Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 
Tampilkan postingan dengan label Pegawai Negeri Sipil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pegawai Negeri Sipil. Tampilkan semua postingan

Anggota Panwaslu PNS Bergeming

Selasa, 12 Juni 2012 | 03.04.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Purhadi, salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulungagung yang juga berstatus PNS, angkat bicara setelah keanggotaannya dianggapcacat hukum.

Dia menegaskan sudah sah sebagai anggota panwaslu dan tidak menyalahi administrasi. “Tidak ada syarat dalam undang-undang pemilu yang menyebutkan, PNS yang akan menjadi anggota panwaslu harus mengantongi izin tertulis dari atasannya,” tegasnya.

Hal tersebut dikatakan Purhadi, menanggapi jabatannya sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (UPT PLKB) Kecamatan Besuki dianggap menyalahi aturan jika menjadi anggota panwaslu.

Purhadi mengaku, dirinya sudah pernah berbicara secara lisan dengan atasannya, bahwa dirinya mendaftarkan diri sebagai anggota panwaslu. Pada saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Banwaslu di Jakarta, dirinya juga tidak pernah ditanya mengenai persyaratan administrasi.

Pihak Banwaslu hanya memastikan, dirinya bersedia mengundurkan diri dan tidak menduduki jabatan struktural. “Saya hanya mengatakan, siap mundur dari jabatan struktural PNS, dan Banwaslu tidak pernah mempermasalahkan,” ujarnya.


Itulah sebabnya, Senin (11/6/2012) dirinya memasukan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Kepala UPT PLKB Kecamatan Besuki. Bukan mengundurkan diri sebagai PNS.

Purhadi terpilih menjadi salah satu dari lima anggota Panwaslu Tulungagung, pada 1 Juni lalu dan dilantik pada 3 Juni. Sehari kemudian, 4 Juni Purhadi menerima surat penetapan dari Banwaslu.

Lolosnya Purhadi diduga karena Banwaslu tidak melakukan verifikasi persyarakatan para calon.

Rencananya, lima anggota Panwaslu Kabupaten Tulungagung terpilih akan menjalankan tugas mengawal Pilkada tahun Januari 2013 dan Pemilu 2012.

Sumber: SURYA Online, | Senin, 11 Juni 2012
Selasa, 12 Juni 2012 | 0 komentar

PNS Kok Jadi Panwaslu?

TULUNGAGUNG - Seorang PNS dengan jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Petugas Lapangan Keluarga Berencana (UPT PLKB), secara mengejutkan dilantik menjadi anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu).

Padahal menurut Undang-undang 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, pejabat struktural dan PNS tidak diperbolehkan menduduki jabatan ini.


Ketua Panwaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun mengakui salah satu anggotanya, Purhadi adalah seorang PNS. Namun hal itu bukan karena kesengajaan, namun kecolongan.


"Tidak ada kesengajaan, tapi kecolongan," ujarnya. Menurutnya, saat mendaftarkan diri menjadi anggota panwaslu ke Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), harus mencantumkan surat pernyataan. Namun kemungkinan panwaslu pusat tidak melakukan verifikasi langsung ke lapangan.


"Mungkin Banwaslu tidak melakukan verifikasi ke lapangan," katanya. Lewat proses pendaftaran dan pemilihan ke Banwaslu, Purhadi terpilih pada tangaal 1 Juni, dan dilantik 3 Juni lalu. Sehari kemudian, 4 Juni SK penetapan dari Banwaslu turun. Fayakun mengatakan, selaku ketua panwaslu dirinya sudah melapor ke Banwaslu.


"Saya sudah laporkan kondisi ini ke Banwaslu, Karena jelas ini menyalahi aturan. Terserah bagaimana nanti tindakan Banwaslu," tegasnya.


Menurut Fayakun, Purhadi harus menentukan pilihan. Jika tetap ingin menjadi anggota Panwaslu, dia harus mengundurkan diri sebagai PNS dan pejabat struktural. Namun kemungkinan Purhadi akan dipecat, karena membuat surat pernyataan bohong tentang statusnya.


"Dia harus memilih, tetap jadi panwaslu, atau meneruskan pekerjaannya sebagai PNS," tegasnya.


Purhadi yang bertugas di Kecamatan Pakel tidak bisa dikonfirmasi. Purhadi seperti sengaja menghindar, setelah kasus ini mencuat.
Sumber: SURYA Online | Senin, 11 Juni 2012
| 0 komentar

Asrori Jabat Plt Sekwan Tulungagung

Kamis, 05 April 2012 | 20.58.00 | 0 komentar

Tulungagung, Setelah sempat kosong selama dua hari, jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung kembali diisi. Bupati Ir Heru Tjahjono MM, Rabu (4/4) kemarin, menunjuk Drs Moch Asrori sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD setempat.
Asrori yang berpangkat/golongan ruang pembina tingkat I (IVB) ini merupakan orang dalam sekretariat DPRD Tulungagung. Selama ini dia menjabat sebagai Kepala Bagian Risalah dan Persidangan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tulungagung, Bambang Yanuarsono SH ketika dikonfirmasi membenarkan jika sudah ada usulan dari DPRD Tulungagung untuk mengisi jabatan sekwan yang lowong pada Moch Asrori. "Pengangkatan Asrori memang atas usulan DPRD. Rencananya hari ini (kemarin) surat perintah-nya bakal turun," terangnya.
Soal berapa lama Asrori akan menjalani tugasnya sebagai Plt Sekwan DPRD Tulungagung, Bambang tidak bisa memastikannya. "Jabatan pelaksana tugas itu tidak dibatasi waktu. Bisa singkat atau lama," katanya.
Moch Asrori sendiri ketika ditanya Bhirawa membenarkan pula jika dirinya sudah ditunjuk sebagai Plt Sekwan DPRD Tulungagung. Bahkan dia menyebut sudah mendapat surat perintah yang ditandatangani Bupati Heru Tjahjono.
"Saya sudah terima surat perintah bupati. Begitu juga dengan pimpinan DPRD Tulungagung katanya juga sudah menerima tembusannya," tuturnya.
Sayang Moch Asrori tidak mau berkomentar terlalu banyak terkait penunjukan dirinya sebagai Plt Sekwan DPRD Tulungagung. Menurutnya yang terpenting adalah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Data yang diperoleh Bhirawa menyebutkan surat perintah Bupati Heru Tjahjono pada Moch Asrori untuk menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Tulungagung bernomor 821.2/409/205/2012 tertanggal 4 April 2012.
Seperti diberitakan, Sutikno memasuki masa pensiun sebagai PNS per April 2012 saat berusia 56 tahun. Itu artinya dia tidak lagi diperpanjang masa aktifnya sebagai PNS oleh Bupati Heru Tjahjono.
Perjalanan karier Sutikno di lingkup Pemkab Tulungagung terbilang cukup cemerlang. Selain pernah menjabat sebagai camat di sejumlah kecamatan, dia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris KPU Tulungagung. [wed]

Sumber: Bhirawa | Wednesday, 04 April 2012
Kamis, 05 April 2012 | 0 komentar

Diknas Tulungagung Selidiki Pemotongan Gaji Guru

Tulungagung - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Bambang Setyo Sukardjono berjanji akan menyelidiki dugaan pemotongan rapelan gaji guru SD setempat, selama kurun sebulan terakhir.

"Saya tidak tahu-menahu soal itu, nanti akan kami selidiki dulu," jawabnya saat dikonfirmasi wartawan terkait munculnya sejumlah keluhan dari kalangan guru SD yang merasa jatah rapelan mereka "disunat", Rabu.

Kepada wartawan, Bambang menegaskan bahwa kebijakan tersebut, kalaupun benar adanya, bukanlah instruksi darinya. Ia juga menampik kabar yang menyebut dirinya mengetahui dan bahkan memerintahkan seluruh jajaran kepala SD untuk melakukan pemotongan rapelan kenaikan gaji sebesar 2,5 persen.

"Saya justru berterima kasih atas infonya. Kami akan cek silang dulu dengan fakta di lapangan, yang pasti tidak ada pungutan seperti itu," ujarnya.

Rumor pemotongan rapelan gaji guru SD merebak pertama kali di wilayah Kecamatan Boyolangu, selama dua pekan terakhir. Kabar itu kemudian mencuat dan menjadi pergunjingan masyarakat setelah salah seorang guru yang tidak mau menyebut namanya, menyampaikan uneg-uneg (keluhan) dalam sebuah acara siar di radio swasta setempat.

Menurut keterangan dia, tekhnis pemotongan rapelan gaji sebesar 2,5 persen itu dilakukan oleh masing-masing kepala sekolah untuk disetorkan sebagai "upeti" ke unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat kecamatan.

"Jika guru golongan 3B menerima rapelan tiga bulan sebesar Rp609 ribu, maka pemotongannya 2,5 persen dari jumlah tersebut, yaitu sekitar Rp15 ribu," ungkapnya memberi gambaran.

Padahal, di wilayah Kecamatan Boyolangu saja ada sebanyak 38 lembaga SD dengan jumlah tenaga pendidik sebanyak 351 guru. "Kami tidak pernah tahu alasan pasti pemotongan tersebut, katanya untuk upeti ke dinas," sambungnya.

Diluar pemotongan 2,5 persen, setiap guru SD di Kabupaten Tulungagung informasinya juga masih diwajibkan menyisihkan uang sebesar Rp5 ribu dari gaji yang diterimanya. Kebijakan pemotongan tersebut juga berlaku bagi kepala sekolah, di mana setiap orang dikenai sebesar Rp10 ribu.

Pemotongan yang terakhir ini konon dilakukan untuk mengganti dana kas milik dinas pendidikan sebesar Rp109 juta yang sebelumnya digasak perammpok pada 5 Maret 2012.

Mengingat dana yang terkumpul tidak sampai memenuhi dana yang hilang, pungutan terhadap 8.689 guru se Tulungagung kemungkinan masih akan terus berlangsung. "Untuk pungutan yang ini kepala sekolah sendiri yang mendatangi guru-guru. Uang yang terkumpul juga disetorkan ke UPTD," ungkapnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala UPTD Boyolangu Banuharjo mengaku tidak pernah memerintahkan kepala sekolah untuk melakukan pemotongan rapelan gaji guru.
Selain itu, ia juga menyatakan tidak pernah menerima setoran dari para kasek tersebut. "Yang pasti saya tidak tahu menahu dengan hal itu," ujarnya. (Destyan)

Sumber: antarajatim.com | 04 Apr 2012
| 1 komentar

Pemkab Tulungagung Proses Pengganti Sekwan

Senin, 02 April 2012 | 21.53.00 | 0 komentar

Tulungagung - Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung bakal segera mengalami pergantian. Masalahnya, Drs Sutikno MM pejabat Sekwan Tulungagung saat ini telah memasuki masa pensiun sebagai PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tulungagung, Bambang Yanuarsono SH pada Bhirawa, Minggu (1/4) mengungkapkan Sutikno memasuki masa pensiun sebagai PNS per April 2012. "Kami sekarang sedang memproses calon penggantinya sebagai sekwan," ujarnya.
Bambang Yanuarsono enggan membeberkan calon pengganti Sutikno sebagai sekwan. Menurutnya, pengangkatan pejabat merupakan kewenangan penuh bupati. "Nanti terserah bupati. Siapa yang akan menjabat sebagai sekwan hak prerogatif bupati," elaknya.
Ketika ditanya apakah sudah ada pemberitahuan pada pimpinan DPRD Tulungagung terkait masa pensiun Sutikno, Bambang Yanuarsono menyatakan tidak perlu ada pemberitahuan. Semua pejabat yang memasuki masa pensiun tidak ada pemberitahuan. "Kalau sudah memasuki masa pensiun maka pensiun," katanya.
Sutikno memasuki masa pensiun sebagai PNS pada umur 56 tahun. Dengan pensiunnya dia sebagai PNS maka dapat diartikan yang bersangkutan tidak diperpanjang lagi jabatannya oleh Bupati Tulungagung, Ir Heru Tjahjono MM.
Akhir tahun lalu, Bupati Heru sempat memperpanjang masa aktif PNS dua pejabat eselon II. Mereka itu adalah Drs Edy Suyanto MSi yang kini menjabat sebagai Asisten I Sekdakab Tulungagung dan dr Saifullah SpB yang kini masih menjabat sebagai Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung.
Perjalanan karier Sutikno sebagai pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung cukup cemerlang. Selain menjadi sekwan yang tentunya harus dapat menjembatani kepentingan antara eksekutif dan legislatif, Sutikno beberapa kali menjadi camat di sejumlah kecamatan dan Sekretaris KPU Tulungagung.
Sebelumnya, Ketua DPRD Tulungagung, Drs Isman, menyatakan masalah jabatan sekwan diserahkan pada bupati. Menurutnya, bupati mempunyai kewenangan untuk memperpanjang jabatan pejabat atau tidak.
"Sejauh ini belum ada pemberitahuan pada kami terkait pensiun sekwan. Kalau memang sudah memasuki masa pensiun terserah bupati," katanya.
Selama menjadi Sekwan Tulungagung, menurut Isman, Sutikno dinilai berhasil. Ini dibuktikan dengan kinerja dan hubungan antara DPRD dan Pemkab Tulungagung yang terus cenderung harmonis. [wed]

Sumber: Bhirawa | Sunday, 01 April 2012
Senin, 02 April 2012 | 0 komentar

Puluhan PNS Tulungagung Langgar Disiplin Pegawai

Rabu, 23 November 2011 | 18.46.00 | 0 komentar

Tulungagung - Sedikitnya 30 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tulungagung menerima sanksi administratif dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, karena melanggar disiplin kerja serta kode etik pegawai.

"Ini merupakan data kasus pelanggaran yang kami catat, terhitung mulai 1 Januari 2011 hingga sekarang," ungkap Kepala BKD Tulungagung Bambang Yanuarso, Rabu.

Ia menjelaskan, hukuman disiplin yang mereka jatuhkan kepada masing-masing individu PNS maupun CPNS, bervariasi. Bambang menyebut, setidaknya ada tiga kategori hukuman disiplin yang mereka berlakukan, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, serta berat.

Dari tiga jenis atau kategori hukuman itu, angka kasus yang pernah muncul dan diproses rata-rata hampir sama. Hukuman disiplin ringan tercatat pernah di keluarkan kepada 10 orang pegawai dari lintas-SKPD, baik dalam bentuk teguran lisan (peringatan verbal) maupun tertulis (surat peringatan).

Sementara untuk hukuman disiplin sedang, BKD mencatat ada sembilan PNS yang telah menerima sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

"Sedangkan untuk hukuman displin berat ada 11 orang yang telah dikenai sanksi, mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat," urainya.

Bambang tak bersedia menguraikan lebih jauh terkait detail identitas PNS bersangkutan maupun lembaga SKPD yang menaunginya dengan alasan melindungi privasi serta hak masing-masing pegawai untuk tidak diekspose media.

Namun, secara umum dia mengisyaratkan bahwa mayoritas hukuman disiplin mereka jatuhkan karena PNS bersangkutan kerap bolos/tidak mausk kerja.

"Itu terutama untuk kelompok pelanggaran disiplin ringan dan sedang. Untuk pelanggaran berat, kasusnya bervariasi, tidak bisa kami sebutkan satu per satu," jawabnya.

