TULUNGAGUNG: Warga dan mahasiswa yang menolak pendirian stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) di Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, mengaku tak gentar sedikitpun dengan upaya kriminalisasi oleh kepolisian setempat.
"Penetapan status tersangka dan ancaman penahanan terhadap dua warga kami tidak akan membuat kami mundur," ujar Dwi Indriatno, koordinator warga Lingkungan III Pacitan, Kelurahan Ngunut, Kamis (2/9).
Menurut dia, penolakan atas pendirian SPPBE di kawasan padat penduduk di Lingkungan III Pacitan sudah menjadi tekad bulat seluruh warga.
Mereka menolak keberadaan gudang pengisian elpiji berkapasitas 60.000 kilogram (elpiji) tersebut, lantaran membahayakan keselamatan penduduk di sekitarnya.
"Warga selama ini tak pernah memberi izin pendirian SPPBE, sehingga tetap menolak keberadaannya sampai kapan pun," ucapnya menegaskan.
Untuk membuktikan komitmen penolakan tersebut, Dwi Indriatno dan sejumlah warga Lingkungan III Pacitan lain menyatakan akan mempercepat rencana penggalangan cap jempol darah.
Sebelumnya, kata dia, aksi ini rencananya digelar setelah lebaran. Namun, karena mereka menduga ada upaya kriminalisasi terhadap warganya yang menentang pendirian SPPBE tersebut, rencana penggalangan cap jempol darah dipercepat.
"Semua tergantung warga. Tidak harus setelah Lebaran, jika masyarakat menginginkan, hari ini juga kami akan melakukan penggalangan cap jempol darah menentang pendirian SPPBE," tandasnya.
Diberitakan, aktivis PMII Tulungagung menuding kepolisian setempat sengaja melakukan upaya kriminalisasi terhadap warga Kelurahan Ngunut yang kontra pendirian SPPBE milik pengusaha lokal, Sutrimo.
Tudingan itu secara eksplisit disampaikan Ketua PMII Tulungagung, Iwan Adi Kusuma, Rabu (1/9) disela upaya mereka mendampingi dua warga Ngunut yang saat itu tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulungagung.
"Kami patut curiga ini menjadi bagian terstruktur dari kepolisian untuk mengkriminalisasi warga dan aktivis mahasiswa yang selama ini menentang pendirian SPPBE di Kelurahan Ngunut yang notabene merupakan kawasan padat penduduk," kata mahasiswa berkulit legam tersebut.
Kecurigaan adanya upaya teror secara sistemik atas kelompok warga yang kotra pendirian SPPBE menurut Iwan sangat wajar, mengingat, dalam surat panggilan polisi langsung menetapkan dua orang tersangka tanpa pernah meminta keterangan lebih dulu.
Dua warga kelompok kontra pendirian SPPBE yang dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan itu masing-masing adalah Basoni,40, dan Istofa,42, keduanya warga Lingkungan III Pacitan, Kelurahan Ngunut. Atas tindakan polisi yang dinilai tidak netral tersebut, sejumlah warga mengaku kecewa.
"Sebagai penegak hukum polisi harusnya bersikap netral, bukan malah mengkriminalisasi warga yang resah terhadap pendirian SPPBE dan membuat suasana di masyarakat semakin runyam," kecam Boniran, salah seorang warga Pacitan dengan nada kecewa. (Ant/OL-3)
Sumber : mediaindonesia.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar