Tulungagung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Maryoto Bhirowo, Kamis mengajukan diri sebagai penjamin bagi penangguhan penahanan Ketua Fraksi PDIP setempat, Suharminto, yang dijebloskan tahanan karena kasus kecelakaan.
Menurut Maryoto Bhirowo, dirinya bersedia mengajukan diri sebagai penjamin bagi Suharminto dalam kapasitas sebagai teman, bukan sebagai Sekda Kabupaten Tulungagung.
"Saya (menjaminkan diri) bukan dalam kapasitas sebagai Sekda Kabupaten Tulungagung, melainkan sebagai teman yang mengenal secara pribadi Suharminto, sehingga saya berani menjadi penjamin bagi penangguhan penahanannya," ujarnya.
Namun demikian, Maryoto mengakui jika Suharminto masih mempunyai jalinan keluarga dengan dirinya, dimana adik kandung Suharminto menikahi keponakannya.
Karena dalam pengajuan penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan oleh pihak keluarga, Maryoto dianggap memenuhi syarat tersebut.
Pengajuan sebagai penjamin juga atas saran dari kuasa hukum yang ditunjuk Suharminto, Ma'arif SH.
"Karena saya masih ada hubungan saudara dengan Suharminto, lewat kesepakatan pihak keluarga dan kuasa hukum, saya disetujui sebagai salah satu penjamin penangguhan penahanannya," katanya.
Masih menurut Maryoto, selain dirinya istri Suharminto yang juga seorang kepala desa, Mamik Retnowati turut menjadi penjamin. Diharapkan dengan jaminan dari pihak keluarga, Suharminto bisa dilakukan penahanan luar.
Alasannya, selama ini Suharminto masih sakit akibat luka bekas kecelakaan yang belum sembuh sepenuhnya dan masih dalam tahap pemulihan.
"Suharminto saat ini masih sakit dan dalam proses pemulihan dari luka-luka akibat kecelakaan lalu. Dengan alasan tersebut kami mengajukan penangguhan penahan, atau penahanan luar saja," imbuhnya.
Dalam surat penangguhan yang diajukan Maryoto berani menjamin sepenuhnya Suharminto tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau menyulitkan pemeriksaan perkara.
Jaminan tersebut juga memastikan Suharminto akan selalu datang jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara, dalam persidangan di PN Tulungagung.
"Saya berani pastikan, kapan pun dibutuhkan pengadilan Suharminto pasti hadir dan tidak akan mangkir. Karena itulah kami berani mengajukan diri sebagai penjaminnya," katanya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung Suharminto, Rabu (7/9), ditahan oleh kejaksaan atas perintah pengadilan negeri setempat melalui ketua majelis hakim yang menyidangkannya Teguh Haryanto.
Penetapan penahanan dibacakan seusai sidang dakwaan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Suharminto bersalah dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian orang lain, sebagaimana pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sikap hakim berbeda dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan, yang meski menetapkan Suharminto sebagai tersangka namun tidak pernah melakukan penahanan. (Destyan)
Source: Antara Jatim | 09 Sept 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar