Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Permohonan PAW PKNU Tulungagung Terancam Kandas

Minggu, 15 Agustus 2010 | 05.23.00 | 0 komentar

Tulungagung - Permohonan PAW (Pergantian Antar Waktu) yang kembali diajukan PKNU Tulungagung, ke pimpinan DPRD setempat untuk mengganti anggota Fraksi PKNU Agus Sukarno Putra masih dipersoalkan pimpinan dewan.

Masalahnya, yang mengajukan permohonan PAW adalah tim advokasi DPC PKNU Tulungagung, bukan institusi partai yang bersangkutan. “Sesuai aturan dan perundangan yang ada, yang memohon PAW seharusnya kan institusi partai, bukan advokat,” ujar Ketua DPRD Tulungagung, Drs Isman, Sabtu (14/8/2010).

Drs Isman, belum bisa memastikan apakah permohonan PAW kedua kalinya PKNU akan berhasil atau tidak. Yang jelas menurut dia, aturan PAW sudah diatur oleh Gubernur dan sudah disampaikan kepada DPC PKNU Tulungagung saat membalas surat permohonan PAW yang pertama.

“Setelah kami konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov (Pemerintah Provisnsi) sudah kami sebutkan syarat-syarat permohonan PAW. Namun di permohonan kedua yang diajukan tim advokasi PKNU juga belum dilengkapi,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Tanfidz DPC PKNU Tulungagung, Ahmad Saefudin SAg mengungkapkan sudah mengajukan kembali permohonan PAW bagi Agus Sukarno Putra pada pimpinan DPRD.

Diungkapkan, usulan PAW bagi Agus Sukarno Putra dilakukan oleh tim advokasi DPC PKNU. “Kalau tidak salah pada tanggal 5 Agustus lalu surat sudah dimasukkan ke pimpinan dewan,” terangnya.

Saefudin yang juga Ketua Fraksi PKNU DPRD Tulungagung, selanjutnya menyatakan permohonan PAW bagi Agus Sukarno Putra alasannya tetap seperti dulu. Yakni karena yang bersangkutan melanggar AD/ART partai.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Agus Sukarno Putra terlibat perselingkuhan dengan seorang PNS staf Sekretariat Dewan. Kasus yang menggegerkan ini sempat masuk meja hijau dan majelis hakim memutuskan hukuman percobaan pada Agus Sukarno Putra.

Saat ini Agus Sukarno Putra masih sebagai anggota dewan, meski kegiatannya di fraksi dibatasi oleh fraksinya. Salah satunya, dia sudah tidak dimasukkan sebagai anggota panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (perda).

DPC PKNU Tlungagung beberapa waktu lalu telah pula mengajukan surat permohonan PAW bagi Agus Sukarno Putra, tetapi ditolak pimpinan dewan. Persoalannya, surat permohonan tersebut tidak ditandatangani salah satunya oleh Sekretaris Tanfidz DPC PKNU Tulungagung, melainkan oleh Wakil Sekretaris Tanfidz DPC PKNU Tulungagung. (afa/isp)
Sumber: zonaberita.com

Posting Komentar