Tulungagung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga anggota DPRD sekaligus ketua Fraksi PDIP setempat, Suharminto.
Pembacaan keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, sesaat menjelang penutupan sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan politisi muda yang dikenal keras dan temperamental tersebut.
"Kami sudah berdiskusi dengan dua anggota majelis hakim dan kesimpulannya permohonan (penangguhan penahanan) itu kami nyatakan ditolak dengan alasan untuk mempermudah sekaligus mempercepat proses persidangan kasus ini," tandas Ketua Mejelis Hakim PN Tulungagung, Teguh Harianto.
Suharminto sejak awal memang berharap permohonan penangguhan penahanan atas dirinya bisa dikabulkan majelis hakim. Selain mengatasnamakan keluarga dan berjanji untuk tidak mempersulit proses persidangan, permohonan penangguhan penahanan itu juga ditandatangani oleh pejabat Sekretaris Daerah Tulungagung, Maryoto Bhirowo.
Namun upaya itu rupanya tidak membuahkan hasil. Majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto memiliki alasan berbeda dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan yang tidak melakukan penahanan selama melakukan pemeriksaan, yakni untuk mempercepat proses persidangan.
"Mengacu pada pengalaman yang sudah-sudah, kami tidak ingin persidangan ini nantinya terganggu dengan alasan terdakwa yang mengaku sakit saat digelarnya proses persidangan. Kami sudah melihat rekam jejak kasus/perkara di Tulungagung dan kenyataannya fenomena semacam itu sangat banyak. Majelis hakim tidak ingin hal-hal semacam ini terulang," ujarnya menegaskan.
Menanggapi penolakan permohonan penangguhan penahanan itu, Suharminto melalui kuasa hukumnya, Darusman dan M Maarif, mengaku bisa menerima alasan yang disampaikan majelis hakim.
Meski sempat kecewa, Suharminto berkomitmen untuk menjalani prosedur hukum yang berlaku. Namun ia tetap berkeyakinan bahwa dirinya tidak bersalah.
Pembelaan diri itu setidaknya tersirat dari pengakuan saksi meringankan yang diajukan tim kuasa hukumnya, usai pemeriksaan saksi ahli atau "verbalisan" dari kepolisian.
Menurut keterangan kedua saksi "adechart" (meringankan) itu, posisi kendaraan (sepeda motor) terdakwa dan korban yang melaju dari arah berlawanan sama-sama berada di tengah.
Mereka juga bersaksi bahwa korban yang cacat tangan sebelah kiri tersebut berkendara dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya terjadilah tabrakan "adu banteng" yang menyebabkan korban Sumani (53) tewas seketika di lokasi kejadian.
"Kalau melihat fakta-fakta yang diungkapkan saksi-saksi tersebut, itu artinya posisi kedua kendaraan sama-sama bersalah, tidak bisa dibebankan kepada satu orang (Suharminto) hanya karena dia kebetulan selamat dan masih hidup. Ingat, penyidikan atas kasus kecelakaan ini tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan tertentu," ujar Darusman usai persidangan. (Destyan)
Sumber: Antara | 14 Sept 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar