Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Pemerintah Tulungagung Diminta Terbuka

Senin, 31 Mei 2010 | 16.22.00 | 0 komentar

Tulungagung - Anggota Komisi Informasi Jawa Timur, Didik Prasetyono, mendesak Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulungagung lebih terbuka dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Selama ini APBD dianggap sebagai dokumen rahasia yang tidak boleh diketahui masyarakat luas.

"Mereka harus membuka semua hal yang sebelumnya dirahasiakan, termasuk APBD," kata Didik dalam dialog publik bertema Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tulungagung, Sabtu lalu. Pejabat yang merahasiakan informasi publik bisa dikenai sanksi penjara sampai satu tahun.

Menurut Didik, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjuk 56 pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, yang bertugas mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Merekalah yang bertanggung jawab atas distribusi informasi kepada warga yang mengajukan permohonan permintaan informasi.

Dalam forum tersebut, sejumlah mahasiswa dan pegiat lembaga swadaya masyarakat juga mengecam tertutupnya sistem birokrasi di pemerintah Tulungagung. Mereka selama ini tidak pernah dilibatkan maupun mengetahui draf APBD hingga ditetapkan sebagai peraturan daerah. Inilah yang membuat mereka curiga proses penyusunan APBD sarat konspirasi. "Kami sudah minta berkali-kali tapi selalu ditolak," kata salah satu aktivis PMII.

Menanggapi keluhan itu, Wakil Ketua Dewan Ahmad Jadi, yang hadir sebagai pembicara, menyampaikan permohonan maaf. Lembaganya berjanji akan bersikap terbuka menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14. "Mulai hari ini kami akan mengikuti aturan main yang ada," katanya. (Hari Tri Wasono/korantempo.com)

Posting Komentar