Tak Ada Kesepakatan, Sidang Gugatan Lanjut
TULUNGAGUNG - Perseteruan antara DPC PKNU Tulungagung dengan Agus Sukarno Putro, salah satu anggota dewannya yang beberapa waktu lalu kesandung masalah perzinahan, memasuki babak baru.
Yakni, memasuki ranah hukum dan kemarin merupakan sidang perdana perkara perdata di Pengadilan Negeri Tulungagung. Dalam sidang yang digelar mulai pukul 11.30 tersebut, kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan. Meskipun, dalam sidang kemarin pengadilan melakukan upaya mediasi, namun keduanya sepakat agar kasus ini dilanjutkan.
Seperti diungkapkan Darusman, penasihat hukum Agus Sukarno Putro.
Menurut dia, dalam sidang gugatan bernomor : 21 /PDT 5/2010/PPN TA, kemarin kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan damai. Pasalnya, penawaran dari pihak penggugat terhadap DPC PKNU untuk mencabut keputusan pemberhentian status keanggotaan Agus SP dari PKNU, ditolak oleh kuasa hukum DPC PKNU, Edi Suwito dan Imron Farchan. “Alasannya, jika proses pemberhentian dari keanggotaan partai itu, sudah menjadi ketetapan sidang pleno DPC PKNU yang tidak bisa diubah,” terang Darusman kepada RaTu.
Oleh sebab itu, Darusman melanjutkan, kliennya sepakat untuk melanjutkan proses persidangan kasus perkara perdata yang bakal digelar pada Senin 7 Juni mendatang. Yakni, dengan materi jawaban atas gugatan dari pihak penggugat. “Kami bisa saja tidak melanjutkan gugatan, asal keputusan pemberhentian keanggotan Agus SP dicabut. Namun, jika tidak maka akan kita lanjutkan,” paparnya.
Sekadar informasi, bahwa pada 4 Mei 2010, Agus Sukarno Putro secara resmi menggugat DPC maupun DPW PKNU ke Pengadilan Negeri Tulungagung. Dalam gugatannya, pihak Agus SP menolak surat keputusan DPC PKNU nomor SK-01/DPC-01/III/2010 tanggal 6 Maret 2010, yang berisikan pemberhentian Agus Sukarno Putro dari keanggotaan PKNU. Mereka menilai, proses pemberhentian itu tidak sah. “Jelas, dalam SK keputusan Agus Sukarno Putro diberhentikan karena terjerat kasus perselingkuhan. Padahal, dalam AD/ ART PKNU tidak ada pasal ataupun pembahasan yang menyebutkan hal itu,” katanya,.
Sementara itu, secara terpisah Ketua Tanfidz DPC PKNU Kabupaten Tulungagung Ahmad Saefudin mengatakan, tindakan memberhentikan Agus SP dari keanggotaan DPC PKNU itu tidak menyalahi aturan. Pasalnya, keputusan tersebut berdasarkan pleno DPC PKNU Kabupaten Tulungagung. “Kita akan tetap pada komitmen awal, bahwa keputusan pleno tidak bisa diganggu gugat. Karena keputusan itu sudah diatur dalam AD/ ART partai,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Ahmad Saefudin melanjutkan, bahwa DPC PKNU sudah siap jika pihak penggugat mendesak melanjutkan kasus gugatan perdata terkait kasus pemberhentian Agus Sukarno Putro dari keanggotaan PKNU. “Melalui pengacara kami, yang jelas DPC maupun DPW PKNU sudah siap untuk melanjutkan sidang gugatan tersebut. Karena, dasar kami sudah cukup jelas,”tegasnya.
Sekadar mengingatkan, lembaga DPRD Tulungagung tercoreng. Pasalnya, salah satu wakil rakyat yang terhormat, Agus Sukarno Putra digerebek polisi pada (22/10/09). Pasalnya, anggota dewan dari PKNU periode 2009-2014 tersebut diduga menyelingkuhi dan berbuat mesum dengan wanita idaman lain (WIL) bernama Apriliana, 32, warga Perum Kutoanyar, Tulungagung.
Perempuan yang diselingkuhi wakil rakyat dari dapil V Tulungagung, ini diketahui sebagai PNS di Sekretariat DPRD Tulungagung. Informasi yang diterima RaTu, Apriliana ini masih berstatus istri salah satu anggota Polres Tulungagung berinisial Ptw.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung. Berdasar informasi RaTu dari lapangan, drama penggerebekan itu dilakukan 20 anggota polisi dan 8 warga RT 02/RW 02, Desa Gondang, Kecamatan Gondang. Penggerebekan itu sekitar pukul 01.30 di rumah Agus Sukarno Putro. (radartulungagung.co.id)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar