Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 
Tampilkan postingan dengan label Kecelakaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kecelakaan. Tampilkan semua postingan

Lagi Belajar Nyetir Mobil, Guru Tabrak Rombongan Siswa SD

Kamis, 29 Januari 2015 | 01.47.00 | 1 komentar

Tulungagung - Seorang guru MTs di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang sedang belajar mengemudikan mobil Toyota Kijang di jalan Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, menabrak serombongan siswa SD yang hendak ke lapangan mengikuti pelajaran olah raga.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden yang dilaporkan terjadi Rabu pagi tersebut, namun 10 siswa dikabarkan mengalami luka-luka sehingga harus menjalani perawatan di puskesmas dan rumah sakit setempat. Read More
Sumber: harianterbit.com | 28 Januari 2015
Kamis, 29 Januari 2015 | 1 komentar

Razia Lalu-lintas "Berdarah" di Tulungagung Diduga Tak Berizin

Rabu, 20 Maret 2013 | 21.54.00 | 0 komentar

Tulungagung (Antara Jatim) - Razia lalu-lintas "berdarah" yang berujung maut bagi salah seorang petugas Satlantas Polres Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (19/3), diduga tidak dilengkapi izin atau surat perintah dari pimpinan.

Indikasi itu diutarakan Wakapolres Tulungagung, Kompol Indra Lutrianto, Rabu, saat dikonfirmasi terkait insiden tewasnya anggota kepolisian setempat (Briptu Roni Irawan, 27) saat mengejar pengendara sepeda motor yang kabur menghindari razia lalu-lintas di jalan raya sekitar alun-alun.

"Bisa jadi operasi itu tidak ada surat perintahnya. Jika memang Kasat Lantas mengatakan pada hari itu tidak ada razia, berarti kegiatan itu tidak resmi," kata Wakapolres.

Ia menegaskan insiden yang juga mengakibatkan pelanggar lalu-lintas mengalami luka berat patah kaki akibat tertimpa reruntuhan tembok pagar pembatas tersebut segera diselidiki melalui mekanisme internal kepolisian.

"Kami akan panggil yang bersangkutan (kasat lantas) untuk menjelaskan ini," tegas Indra.

Selain meminta keterangan Kasat Lantas AKP Satria Pramana yang dalam keterangan sebelumnya (sesaat setelah insiden terjadi) mengaku tidak tahu dengan kecelakaan yang menimpa anak buahnya, Kanit Laka Laka Lantas Heru Sudjio juga akan dimintai pertanggungjawaban.

Sudjio ikut dipanggil bersama seluruh unsur pimpinan di satuan lalu-lintas karena sempat mengkonfirmasi kepada wartawan bahwa insiden kecelakaan tersebut bukanlah razia. Menurut Sudjio saat itu, pengejaran dilakukan Briptu Roni Irawan terkait urusan pribadi.

Menurut Indra, apa yang disampaikan Kanitlakalantas harus diperjelas. Sebab, secara aturan tidak diperbolehkan mencampuradukkan urusan pribadi ke dalam tugas kedinasan.

"Kami sudah menunjuk petugas untuk memanggil semuanya, termasuk menegaskan apakah itu dinas atau urusan pribadi," kata Indra Lutrianto.

Indra menjelaskan, jika operasi yang digelar petugas itu bersifat "stationary", yakni menetap disatu tempat, mencegat setiap pengendara yang lewat dan memeriksa surat-surat, maka itu dinamakan razia.

Lanjut dia, setiap razia yang dilakukan kepolisian yang digelar harus memiliki surat perintah dari atasan.

Namun jika petugas tidak "menyanggong" di satu tempat, operasi yang digelar itu diistilahkan "hunting sistem".

Dalam hunting sistem, terang Indra, petugas lebih banyak bergerak (mobile) daripada menunggu (pasif).

Petugas juga bisa menghentikan paksa pengendara yang tertangkap tangan, termasuk memeriksa surat jalanya. "Hunting sistem inipun juga harus mengantongi surat perintah dari atasan, tidak asal melakukan operasi," jelasnya.

Sumber: antarajatim.com | 20 Mar 2013
Rabu, 20 Maret 2013 | 0 komentar

Razia Polantas Tewaskan Briptu Roni Diduga Ilegal

TULUNGAGUNG – Razia lalu lintas yang menewaskan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Briptu Roni Irawan (27), diduga ilegal. Pasalnya, razia yang digelar pada Selasa, 19 Maret siang di sekitar Alun-alun Kota Tulungagung tidak mengantongi surat perintah pimpinan.

“Bisa jadi operasi itu tidak ada surat perintahnya. Jika memang Kasatlantas mengatakan pada hari itu tidak ada razia,“ ujar Wakapolres Tulungagung, Kompol Indra Lutrianto, Rabu (20/3/2013).

Selain mengaku tidak mengetahui insiden yang menewaskan anak buahnya, Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Satria Pramana, menyatakan, pada hari kejadian pihaknya tidak sedang menggelar razia lalu lintas karena dia sedang berada di luar kota.

“Ini harus ditegaskan lagi. Dicari kebenarannya. Apakah memang benar saat itu tidak ada razia lalu lintas? Kami akan panggil yang bersangkutan untuk menjelaskan ini,“ terang Indra.

Indra menjelaskan, jika operasi yang digelar petugas itu bersifat stationary, yakni menetap di satu tempat dengan mencegat setiap pengendara yang lewat dan memeriksa surat-surat, maka itu dinamakan razia.

“Sesuai aturan setiap razia yang digelar harus memiliki surat perintah dari atasan,“ paparnya.

Namun jika petugas tidak “menyanggong” di satu tempat, operasi yang digelar disebut hunting sistem. Dalam hunting sistem, kata Indra, petugas lebih banyak bergerak (mobile) daripada menunggu (pasif).

Petugas juga bisa menghentikan paksa pengendara yang tertangkap tangan, termasuk memeriksa surat jalannya.

“Hunting sistem ini juga mengantongi surat perintah dari atasan,“ tukasnya.

Dari keterangan saksi, sebelum insiden kecelakaan petugas Satlantas Polres Tulungagung melakukan pola stationary. Mereka mencegat semua kendaraan yang melintas untuk diperiksa surat jalannya.

Bolehkah polisi melakukan pengejaran dalam razia lalu lintas? Indra menegaskan hal itu bisa dilakukan, sebab selain masalah dokumen jalan, polisi juga berhak mengetahui status kendaraan yang diduga sebagai hasil kejahatan.

“Dan dalam pemeriksaan sementara, motor yang digunakan pengendara terbukti tidak membawa dokumen jalan. Sampai saat ini, kami belum menentukan tersangka dalam kasus itu. Pemeriksaan belum bisa dilakukan mengingat yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit,“ pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Roni tewas setelah memburu Didik Rahmadani (20) pengendara motor, yang kabur saat razia. Sepeda motor yang dikendarai Briptu Roni menabrak tembok pembatas salon di Kelurahan Bago, Kecamatan Kota Tulungagung. Briptu Roni mengalami pendarahan hebat di kepala akibat membentur aspal.

Sementara Didik mengalami patah tulang kaki sebelah kanan dan tidak sadar. Pemuda asal Kecamatan Sumbergempol itu diduga kabur karena tidak melengkapi diri dengan surat jalan.

(Koran SI / Solichan Arif / tbn)

Sumber: okezone.com | Rabu, 20 Maret 2013
| 0 komentar

Kasatlantas Polres Tulungagung tak tahu anggotanya tewas?

Tulungagung - Kasus kejar-kejaran yang dilakukan anggota polisi satuan lalu lintas Polres Tulungagung Briptu Roni Irawan yang tewas setelah bersenggolan dengan pengendara motor dinyatakan tak diketahui pimpinannya.

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Satria Permana menjelaskan, dirinya tak mengetahui anggotanya tewas setelah adu kejar dengan seorang pengendara yang diduga banyak media melakukan pelanggaran lalulintas.

"Saya tidak tahu, benarkah?," jelas AKP Satria Pratama kepada Sindonews, Rabu (20/3/2013).

Menurutnya ketidaktahuan dirinya lantaran dirinya saat kejadian tidak berada di Mapolres Tulungagung, melainkan sedang menjalankan tugas di Surabaya.

"Saya di Surabaya, makanya saya tidak tahu. Saya juga belum dapat laporan, makanya saya belum bisa berkomentar banyak atas kejadian tersebut," jelas Satria Pratama.

Meski begitu dirinya menampik jika disebutkan kecelakaan tersebut lantaran adanya razia kendaraan yang digelar Mapolres Tulungagung.

"Kalau karena razia, tidak mungkin. Karena tidak ada razia kendaraan hari ini, mungkin karena kasus lain," jelasnya.

Sebelumnya, seorang anggota Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, tewas setelah menabrak tembok pembatas rumah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Briptu Roni Irawan diduga sedang berupaya mengejar dan menangkap pelanggar lalu-lintas yang mencoba kabur menghindari operasi kelengkapan kendaraan di jalan raya Kota Tulungagung, yang diketahui bernama Didik (20).

Informasi dari Unit Kecelakaan Lalu-lintas Polres Tulungagung, kecelakaan terjadi lantaran motor petugas (korban) dengan motor pelanggar lalu-lintas bersenggolan dalam kecepatan tinggi.

Menurut keterangan sejumlah saksi mata, kecelakaan bermula ketika polisi yang mengendarai sepeda motor dinas kepolisian terlihat mengejar pengendara Honda Supra di salah satu gang perkampungan di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.

Keduanya sama-sama melaju dari arah barat dengan kecepatan tinggi. Sekitar 10 meter dari lokasi kejadian, keduanya terlihat lengket bersenggolan sehingga oleng dan menabrak tembok pembatas rumah milik warga.

Karena tidak bisa lepas akhirnya keduanya oleng dan menabrak tembok. Polisinya tewas di lokasi kejadian, sementara Didik mengalami patah tulang kaki tertimpa tembok pagar yang runtuh.
rsa)

Sumber: Sindonews.com | Rabu, 20 Maret 2013
| 2 komentar

Kejar Pemotor Kabur, Polisi Tewas Tabrak Tembok

Selasa, 19 Maret 2013 | 18.56.00 | 2 komentar

TULUNGAGUNG - Seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur, tewas saat mengejar pengendara motor yang berusaha kabur dari razia.

Kejadian nahas itu bermula saat Briptu Roni Irawan (27) mengendarai sepeda motor dinas Honda New Megapro. Saat itu dia mengejar pengendara sepeda motor, yang diduga melanggar aturan lalu lintas. Aksi kejar-kejaran itu terjadi di perempatan sebelah Alun-alun Kota Tulungagung.

Joko, salah satu warga yang berada di lokasi kejadian, mengatakan, kecepatan motor yang ditancap Roni diperkirakan lebih dari 70 km/jam. Sebab, pengendara yang dikejarnya sudah berada lebih jauh di depan.

"Lokasi operasi dengan TKP kecelakaan sekira 500 meter," ujar Joko, Selasa (19/3/2013).

Seperti biasa, polisi selalu melakukan manuver merapat kepada setiap pengendara yang dikejarnya. Sebelum sama-sama menghantam tembok pembatas bangunan salon setinggi 1,5 meter milik warga Jalan Raya Ngurah Rai Kelurahan Bago, Kecamatan Kota Tulungagung, dua sepeda motor yang melaju kencang itu bersenggolan dan lengket. Tubuh Roni terpental dari kendaraan sejauh lima meter.

"Kedua sepeda motor lengket dan terus bergerak menabrak bangunan hingga sejauh 10 meter. Laju kendaraan berhenti setelah membentur tembok pembatas hingga ambrol," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Laka Polres Tulungagung, Iptu Heru Sudjio, menceritakan, Roni langsung mengejar pengendara yang kabur saat razia. Selain tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan dan izin mengemudi, diduga kendaraan yang dipakai adalah barang curian.

"Roni menderita luka parah pada belakang kepala. Yang bersangkutan meninggal seketika di lokasi kejadian. Secara prosedur pengejaran boleh dilakukan dan kami masih menghimpun informasi berapa kecepatan sehingga berakibat fatal seperti itu," kata Heru.

Sepeda motor yang dikendarai korban ringsek pada bagian depan, namun helm yang dikenakan utuh. Kendati demikian, bagian belakang kepala bapak satu anak itu bersimbah darah. Diduga luka akibat benturan keras kepala korban saat terpental ke aspal.

Sementara pengendara yang dikejar, Didik Rahmadani (20), masih belum sadar. Pemuda asal Kecamatan Sumbergempol tersebut mengalami patah tulang paha kanan dan dilarikan ke RSU Bhayangkara Tulungagung.

Sepeda motor Honda Supra bernomor polisi AG 3773 TT yang dikendarai Didik rusak lebih parah dari sepeda motor dinas Roni.

"Kami belum bisa memeriksa yang bersangkutan (Didik), karena sampai sekarang belum sadarkan diri," terang Heru. Koran SI / Solichan Arif / tbn)

Sumber: okezone.com | Selasa, 19 Maret 2013
Selasa, 19 Maret 2013 | 2 komentar

Polisi Periksa Dua Sopir Bus Terlibat Kecelakaan

Selasa, 24 Januari 2012 | 02.20.00 | 0 komentar

Sidoarjo - Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo memeriksa dua orang sopir bus yang terlibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya "By-Pass" Krian hingga menyebabkan sembilan orang penumpangnya mengalami luka-luka.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi, Ahrie Sonta Nasution, Senin, mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa dua orang sopir yang diduga sebagai penyebab terjadinya kecelakaan bus tersebut.

"Dua orang sopir yang diperiksa tersebut masing-masing bernama Nurhadi sopir bus pariwisata Rahayu Wira Abadi dan juga Dwi Anang Nugroho selaku sopir bus Eka yang terlibat dalam kecelakaan tersebut," katanya.

Ia mengemukakan, kedua orang sopir tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara
intensif untuk mengetahui kronologis terjadinya kecelakaan, termasuk penyebab terjadinya kecelakaan hingga mengakibatkan sembilan orang penumpangnya mengalami luka-luka.

"Saat ini kedua orang sopir tersebut masih diperiksa dan hingga saat ini masih belum tahu pasti bagaimana kejadian yang sebenarnya," katanya.

Sementara kondisi minibus pariwisata dan Bus Eka kaca-kacanya pecah, bodi depan bus juga penyok akibat peristiwa kecelakaan yang terjadi di By Pass Krian tersebut.

Sebelumnya, sebuah Bus Pariwisata Rahayu Wira Abadi mengalami kecelakaan di By Pass Krian - Balengbendo menuju ke Surabaya bus bernomor polisi AG 7255 S posisi miring karena badan jalan tidak rata.

Diduga saat melaju kencang itulah bus terbalik dan dihantam Bus Eka hingga terseret 20 meter. Akibatnya, 9 penumpang mengalami luka berat dan ringan.

Sembilan orang penumpang tersebut, kata Kepala Kepolisian Sektor Krian, Komisaris Polisi, Achmad Sholeh, mengatakan, para penumpang tersebut harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Anwar Medika Krian.

"Bus pariwisata itu mengalami kecelakaan dan terbalik di tengah jalan raya By Pass Krian dan berakibat sembilan orang penumpangnya mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit," katanya.(*)


Sumber: antarajatim.com | 23 Jan 2012
Selasa, 24 Januari 2012 | 0 komentar

Satu Penumpang Korban Kecelakaan di By Pass Krian Gagal ke Malaysia

Sidoarjo - Kecelakaan Minibus Pariwisata Rahayu Wira Abadi di Jalan Raya By Pass Krian, Sidoarjo, tadi pagi, selain menyebabkan 9 penumpang luka juga menyebabkan gagalnya seorang penumpang berangkat ke Malaysia.

Pasalnya, korban bernama Waris Rianto (40) asal Tulungagung mengalami patah tulang pada tangan kiri.

"Saya gagal berangkat ke Malaysia dan mengalami luka patah tulang pada tangan kiri saya. Karena kebetulan sekali saya tinggal dan menetap di Malaysia, meski saya asli Tulungagung," kata Waris Rianto kepada wartawan di RSU Anwar Medika Krian, Senin (23/01/2012).

Menurutnya, saat kecelakaan tidak banyak orang yang mengetahui persis kejadiannya. Karena, saat itu banyak penumpang yang sedang tidur terlelap di dalam minibus pariwisata.

"Saat itu memang bus yang saya tumpangi dari Tulungagung hendak menuju ke Surabaya melaju cukup kencang. Tiba-tiba bus sudah terguling dan banyak penumpang yang ada di dalam teriak minta pertolongan," ucapnya.

Ada kemungkinan, kata dia, saat melaju kencang tidak mengenal medan jalan raya yang dilintasi. "Karena, sebelum terjadi kecelakaan, tiba-tiba bus itu sudah miring dan sebagian bodi mini bus-nya seperti keluar dari badan jalan raya," terangnya.

Kini Waris Rianto harus menyembuhkan luka-lukanya dulu sebelum berangkat ke Malaysia. Sementara korban lainnya masih mendapat perawatan intensif.
Para korban yang mengalami luka yakni:

1. Nurhayati Desa Gilang Kec Wonnor Tulungagung
2. Nizar (8)
3. Waris Rianto (40) Tulungagung
4. Kasnan (54) Desa Tulungagung
5. Lidya Wahyuni Desa Suro Wadang, Blitar
6. Yasin (36) Kediri
7. Emi Setiyo Rini (40) Tulungagung
8. Fatma Fiyanto (29) Desa Krajan, Semarang
9. Sudarli (74) Desa Tawang, Wates Kediri.


(fat/fat)


Sumber: detikSurabaya | Senin, 23/01/2012
| 0 komentar

Bus Pariwisata Terbalik di By Pass Krian, 9 Penumpang Luka-luka

Sidoarjo - Sebuah Bus Pariwisata Rahayu Wira Abadi mengalami kecelakaan di By Pass Krian-Balengbendo menuju Surabaya, Senin (23/1/2012) pagi. Bus nopol AG 7255 S posisi miring karena badan jalan tidak rata. Saat melaju kencang itulah bus terbalik dan dihantam Bus Eka hingga terseret 20 meter.

Akibatnya, 9 penumpang mengalami luka berat dan ringan. Mereka harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Anwar Medika Krian.

"Bus pariwisata itu mengalami kecelakaan sekitar pukul 04.30 WIB dan terbalik di tengah jalan raya By Pass Krian," kata Kompol Achmad Sholeh Kapolsek Krian kepada wartawan di lokasi kejadian.

Menurutnya, kecelakaan yang menimpa bus pariwisata yang dikemudikan Nurhadi (36) warga Karang-Gayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, itu melaju cukup kencang dari arah By Pass Krian-Balongbendo menuju Surabaya.

"Karena, sopirnya tidak mengenal medan kemudian mengambil jalur kiri dan keluar dari badan badan jalan dan lajunya masih cukup kencang. Ternyata bus yang keluar dari badan jalan itu hendak keluar dari badan jalan justru terbalik," terang perwira satu melati.

Saat terbalik dari arah By Pass Krian-Balongbendo menuju Surabaya, kata Achmad Sholeh, ada sebuah Bus Eka bernopol S 7332 US juga melaju cukup kencang langsung menabraknya.

"Saat terbalik di tengah bus pariwisaata langsung ditabrak Bus Eka dan sempat terseret hingga 20 meter. Beruntung saat kecelakaan semua penumpang bus pariwisata selamat," ucapnya.

Para penumpang bus yang kini menjalani perawatan secara intensif adalah Nurhayati Desa Gilaang Kec Wonnor Tulungagung, Nizar (8), Waris Rianto (40) Tulungagung, Kasnan (54) Desa Tulungagung, Lidya Wahyuni Desa Suro Wadang, Blitar. Yasin (36) Kediri, Emi Setiiyo Rini (40) Tulungagung, Fatma Fiyanto (29) Desa Krajan, Semarang, Sudarli (74) Desa Tawang, Wates Kediri.


(fat/fat)

Sumber: detikSurabaya | Senin, 23/01/2012
| 0 komentar

Jalan Rusak, Bus Travel Terguling

SIDOARJO - Bus Travel Rahayu Wira Abadi yang mengangkut 25 penumpang terguling di Jalan Bypass Krian arah Surabaya, Senin 23 Januari. Meski tidak ada korban jiwa, namun sembilan penumpang mengalami luka-luka.

Kecelakaan tersebut diduga disebabkan jalan yang rusak dan bergelombang. Sehingga, ketika bus dari Tulungagung mengarah ke Surabaya tersebut melintas, sopir tidak bisa mengendalikan kemudi mobil yang melaju cukup kencang.

Bus dengan nomer polisi AG 7255 S tersebut terguling setelah badan bus berada di bahu jalan. Nur Hadi yang menyopiri bus itu tidak bisa berbuat banyak ketika bus terguling hingga terseret 20 meter ke tengah jalan.

Sembilan penumpang yang mengalami luka-luka cukup serius dilarikan ke RS Anwar Medika, Balongbendo. "Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, korban luka-luka sudah dibawa ke RS Anwar Medika," ujar Kapolsek Krian Kompol Achmad Sholeh.

Kompol Achmad Sholeh mengatakan jika kondisi jalan Bypass Krian tempat kejadian memang rusak. Bahkan, tinggi jalan dan bahu jalan ketinggiannya tidak sama dan kedalaman bahu jalan mencapai 30 sentimeter.

Sedangkan sopir bus Nur Hadi yang diperiksa polisi mengaku kalau kondisinya lelah, setelah menempur perjalanan jauh. Dia mengaku kaget ketika melintasi jalan yang bergelombang. "Kejadiannya sangat cepat, tiba-tiba bus terguling," ujarnya.

Korban yang dirawat di RS Anwar Medika, mengaku bus melaju cukup kencang saat masuk Bypass Krian. "Penumpang banyal yang tidur, tiba-tiba bus sudah terguling," ujar Nur Hayati, salah satu korban yang dirawat di RS Anwar Medika.

Dalam peristiwa tersebut, penumpang mengalami luka- luka memar akibat benturan, lecet- lecet, dan patah tulang. Korban yang sudah mendapat pengobatan sudah diperbolehkan pulang.

Sesuai undang-undang lalu-lintas nomer 22 tahun 2009, korban kecelakaan lalu lintas dapat menuntut pemerintah, jika kecekalakaan disebabkan jalan rusak. Dalam hal ini, Pemprov Jatim selalu pengelola jalan Bypass Krian.

(Abdul Rouf/Koran SI/put)

Sumber: okezone.com | Selasa, 24 Januari 2012
| 0 komentar

KADO TAHUN BARU, 6 LAKALANTAS TERJADI DI TULUNGAGUNG

Senin, 02 Januari 2012 | 16.09.00 | 0 komentar

Tulungagung - Padatnya arus lalu lintas tahun baru kemarin berdampak 6 kecelakaan lalu lintas (LAKALANTAS) terjadi.

Kejadian lakalantas ini kata kanit laka – Satlantas mapolres Tulungagung, IPDA Heru Sujio, disebabkan human error. Kebanyakan pengendara sepeda motor kurang mematuhi aturan lalu lintas dan mengkebut kendaraannya di jalur padat. Hal ini dibenarkan oleh kasatlantas AKP Satria Permana.

Beruntung dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa melayang. Namun ditafsir kerugian mencapai puluhan juta rupiah.


Sumber: liiur.com | 02 January 2012
Senin, 02 Januari 2012 | 0 komentar

Kereta Rapih Dhoho Anjlok di Tulungagung

Senin, 26 Desember 2011 | 01.28.00 | 0 komentar

Tulungagung - Kereta Api Rapih Dhoho dari Malang ke Surabaya lewat Kertosono, anjlok di Desa/Kecamatan Rejotangan, sekitar 200 meter dari Stasiun Kereta Rejotangan.

"Sekitar pukul 10.36 WIB, kereta berangkat dari Stasiun Rejotangan. Namun baru 200 meter ke arah selatan terdengar suara gemeletak, ternyata roda kereta keluar dari rel," terang Kepala Stasiun Rejotangan, Sugopar.

Dari enam gerbong kereta, empat di antaranya anjlok keluar dari rel, sementara lokomotif CC 20108 dan dua gerbong terdepan selamat.

Saat peristiwa tersebut terjadi, kereta dalam kecepatan rendah sehingga tidak sampai menimbulkan korban luka. Sekitar 200 penumpang dibawa dengan dua gerbong yang tersisa menuju stasiun Tulungagung, dan ada pula yang melanjutkan perjalanan dengan naik bus.

"Penumpang kami angkut dalam dua gerbong terdepan yang tidak ikut anjlok, lalu kami bawa ke Stasiun Tulungagung," terangnya.

Pihak PT KAI dibantu polisi dari Polres Tulungagung melakukan penyelidikan di lapangan, untuk mencari penyebab anjloknya kereta.

Dugaan sementara, anjloknya kereta Rapih Dhoho karena rel pengganti yang ditaruh di sebelah rangkain rel terjatuh tepat di atas landasan dengan posisi miring.

Jatuhnya rel pengganti ini diduga karena geteran kereta lewat. Roda kereta lalu melindas rel pengganti dan mengikuti alur rel tersebut ke arah luar, sehingga roda tersebut lepas dari alur rel yang semestinya.

"Dugaan sementara karena adanya bilah rel pengganti yang jatuh ke atas rel yang asli, sehingga roda kereta keluar mengikuti alur rel pengganti. Tapi lebih pastinya masih menunggu hasil penyelidikan,'imbuh Sugopar.

Akibatnya sebanyak sepuluh as roda kereta mengalami kerusakan. Sementara proses evakusi gerbong yang anjlok masih menunggu kereta Kumbakarna yang didatangkan dari Yogyakarta.

"Kami sudah melapokan kejadian ini ke Pengandali Operasi kereta api di Madiun. Nantinya mereka yang akan menentukan kebijakan selanjutnya," pungkasnya.(Destyan)


Sumber: antarajatim.com | 25 Des 2011
Senin, 26 Desember 2011 | 0 komentar

Polisi Tulungagung Tangkap Pelaku Tabrak Lari

Jumat, 02 Desember 2011 | 01.40.00 | 0 komentar

Tulungagung - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua pria yang diidentifikasi sebagai pelaku tabrak lari, sehingga menyebabkan seorang pemandu lagu di sebuah warung kopi tewas dengan kondisi luka parah.

"Kami berhasil melacak keduanya, karena salah satu menderita luka patah tulang dan berobat di puskesmas," kata Kanit Laka Polres Tulungagung Ipda Heru Sujio Budi Santoso, Kamis.

Kedua pria pelaku tabrak lari yang kini ditahan dan menjalani pemeriksaan tim penyidik kepolisian tersebut masing-masing adalah Didik Agustono (23) serta Rifaul Huda (23).

Keduanya sempat dibawa ke lokasi kejadian untuk melakukan rekonstruksi kecelakaan yang menyebabkan teman kencan mereka, Fitrianti atau Dilla (23) tewas setelah mengalami pendarahan hebat di bagian kepala akibat terpelanting di atas aspal di jalan raya Mojoagung, Desa Mojosaren, Kecamatan Kauman.

Dijelaskan Heru, Didik dan Huda yang berkendara berboncengan tiga dengan korban Dilla ini sempat kabur pasca-kejadian. Mereka meninggalkan Dilla yang saat itu tergeletak dalam keadaan kritis sehingga menyulitkan polisi dalam melakukan pelacakan.

Beberapa saksi maupun rekan kerja Dilla di warung kopi kebetulan juga tidak mengetahui identitas kedua pelaku secara lengkap. Akibatnya, proses pelacakan atau pencarian pelaku tabrak lari tersebut sempat mengalami kesulitan, hingga akhirnya polisi mendapat informasi mengenai adanya seorang pemuda yang berobat di Puskesmas Ngantru karena menderita patah tulang.

"Berkat petunjuk pasien patah tulang di Puskesmas Ngantru, dua pelaku bisa kami temukan. Mereka sempat kabur lebih dari dua minggu," terangnya.

Saat diinterogasi, Rabu (30/11), Huda mengakui sebagai pelaku tabrak lari tersebut. Dari Huda, polisi menemukan pemilik motor sekaligus yang mengendarainya, Didik Agustono (23), warga Desa Salam, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Menurut penuturan Didik, pada Kamis (15/11) sekitar pukul 23.00 WIB dirinya sudah dalam keadaan mabuk dari rumah, kemudian menjemput Huda dan mengajaknya ngopi di salah satu warung remang-remang Pasar Ngemplak.

Di tempat itulah mereka mengenal korban Dilla yang menemani keduanya hingga dinihari (Jumat, 16/11) sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah bercengkerama cukup lama, Dilla lalu minta diantar ke rumah majikannya di Kecamatan Kauman.

Permintaan itu disetujui. Dilla yang juga bersepakat untuk diajak bercinta lalu diantar berboncengan tiga dengan posisi korban duduk di tengah, menuju Kelurahan Kauman.

Namun, dalam perjalanan pulang, Didik yang mengendarai motor dalam kondisi mabuk berat akhirnya menabrak sebuah becak yang sedang melaju searah hingga menyebabkan ketiganya tersungkur di atas aspal.(Destyan)

Sumber: | 01 Des 2011
Jumat, 02 Desember 2011 | 0 komentar

Kecelakaan Beruntun, 3 Orang Tewas

Jumat, 11 November 2011 | 00.18.00 | 2 komentar

Tiga Jenasah Selesai Diotopsi, Keluarga Mengaku Tak Ada Firasat

Ngawi - Tiga jenasah korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ngawi-Solo tepatnya di Desa Sidolaju Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi diambil keluarga masing-masing.

Jenasah korban mulai diambil pihak keluarga pukul 12.00 WIB tadi. Mustofa, kakak dari Siti Solikah salah satu korban tewas, mengatakan saat ini seluruh keluarga besarnya sudah berada di rumah duka di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

"Seluruh anggota keluarga sudah menunggu dirumah. Karena tadi pagi kita sudah mendapat kabar kalau Siti katanya meninggal karena kecelakaan di Ngawi. Makanya saya dan sebagian perwakilan keluarga langsung ke sini," kata Mustofa kepada detiksurabaya.com saat RSUD dr Soeroto Ngawi, Kamis (10/11/2011).

Mustofa menambahkan, sebelumnya pihak keluarga tidak pernah mendapat firasat jika Siti yang sudah dikaruniai tiga orang anak harus pergi selama-lamanya dengan cara tragis. Namun menurut Mustofa, Siti pergi tanpa izin dari suaminya.

"Kemarin saat mau pergi ke pernikahan itu sebenarnya Siti sudah dilarang orang suaminya. Karena masih haru merawat dan menjaga anak-anak mereka tapi Siti tetap ngotot," terangnya sambil mengusap air mata yang sesekali mengalir.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan mini bus, truk gandeng, truk dan mobil box dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Kecelakaan yang terjadi diduga sopir bus mengantuk.

Akibat kecelakaan tersebut tiga penumpang tewas di tempat. Mereka adalah Hany Purwanti, Anik, keduanya merupakan warga Kediri dan Siti Solikah warga Tulungagung. Kecelakaan itu membuat 10 orang lainnya menderita luka berat termasuk supir bus.
(fat/fat)

Sumber: detik.com | Kamis, 10/11/2011
Jumat, 11 November 2011 | 2 komentar

Belajar Nyetir, Tabrak Istri hingga Tewas

Jumat, 21 Oktober 2011 | 16.34.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG — Suroso (38) yang baru belajar menyetir mobil berniat memasukkan mobil ke dalam garasi rumahnya di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Apes, berniat menginjak rem, namun malah menabrak tembok hingga ambruk dan menimpa istrinya, Katmiatin, hingga tewas, Rabu (19/10/2011) sekitar pukul 21.30 WIB.

Suroso dan Katmiatin dikenal warga sekitar sebagai bos konveksi. Saat kejadian, pasangan suami istri itu baru saja menggelar acara yasinan yang diikuti jemaah tahlil warga sekitar.

Menurut Suroso, pada saat itu mobilnya, Toyota Avanza, terparkir di halaman depan. Seusai tahlil, ia bermaksud memasukkan mobil ke dalam garasi. Lantaran belum lama bisa mengendarai mobil, Suroso mengaku grogi saat hendak memarkir mobil tersebut. Awalnya mobil berjalan biasa dan berhasil masuk garasi.

Namun, saat hendak menginjak rem, Suroso malah salah menginjak gas dalam-dalam. Akibatnya, mobil melaju kencang dan menabrak tembok garasi hingga roboh. Pada saat bersamaan, istrinya, Katmiatin, tengah memasukkan kue-kue sisa acara yasinan ke dalam kantung kresek, tepat di balik tembok tersebut. Seketika Katmiatin tertimpa tembok dan terluka parah.

“Saya gugup, maunya injak rem malah keliru injak gas. Mobilnya loncat dan menabrak tembok, tak tahunya ada istri saya di baliknya,” ceritanya.

Dengan keadaan luka parah di kepala, Katmiatin dilarikan ke RS Bhayangkara Tulungagung untuk mendapat perawatan medis. Namun, karena lukanya terlalu parah, ibu satu anak tersebut akhirnya meninggal dunia.

Menurut salah satu tetangga, Iwan (35), Suroso memang belum lama belajar mengendarai mobil, namun karena sudah merasa bisa, pasutri ini membeli mobil baru warna hitam yang belum juga keluar nomor polisinya.

Saat kejadian, jamaah tahlil baru saja pulang dari rumahnya dan belum juga sampai rumah masing-masing. Hingga saat kejadian, dengan cepat warga kembali berkumpul. “Sebenarnya Suroso belum lincah benar mengendarai mobil. Belum ada satu minggu, dia beli mobil baru,” kata Iwan.

KBO Satresrim Polres Tulungagung, Iptu Siswanto, mengatakan polisi kini tengah mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut. Apakah memang murni kecelakaan, atau memang sebuah tindakan yang disengaja. Untuk sementara, polisi menyimpulkan kecelakaan ini terjadi karena kelalaian Suroso.

Meski yang meninggal adalah istrinya, Suroso dipastikan akan menjadi tersangka. Hanya saja penyidik belum bisa meminta keterangannya, karena masih dalam kondisi berkabung. Suroso dijerat pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Yang pasti ada kelalaian dalam kasus ini hingga ada korban jiwa. Namun kami juga dalami penyebab lainnya,” tegasnya.

Sumber: KOMPAS.com | Jumat, 21 Oktober 2011
Jumat, 21 Oktober 2011 | 0 komentar

Ketua PDIP Tulungagung Divonis Dua Bulan Penjara

Rabu, 19 Oktober 2011 | 22.12.00 | 0 komentar

Tulungagung - Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman penjara selama dua bulan kepada Suharminto, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD kabupaten setempat, Rabu.

Pembacaan amar putusan disampaikan majelis hakim yang diketuai Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung Teguh Hariyanto.

"Menghukum terdakwa selama dua bulan penjara, subsider membayar denda sebesar Rp1 juta atau menggantinya dengan kurungan badan selama 1 bulan," kata Teguh saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Tidak ada respon ataupun reaksi keberatan dari pihak Suharminto, begitu mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sebaliknya, politisi PDIP yang dikenal garang itu justru terlihat melakukan gerakan kedua tangan menutup muka seperti mengucap rasa syukur.

"Secara keseluruhan menerima (putusan hakim), tapi saya tetap masih akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak," jawab Suharminto usai persidangan.

Kegembiraan juga ditunjukkan puluhan simpatisan Suharminto yang sejak awal setia mengikuti jalannya
persidangan. Mereka bahkan terlihat ada yang segera menyalami terpidana Suharminto, meski majelis hakim tetap menyatakan bersalah secara hukum Persidangan itu sendiri berlangsung kurang lebih 25 menit. Sebelum dibacakan keputusan, majelis hakim secara bergantian membacakan semua hal yang memberatkan dan meringankan terkait kasus yang membelit Suharminto.

Beberapa kesaksian yang memberatkan Suharminto antara lain adalah korban tidak mempunyai SIM C sebagaimana diatur dalam UURI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Selain itu, terpidana Suharminto selama ini tidak pernah mengakui bersalah atas kecelakaan yang dialaminya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sedangkan kesaksian yang memperingan adalah terdakwa bertanggung jawab dan membantu keluarga korban sebanyak Rp12 juta, serta bersikap kooperatif selama proses penyidikan polisi, kejaksaan, hingga di persidangan.

Tidak hanya itu, terdakwa Suherminto juga mendatangkan saksi yang meringankan pada saat persidangan sebelumnya di atas sumpah.

Kecelakaan yang dialami Suharminto (39), terjadi di kampungnya sendiri, yakni di jalan Desa Mojosari, Kecamatan Ngantru. Saat itu, terpidana yang barusan pulang kerja dari kantor DPRD Tulungagung mengendarai sepeda motor dinas jenis honda megra pro.
Namun entah karena kecapekan (kelelahan) atau berada di bawah pengaruh alkohol, Suharminto yang memacui motornya dengan kecepatan tinggi bertabrakan dengan tetangganya sendiri, Sumani (52).(Destyan)

Sumber: Antara | 19 Okt 2011
Rabu, 19 Oktober 2011 | 0 komentar

PENGRAJIN BATU BATA, TEWAS TERTIMBUN TANAH

Senin, 10 Oktober 2011 | 23.49.00 | 0 komentar

Tulungagung - Pengorbanan Nursyam tak sebanding dengan harga nyawa. Demikian ungkap kesedihan keluarga korban meninggal dunia akibat tertimbun reruntuhan tanah ini.
Warga desa Tiudan – Gondang yang berprofesi sebagai pengrajin batu bata tersebut, meregang nyawa setelah tertimbun reruntuhan tanah di desa Blendis – Gondang. Kejadiannya berawal pada Senin pagi, Nursyam bersama sejumlah rekan kerjanya mengeruk tanah yang dibeli dari warga di lereng perbukitan desa Blendis.

Ungkap kapolsek Gondang, AKP Sumadi kepada reporter Husin Permadi, dari pagi korban sudah mengusung tanah dari Blendis ke rumahnya di desa Tiudan sebanyak 8 kali dengan menggunakan mobil Edet yang disewanya dari Kanafi. Apesnya, saat membawa tanah untuk kesembilan kalinya, tiba – tiba tanah diatas tebing yang dilaluinya runtuh dan menimpa korban. Tak ayal, korban pun menderita luka parah dan dilarikan ke Rumah sakit Islam. Namun sebelum tiba di rumah sakit, nyawa korban keburu melayang.

Lanjut perwira polisi ini, berdasarkan hasil olah TKP, dinyatakan kejadian tersebut murni kecelakaan kerja.

Sumber: liiurfm.com | 10 October 2011
Senin, 10 Oktober 2011 | 0 komentar

Korban Kecelakaan di Tulungagung Tidak Dapat Santunan

Sabtu, 01 Oktober 2011 | 03.29.00 | 0 komentar

Tulungagung - Belasan orang penumpang mobil angkutan jurusan Blitar-Tulungagung yang menjadi korban kecelakan di Jalan Raya Jayengkusumo, Kota Tulungagung, Jawa Timur, Jumat pagi, tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Menurut informasi yang diperoleh wartawan, para korban yang sempat menjalani perawatan di Instalasi Rawat Darurat RSUD dr Iskak Tulungagung, memilih langsung pulang tanpa membuat surat pengajuan klaim asuransi.

"Ada tidaknya bantuan asuransi tergantung pada kemauan korban dan kami siap membantu untuk mengurus masalah itu," kata Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Widodo.

Ia mengatakan, pengajuan klaim asuransi harus memenuhi unsur fatalitas, yakni bantuan dari pihak asuransi hanya akan diberikan, jika korban kecelakaan lalu-lintas meninggal dunia atau mengalami luka parah, termasuk cacat tubuh.

Jika tidak terlalu parah dan hanya luka memar biasa, perusahaan asuransi Jasa Raharja tidak mengeluarkan bantuan biaya pengobatan.

"Saat ini, dari 12 penumpang yang mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di rumah sakit, hanya satu yang masih menjalani rawat inap. Itu pun kami belum tahu apakah akan mengajukan klaim asuransi atau tidak," kata dia.

Beberapa korban yang sempat mendapat perawatan di RSUD dr Iskak mengaku hanya bisa pasrah, namun tetap berharap mendapat semacam ganti rugi dari pemilik mobil angkutan.

"Kami tidak mengurus itu (asuransi), karena memang tidak tahu. Polisi juga tidak mengarahkan sama sekali, tadi hanya mendata saat masih di rumah sakit," ujar salah seorang penumpang, Supiyah.

Kecelakaan lalu-lintas yang dialami MPU jenis Elf nopol AG 7627 UR, terjadi sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Raya Jayengkusumo, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

MPU jurusan Blitar-Tulungagung yang sarat penumpang dan tengah menuju Terminal Kota Tulungagung itu, terbalik setelah berusaha menghindari pengendara sepeda yang berbelok arah menyeberangi jalan secara tiba-tiba.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, tetapi sedikitnya 12 penumpang MPU mengalami luka-luka cukup parah. Bahkan, beberapa korban mengalami luka gegar otak dan patah tulang tangan serta kaki.

Sedangkan sopir MPU, Soeharto (51), warga Desa Dermojayan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, hanya mengalami sedikit memar dan langsung diamankan ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.(Destyan)

Sumber: Antara | Jum'at, 30 Sept 2011
Sabtu, 01 Oktober 2011 | 0 komentar

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Ketua PDIP Tulungagung

Rabu, 14 September 2011 | 17.54.00 | 0 komentar

Tulungagung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga anggota DPRD sekaligus ketua Fraksi PDIP setempat, Suharminto.

Pembacaan keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, sesaat menjelang penutupan sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan politisi muda yang dikenal keras dan temperamental tersebut.

"Kami sudah berdiskusi dengan dua anggota majelis hakim dan kesimpulannya permohonan (penangguhan penahanan) itu kami nyatakan ditolak dengan alasan untuk mempermudah sekaligus mempercepat proses persidangan kasus ini," tandas Ketua Mejelis Hakim PN Tulungagung, Teguh Harianto.

Suharminto sejak awal memang berharap permohonan penangguhan penahanan atas dirinya bisa dikabulkan majelis hakim. Selain mengatasnamakan keluarga dan berjanji untuk tidak mempersulit proses persidangan, permohonan penangguhan penahanan itu juga ditandatangani oleh pejabat Sekretaris Daerah Tulungagung, Maryoto Bhirowo.

Namun upaya itu rupanya tidak membuahkan hasil. Majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto memiliki alasan berbeda dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan yang tidak melakukan penahanan selama melakukan pemeriksaan, yakni untuk mempercepat proses persidangan.

"Mengacu pada pengalaman yang sudah-sudah, kami tidak ingin persidangan ini nantinya terganggu dengan alasan terdakwa yang mengaku sakit saat digelarnya proses persidangan. Kami sudah melihat rekam jejak kasus/perkara di Tulungagung dan kenyataannya fenomena semacam itu sangat banyak. Majelis hakim tidak ingin hal-hal semacam ini terulang," ujarnya menegaskan.

Menanggapi penolakan permohonan penangguhan penahanan itu, Suharminto melalui kuasa hukumnya, Darusman dan M Maarif, mengaku bisa menerima alasan yang disampaikan majelis hakim.

Meski sempat kecewa, Suharminto berkomitmen untuk menjalani prosedur hukum yang berlaku. Namun ia tetap berkeyakinan bahwa dirinya tidak bersalah.

Pembelaan diri itu setidaknya tersirat dari pengakuan saksi meringankan yang diajukan tim kuasa hukumnya, usai pemeriksaan saksi ahli atau "verbalisan" dari kepolisian.

Menurut keterangan kedua saksi "adechart" (meringankan) itu, posisi kendaraan (sepeda motor) terdakwa dan korban yang melaju dari arah berlawanan sama-sama berada di tengah.

Mereka juga bersaksi bahwa korban yang cacat tangan sebelah kiri tersebut berkendara dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya terjadilah tabrakan "adu banteng" yang menyebabkan korban Sumani (53) tewas seketika di lokasi kejadian.

"Kalau melihat fakta-fakta yang diungkapkan saksi-saksi tersebut, itu artinya posisi kedua kendaraan sama-sama bersalah, tidak bisa dibebankan kepada satu orang (Suharminto) hanya karena dia kebetulan selamat dan masih hidup. Ingat, penyidikan atas kasus kecelakaan ini tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan tertentu," ujar Darusman usai persidangan. (Destyan)


Sumber: Antara | 14 Sept 2011
Rabu, 14 September 2011 | 0 komentar

Hakim "Ajari" Polisi Tulungagung Cara Menyidik

Tulungagung - Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, sempat mengajari saksi verbal lisan dari kepolisian mengenai cara menyidik yang benar saat sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu-lintas dengan terdakwa Suharminto, anggota DPRD setempat, Rabu.

