Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Ketua DPRD Tulungagung Ambil Formulir Cabup PDIP

Rabu, 18 April 2012 | 15.19.00 | 0 komentar

Tulungagung, Persaingan untuk dapat diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pemilukada Tulungagung 2013 bakal berlangsung sengit. Pasalnya, Selasa (17/4) kemarin, giliran Ketua DPRD Tulungagung, Drs Isman juga ikut mengambil formulir pendaftaran pasangan cabup/cawabup di Kantor DPC PDIP setempat.
Isman tercatat sebagai bacabup yang ke delapan pengambil formulir pendaftaran pasangan cabup/cawabup di Kantor DPC PDIP Tulungagung. Sebelumnya yang mengambil formulir pendaftaran adalah Sri Suprapti SPd (PNS Dindik Pemkot Malang), Syahri Mulyo SE (Anggota Komisi B DPRD Jatim), Bambang Adyaksa (Pengusaha), Muzamil SSos (Sekretaris AKD Jatim), AKBP Paryadi Sayat (Pamen Polda Jatim), Suharminto SH (Ketua FPDIP DPRD Tulungagung) dan Agus Sucipto (Kades Sambitan Kecamatan Pakel).
Seusai menerima formulir pendaftaran, Isman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDIP Jatim ini mengungkapkan kesiapannya untuk menjadi orang nomer satu di Kota Marmer. "Dengan mengambil formulir pendaftaran berarti saya sudah siap," katanya.
Soal Surat Ketetapan No.031-A DPP PDIP yang di dalamnya tertera larangan pimpinan dewan dari PDIP untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah, Isman mengatakan akan mengirim surat pada DPP PDIP. "Kalau DPP mengizinkan tentu kami akan terus diproses dalam penjaringan dan penyaringan. Tetapi kalau DPP berkata lain atau sebaliknya kami akan patuh. Kami akan mengemban amanat sebagai ketua dewan," paparnya.
Dalam Surat Ketetapan No.031-A DPP PDIP tentang pedoman pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi PDIP memang ada perkecualian terhadap pasal (5A ayat 2) yang melarang pimpinan dewan dari PDIP mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.
Di Pasal 5A ayat 3 disebutkan pengecualian ketentuan ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai, melalui mekanisme penugasan anggota/kader partai berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Partai Pasal 16.
Informasi yang diperoleh Bhirawa, selain delapan bacabup yang sudah mengambil formulir pendaftaran, bakal ada lagi bacabup yang akan mengambil formulir pendaftaran pada hari terakhir pembukaan pendaftaran pasangan cabup/cawabup PDIP hari ini, Rabu (18/4). Mereka di antaranya adalah Ketua DPC PDIP Tulungagung, Supriyono SE dan seorang bacabup dari kalangan birokrat yang namanya masih misterius. [wed]

Sumber: Media Online Bhirawa | Tuesday, 17 April 2012

Posting Komentar