Ia mengakui, kasus disiplin pegawai secara keseluruhan menjadi perhatian pemerintah daerah setempat. Sebab, selain 30 PNS yang telah dijatuhi sanksi disiplin sebagaimana diurai di atas, Bambang mengatakan masalah kedisiplinan selalu menjadi persoalan klasik di hampir semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hanya penyelesaiannya diserahkan ke masing-masing kepala dinas/badan/kantor.

Jumlah PNS di Kabupaten Tulungagung hingga saat ini tercatat sebanyak 15.512 orang. Sebagaimana di daerah-daerah lain, masalah kedisiplinan kerja para PNS di Kota Marmer kerap menjadi sorotan karena seringnya mereka keluyuran atau bahkan sekedar nongkrong di warung-warung kopi setempat yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan.(Destyan)

Sumber: antarajatim.com | 23 Nov 2011
Rabu, 23 November 2011 | 0 komentar

Besok, Pemkab Tulungagung Liburkan PNS

Kamis, 17 November 2011 | 22.08.00 | 0 komentar

Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung dipastikan meliburkan sebagian besar PNS setempat pada puncak peringatan hari jadi daerah tersebut yang jatuh pada hari Jumat (18/11).

"Kebijakan ini berlaku bagi semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah), terkecuali pada sektor-sektor layanan publik yang tentunya akan diberlakukan sistem 'sift' (bergilir)," kata Kabag Humas Pemkab Tulungagung Mariyani, Kamis.

Ia tak serta-merta menyatakan seluruh PNS akan diliburkan total, dalam artian tidak masuk kerja. Namun, Mariyani eksplisit mengatakan bahwa mayoritas PNS yang tidak masuk kategori sektor layanan publik akan dibebastugaskan selama sehari, agar bisa mengikuti prosesi "bersih nagari" yang menjadi puncak peringatan HUT Kabupaten Tulungagung ke-806.

Prosesi bersih nagari itu sendiri sesuai rencana bakal diselenggarakan dalam bentuk kirab panji-panji pusaka Kabupaten Tulungagung serta tumpeng raksasa berisi tumpukan nasi kuning serta lauk-pauk dan buah-buahan.

Tak kurang dari 3.000 PNS, mulai dari eselon II, III, hingga eselon IV dipastikan ikut serta dalam prosesi kirab, dengan mengenakan pakaian adat serta atribut Jawa.

"Mereka akan melakukan pawai bersih nagari mulai dari depan kantor pemkab menuju pendopo kabupaten, setelah terlebih dahulu melalui rute jalur SMPN 1 Tulungagung serta Kodim 0807 Tulungagung. Insyaallah acara akan dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai sebelum shalat Jumat," terangnya.

Meski begitu, Mariyani menegaskan seluruh sektor layanan publik tetap akan berjalan seperti biasa. Beberapa sektor layanan publik dimaksud di antaranya adalah rumah sakit umum milik daerah (RSUD dr Iskak), Dinas Kesehatan dan jajaran puskesmas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),Dinas Perhubungan, serta BPPT.

Pemerintah daerah dalam hal ini telah menginstruksikan kepada masing-masing pimpinan SKPD bidang layanan publik untuk menunjuk perwakilan PNS yang akan diikutkan dalam kegiatan kirab bersih nagari, meskipun hanya menjadi penonton ataupun mengikuti acara pesta rakyat di halaman pendopo.

"Layanan publik tidak boleh berhenti, meski besok ada momentum penting hari jadi kabupaten. Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran dinas ataupun lembaga terkait agar melakukan pembagian tugas supaya kegiatan layanan publik tetap berjalan," tandasnya.

Dalam pesta perayaan hari jadi ke-806 kali ini, Pemkab Tulungagung menyelenggarakan sedikitnya 36 kegiatan, mulai dari jenis olahraga, lomba kebersihan, pawai becak, pegalaran wayang kulit, hingga digelarnya salah satu mata kegiatan baru bertajuk Tulungagung Fashion Festival (TFF).

Rangkaian kegiatan telah berlangsung sejak tanggal 30 Oktober lalu dan sesuai jadwal akan berakhir pada 13 Desember 2011.(Destyan)

Sumber: antarajatim.com | 17 Nov 2011
Kamis, 17 November 2011 | 0 komentar

Pemkab Tulungagung Kucurkan Tunjangan Beras Rp3,5 Miliar

Senin, 14 November 2011 | 23.17.00 | 0 komentar

Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengucurkan rapelan tambahan tunjangan beras senilai Rp3,5 miliar yang dibagikan kepada 15.000 PNS setempat.

"Ini merupakan rapelan tambahan tunjangan beras untuk keluarga PNS selama 10 bulan terakhir, mulai bulan Januari hingga Oktober 2011," kata Kabag Keuangan Pemkab Tulungagung, Indra Fauzi, Senin.

Ia menjelaskan, pemberian rapelan tambahan tunjangan bantuan beras untuk keluarga PNS merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat seiring kenaikan harga jenis bahan pokok tersebut, dari sebelumnya ditetapkan dengan harga Rp4.500 per kilogram menjadi Rp5.205 per kilogram.

Tunjangan beras bagi PNS selama ini telah rutin diberikan kepada setiap pegawai negeri di lingkungan dalam bentuk uang, bersamaan dengan gaji yang diterimakan tiap bulannya.

Namun, besaran tunjangan yang diberikan masih mengacu pada standar harga beras lama, yakni sebesar Rp45.000 per orang/kepala per bulan.

"Tunjangan beras ini diberikan kepada setiap PNS yang masih bujangan maupun yang telah berkeluarga, dengan asumsi jumlah maksimal anggota keluarga sebanyak empat orang yang terdiri dari suami, istri, serta dua orang anak," terangnya.

Selisih nilai harga beras yang dijadikan tunjangan untuk keluarga PNS dari semula hanya Rp45.000 per orang per bulan menjadi Rp52.050 per orang per bulan itulah yang kemudian dibayarkan dengan sistem rapel, awal November lalu.

"Kalau asumsinya setiap PNS mendapat jatah maksimal (terdiri dari empat anggota keluarga), maka jumlahnya tinggal dikalikan saja, yakni selisih harga beras baru yang ditetapkan pemerintah senilai Rp7.050 kali empat orang kali 10 bulan. Totalnya kalau tidak salah sekitar Rp3,5 miliar," terang Fauzi menjelaskan.

Diakuinya, pemberian rapelan tambahan tunjangan beras itu sendiri sempat memicu polemik di sebagian kalangan pegawai negeri sipil setempat.

Hal itu dikarenakan beberapa PNS yang menerima tunjangan dinilai tidak tahu/mengerti bahwa uang yang diberikan secara rapel mulai bulan Januari hingga Oktober 2011 tersebut merupakan tambahan akibat perubahan nilai harga beras, setelah keluar instruksi presiden (inpres) tentang tunjangan beras PNS.

"Yang harus digarisbawahi, rapelan yang diberikan selama sepuluh bulan itu adalah sisa kekurangannya, bukan total besaran tunjangan yang ssekarang dihitung Rp52.050 per orang per bulan. Pemerintah daerah tidak mungkin berani mengutak-atik uang tunjangan PNS karena dipantau langsung oleh pusat," tegas Fauzi. (Destyan)

Sumber: antarajatim.com | 14 Nov 2011
Senin, 14 November 2011 | 0 komentar

Melanggar Aturan, KONI Tulungagung Terancam Bubar

Kamis, 03 November 2011 | 18.44.00 | 0 komentar

Tulungagung - Kebijakan re-organisasi pembubaran kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Tulungagung terpaksa dilakukan, akibat melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomer: 800/2398/SJ/ tertanggal 28 juni 2011.