"Kami bukan bermaksud menyalahkan siapa-siapa atau menyudutkan instansi tertentu. Tetapi kenyataannya, fenomena semacam ini (cara penyidikan yang tidak benar) sudah berlangsung puluhan tahun sehingga harus diluruskan," kata ketua majelis hakim PN Tulunggaung, Teguh Harianto.

"Training" gratis tersebut dia sampaikan hanya sesaat setelah membuka sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah seorang anggota DPRD setempat dari fraksi PDIP, Suharminto, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB di ruang sidang utama PN Tulungagung dan disaksikan oleh puluhan simpatisan/pendukung Suharminto serta kader PDIP. Secara umum, proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut berlangsung tertib dan lancar.

Begitu sidang dinyatakan dibuka, Kusmindar yang saat itu tampil sendirian sebagai jaksa penuntut umum (JPU) lantas meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menghadirkan dua orang saksi ahli (saksi "verbalisan") dari pihak kepolisian (penyidik), bersamaan dengan diperiksanya dua orang saksi kunci kecelakaan.

Saksi ahli dimaksud masing-masing adalah Briptu Wahyuningtyas serta Briptu Galih Setiawan. Keduanya merupakan tim penyidik yang melakukan investigasi sekaligus pemeriksaan langsung terhadap terdakwa Suharminto maupun saksi beberapa saksi lain yang dianggap mengetahui kronologi kejadian serta melihat langsung peristiwa tabrakan "adu banteng" tersebut.

Namun harapan jaksa supaya saksi "verbalisan" tersebut bisa menguatkan materi dakwaan dan menegaskan unsur pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa Suharminto tampaknya bertepuk sebelah tangan.

Alih-alih bisa menjelaskan detail hasil investigasi pihak kepolisian dalam kasus kecelakaan maut itu, Ketua majelis hakim Teguh Harianto dan hakim anggota Dina Pelita Asmara justru mencecar teknis penyidikan polisi yang menurut mereka tidak benar.

Pantauan ANTARA, setidaknya ada tiga hal yang sempat menjadi sorotan majelis hakim. Pertama, polisi dinilai tidak fair dalam melakukan penyidikan terhadap saksi Sunarto dan Bagus.

Sebagaimana hasil konfrontir keterangan yang dilakukan majelis hakim, polisi diketahui telah "menuntun" atau mengarahkan jawaban saksi Sunarto dan Bagus agar sesuai hasil kesimpulan/olah tempat kejadian perkara yang dilakukan tim penyidik.

Kedua, polisi dinilai lalai dalam melakukan kewajiban selaku tim penyidik untuk membacakan ulang seluruh materi pemeriksaan kepada masing-masing saksi, sebelum memerintahkan mereka menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Ketiga yang tak kalah parah adalah adanya pengakuan berbeda antara saksi Sunarto dengan pihak tim penyidik. Polisi dalam BAP menyebut bahwa saksi Sunarto saat kejadian berada di depan rumah dan melihat langsung peristiwa kecelakaan yang menyebabkan salah satu pihak pengendara tewas.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, saksi Sunarto membantah mengakui dirinya berada di depan rumah dan melihat insiden maut tersebut.

"Saksi juga membantah mengenal terdakwa, padahal dalam BAP seolah dia faham betul siapa itu saudara Suharminto, latar belakangnya hingga pekerjaannya saat ini sebagai anggota dewan," ujar hakim Teguh. (Destyan)

Sumber: Antara | 14 Sept 2011
| 0 komentar

Sekda Tulungagung Ajukan Penangguhan Penahanan Ketua PDIP

Jumat, 09 September 2011 | 12.29.00 | 0 komentar

Tulungagung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Maryoto Bhirowo, Kamis mengajukan diri sebagai penjamin bagi penangguhan penahanan Ketua Fraksi PDIP setempat, Suharminto, yang dijebloskan tahanan karena kasus kecelakaan.

Menurut Maryoto Bhirowo, dirinya bersedia mengajukan diri sebagai penjamin bagi Suharminto dalam kapasitas sebagai teman, bukan sebagai Sekda Kabupaten Tulungagung.

"Saya (menjaminkan diri) bukan dalam kapasitas sebagai Sekda Kabupaten Tulungagung, melainkan sebagai teman yang mengenal secara pribadi Suharminto, sehingga saya berani menjadi penjamin bagi penangguhan penahanannya," ujarnya.

Namun demikian, Maryoto mengakui jika Suharminto masih mempunyai jalinan keluarga dengan dirinya, dimana adik kandung Suharminto menikahi keponakannya.

Karena dalam pengajuan penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan oleh pihak keluarga, Maryoto dianggap memenuhi syarat tersebut.

Pengajuan sebagai penjamin juga atas saran dari kuasa hukum yang ditunjuk Suharminto, Ma'arif SH.

"Karena saya masih ada hubungan saudara dengan Suharminto, lewat kesepakatan pihak keluarga dan kuasa hukum, saya disetujui sebagai salah satu penjamin penangguhan penahanannya," katanya.

Masih menurut Maryoto, selain dirinya istri Suharminto yang juga seorang kepala desa, Mamik Retnowati turut menjadi penjamin. Diharapkan dengan jaminan dari pihak keluarga, Suharminto bisa dilakukan penahanan luar.

Alasannya, selama ini Suharminto masih sakit akibat luka bekas kecelakaan yang belum sembuh sepenuhnya dan masih dalam tahap pemulihan.

"Suharminto saat ini masih sakit dan dalam proses pemulihan dari luka-luka akibat kecelakaan lalu. Dengan alasan tersebut kami mengajukan penangguhan penahan, atau penahanan luar saja," imbuhnya.

Dalam surat penangguhan yang diajukan Maryoto berani menjamin sepenuhnya Suharminto tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau menyulitkan pemeriksaan perkara.

Jaminan tersebut juga memastikan Suharminto akan selalu datang jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara, dalam persidangan di PN Tulungagung.

"Saya berani pastikan, kapan pun dibutuhkan pengadilan Suharminto pasti hadir dan tidak akan mangkir. Karena itulah kami berani mengajukan diri sebagai penjaminnya," katanya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung Suharminto, Rabu (7/9), ditahan oleh kejaksaan atas perintah pengadilan negeri setempat melalui ketua majelis hakim yang menyidangkannya Teguh Haryanto.

Penetapan penahanan dibacakan seusai sidang dakwaan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Suharminto bersalah dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian orang lain, sebagaimana pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sikap hakim berbeda dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan, yang meski menetapkan Suharminto sebagai tersangka namun tidak pernah melakukan penahanan. (Destyan)

Source: Antara Jatim | 09 Sept 2011
Jumat, 09 September 2011 | 0 komentar

Iklan

Terkini

Pendidikan