Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

PNS Kok Jadi Panwaslu?

Selasa, 12 Juni 2012 | 02.56.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Seorang PNS dengan jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Petugas Lapangan Keluarga Berencana (UPT PLKB), secara mengejutkan dilantik menjadi anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu).

Padahal menurut Undang-undang 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, pejabat struktural dan PNS tidak diperbolehkan menduduki jabatan ini.


Ketua Panwaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun mengakui salah satu anggotanya, Purhadi adalah seorang PNS. Namun hal itu bukan karena kesengajaan, namun kecolongan.


"Tidak ada kesengajaan, tapi kecolongan," ujarnya. Menurutnya, saat mendaftarkan diri menjadi anggota panwaslu ke Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), harus mencantumkan surat pernyataan. Namun kemungkinan panwaslu pusat tidak melakukan verifikasi langsung ke lapangan.


"Mungkin Banwaslu tidak melakukan verifikasi ke lapangan," katanya. Lewat proses pendaftaran dan pemilihan ke Banwaslu, Purhadi terpilih pada tangaal 1 Juni, dan dilantik 3 Juni lalu. Sehari kemudian, 4 Juni SK penetapan dari Banwaslu turun. Fayakun mengatakan, selaku ketua panwaslu dirinya sudah melapor ke Banwaslu.


"Saya sudah laporkan kondisi ini ke Banwaslu, Karena jelas ini menyalahi aturan. Terserah bagaimana nanti tindakan Banwaslu," tegasnya.


Menurut Fayakun, Purhadi harus menentukan pilihan. Jika tetap ingin menjadi anggota Panwaslu, dia harus mengundurkan diri sebagai PNS dan pejabat struktural. Namun kemungkinan Purhadi akan dipecat, karena membuat surat pernyataan bohong tentang statusnya.


"Dia harus memilih, tetap jadi panwaslu, atau meneruskan pekerjaannya sebagai PNS," tegasnya.


Purhadi yang bertugas di Kecamatan Pakel tidak bisa dikonfirmasi. Purhadi seperti sengaja menghindar, setelah kasus ini mencuat.
Sumber: SURYA Online | Senin, 11 Juni 2012

Posting Komentar