Kepengurusan KONI saat ini, akan berakhir 6 Nopember 2011 mendatang, karena dalam struktur kepengurusannnya didominasi pejabat kabupaten dan terbukti melanggar SE Mendagri tentang larangan rangkap jabatan pada kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik.

Maryoto Birowo, Sekda Pemkab Tulungagung membenarkan bahwa dalam waktu dekat akan segera menggelar musyawarah kabupaten untuk mencari pengurus baru yang komisioner.
Maryoto mengaku, pembubaran kepengurusan lama juga berlaku untuk organisasi kepengurusan yang dinaungi KONI, seperti PSSI. Sejumlah pejabat termasuk anggota legislatif DPRD Tulungagung yang terlibat dalam kepengurusan organisasi dibawahnya, sudah menandatangani persetujuan.

Sebagai Ketua PSSI cabang Tulungagung, Supriyono pada Selasa (01/11/2011) siang tidak mempermasalahkan adanya resiko dikeluarkannya dirinya dari pengurus PSSI, karena statusnya sebagai ketua Komisi D dari fraksi PDI-Perjuangan DPRD Tulungagung. Namun, Supriyono enggan berkomentar lebih mengenai posisinya di PSSI.

Sementara hingga kini, musyawarah kabupaten untuk mencari pengganti pengurus lama KONI belum dipastikan jadwalnya. Hanya saja, Pemkab berharap musyawarah itu dapat digelar dalam waktu secepatnya. [an-dn]

Sumber: radiopatria.net | 2011-11-02
Kamis, 03 November 2011 | 0 komentar

Kebijakan "Lunak" Pemkab Tulungagung Antisipasi PNS Bolos

Senin, 05 September 2011 | 00.46.00 | 0 komentar

Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menerapkan kebijakan "lunak" dalam mengantisipasi pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya yang membolos di hari pertama masuk kerja paska cuti bersama Lebaran 1432 H, Senin (5/9).


Sinyalemen itu, setidaknya tersirat dari sejumlah pernyataan lisan ke media maupun pengumuman resmi yang disampaikan sejumlah pejabat daerah setempat, selama beberapa hari terakhir.

Kabag Humas Pemkab Tulungagung, Mariyani, Minggu, menyatakan bahwa secara prosedural pemerintah daerah melarang seluruh PNS maupun CPNS setempat membolos kerja di hari pertama masuk kerja, pasca-Lebaran 1432 H yang berlangsung kurang lebih selama satu minggu lebih.

Namun, meski agenda kegiatan perkantoran pemerintahan berlangsung normal, Mariyani tak serta-merta mengatakan bahwa bila tetap ditemukan ada oknum PNS yang bolos atau bahkan belum masuk kerja di hari pertama pasca-Lebaran, mereka hanya akan diberi peringatan tertulis.

"Aturan dan mekanismenya memang seperti itu. Kami akan memberikan surat peringatan tertulis lebih dahulu hingga tiga kali, baru kemudian kami lakukan tindakan tegas," katanya lugas.

Walau begitu, pejabat humas yang juga masih adik kandung Sekda Tulungagung, Mariyoto Bhirowo tersebut tidak mau dikatakan prosedur penindakan terhadap PNS bolos tersebut sebagai kebijakan "lunak" dan dianggap tidak tegas.

Ia berdalih, pemberian surat peringatan tertulis hingga tiga kali kesempatan diberlakukan secara kasuistis. Artinya, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang masuk akal dan bersifat "force major" atau kejadian luar biasa, otomatis bisa langsung dijatuhi sanksi indispliner sesuai rekomendasi satuan kerja daerah terkait dan atas persetujuan badan kepegawaian daerah setempat.

