepada pimpinan dewan, ia selalu menjawab dengan kalimat pendek: “Sesegera mungkin.”

Ketika ditanya apakah DPW PKNU Jatim belum juga memutuskan persoalan PAW, Saefudin membantahnya. “Sudah ada telepon dari DPW. Ya itu mereka akan segera mem-PAW Agus,” bebernya.

Ditemui terpisah, Ketua DPRD Tulungagung Drs Isman ketika dikonfirmasi menyatakan, sejauh ini Agus tetap menjadi anggota dewan. Kendati diakuinya beberapa waktu lalu DPC PKNU telah melayangkan surat pemberitahuan bahwa Agus telah diberhentikan sebagai anggota PKNU.

“Sebelum ada surat pemberhentian dari Gubernur Jatim, maka yang bersangkutan (Agus) tetap menjadi anggota dewan. Semua hak-haknya tetap diberikan pada Agus,” paparnya.

Isman pun mengakui sampai sekarang pun belum ada surat masuk terkait permohonan PAW bagi Agus dari DPC PKNU. “Kalau memang ada tentu akan kami proses sesuai prosedur yang ada,” katanya.

Seperti diberitakan, Agus digerebek massa dan Polisi saat melakukan perbuatan zina dengan Lia (Apriliani), seorang PNS Setwan setempat. Keduanya setelah menjalani persidangan di PN Tulungagung divonis majelis hakim dengan pidana 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Artinya, mereka tidak menjalani hukuman badan jika tidak melakukan tindak pidana lainnya selama setahun dari vonis dijatuhkan. (aa/ijo)

Sumber : zonaberita.com/13 April 2010


Posting Komentar