Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Tujuh Narapidana di Lapas Tulungagung Dapat Remisi Bebas

Selasa, 30 Agustus 2011 | 11.58.00 | 0 komentar

Tulungagung - Tujuh dari 99 narapidana yang mendapatkan remisi khusus pada Idul Fitri 1432 Hijriah langsung bisa menghirup udara bebas atau bebas.

"Ada tujuh narapidana yang langsung bebas pada lebaran tahun ini. Secara total, ada 99 narapida yang mendapatkan remisi khusus, dua di antaranya perempuan sisanya laki-laki," kata Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Lapas Kelas II B Tulungagung Widjianto di Tulungagung, Selasa.

Ia mengatakan, usul pemberian remisi itu telah diajukan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan itu berdasarkan perilaku dan lamanya masa tahanan dari masing-masing narapidana.

Memang secara jumlah, penghuni yang diajukan untuk mendapatkan remisi di Lapas Tulungagung masih minim. Saat ini, penghuni Lapas Tulungagung sekitar 424 orang, di mana 184 di antaranya narapidana dan 240 lainnya tahanan. Namun, jumlah narapidana yang disetujui mendapat remisi hanya sejumlah itu.

Untuk lamanya pemberian remisi, Widjianto mengatakan, minimal 15 hari dan paling lama 1,5 bulan. Pengajuan itu sesuai dengan aturan yang berlaku untuk narapidana, dan sesuai dengan sikap dari para narapidana selama ditahan.

"Usul pemberian remisi itu sesuai dengan lamanya tahanan dan sikapnya selama di Lapas," katanya.

Ia juga mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi khusus Lebaran ini hanyalah warga Muslim. Sementara, untuk yang nonmuslim akan diajukan untuk mendapatkan remisi sesuai dengan hari besar agamanya, seperti untuk Natal untuk yang beragama Kristen.

Kasus yang membelit para narapidana itu, lanjut Widjianto, antara lain pencurian, asusila, dan beberapa kasus kriminal lainnya.

Menyinggung kebijakan dari Lapas saat Lebaran 1432 Hijriah, ia mengatakan, sengaja memperpanjang jam kunjungan dari semula hanya sekali dalam sehari menjadi dua kali.

Pada Senin-Kamis, dan Sabtu, jam kunjungan dibuka mulai 08.00 WIB - 12.30 WIB, sementara untuk Jumat mulai pukul 08.00 WIB - 10.00 WIB. Sementara, untuk jam tambahan dibuka hingga sore.

"Jam tambahan ini berlaku selama Lebaran saja, mulai Lebaran ini (Selasa, 30/8) sampai empat hari ke depan. Nanti, setelah Lebaran jam kunjungan akan kembali seperti semula," ucap Widjianto.
Walaupun keputusan pemberian remisi itu sudah pasti, Widjianto mengatakan, secara formal pemberian akan dilakukan Rabu (31/8), setelah shalat Idul Fitri di Lapas.(Asmaul Chusna)

Source: Antara | 30 Agst 2011

Posting Komentar