Sebaliknya, PNS yang tidak masuk kerja karena alasan yang rasional, seperti karena bencana alam, terjebak kemacetan lalu-lintas saat balik ke Tulungagung, sakit, dan beberapa alasan yang bersifat "force major" lain, pemerintah daerah melalui bagian inspektorat dan badan kepegawaian akan memberi toleransi.

"Kami akan melakukan evaluasi kasus per kasus. Pengawasan untuk ini selain dilakukan oleh kepala satuan kerja terkait juga akan gelar oleh tim gabungan dari BKD, inpektorat, satpol PP, serta SKPD terkait melalui serangkaian kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dipimpin oleh bupati/wakil bupati/sekda," terangnya.

Selain itu, upaya pengawasan internal juga diberlakukan terhadap PNS/CPNS yang pulang kerja lebih awal di hari pertama masuk kerja pasca-Lebaran, Senin (5/9).

Sekda Mariyoto Bhirowo dalam satu kesempatan wawancara dengan wartawan, beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 H lalu memang telah menegaskan bahwa hari pertama masuk kerja paska cuti bersama lebaran, akan dilaksanakan seperti halnya jam kerja normal.

"Seluruh kegiatan keadministrasian, pelayanan, perkantoran dilaksanakan secara penuh seperti hari-hari biasa, tidak ada dispensasi. Begitu selesai menggelar halal bil halal dengan bupati dan seluruh jajaran di sekretariat daerah maupun korpri, kerja pemerintahan berlangsung normal," tandasnya. (Destyan)

Source: Antara | 04 Sept 2011
Senin, 05 September 2011 | 0 komentar

Wabub Lantik Pejabat Eselon 2 dan 3

Kamis, 26 Mei 2011 | 17.22.00 | 0 komentar

Tulungagung - Bertempat di pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa Wakil Bupati Moch. Athiyah, SH, melantik pejabat struktural eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Daerah Tulungagung, Kamis (26/05/2011). Pelantikan itu di hadiri oleh Wakil DPRD Tulungagung, Sekretaris Daerah Drs. Maryoto Birowo, Suami atau istri pejabat terlantik dan kepala SKPD.

Wakil Bupati Moch. Athiyah, SH, yang membacakan sambutan Bupati Tulungagung antara lain mengatakan, pelantikan tersebut selain untuk kelancaran tugas dan fungsi serta regenerasi kepemimpinan ke depan, juga untuk pembinaan karier pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Mutasi dan promosi jabatan adalah hal yang harus terjadi dan sudah biasa terjadi dalam suatu organisasi, sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat kesempatan dalam melaksanakan tugas di mana pun sama.

Diharapkan agar pejabat yang dilantik untuk bekerja lebih baik, bisa menjadi suri teladan serta berdedikasi, berprestasi dan loyalitas yang tinggi, sehingga mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.

Di akhir sambutannya, Wabub mengucapkan selamat dan berpesan supaya pejabat yang dilantik untuk segera menempati pos masing-masing setelah menerima surat perintah untuk melaksanakan tugas ditempat baru.

Berikut pejabat yang dilantik:

  1. Ir. Sudigdo Prasetyo, MT, Kepala Dinas Sosnakertrans Kab. Tulungagung.
    Jabatan baru : Kepala Dinas PU Pengairan dan ESDM Kabupaten Tulungagung

  2. Ir. H.Sigit Setyawan, MM, Kabag Sumber Daya Alam Setda Kab. Tulungagung.
    Jabatan baru : Kepala Dinas Sosnakertrans Kab. Tulungagung

  3. Drs. Prika Rihadi, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kab.Tulungagung.
    Jabatan baru : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab.Tulungagung

  4. Dra. Suharmiyati, M.Si, Camat Tulungagung.
    Jabatan baru : Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kab. Tulungagung

  5. Agus Wahyudi, ST, MM, Sekretaris pada Dinas PU BMCK Kab. Tulungagung.
    Jabatan baru : Pj. Kepala Dinas PU Bina Marga dan CK Kab. Tulungagung

  6. Drs. H. Sugiono, Kepala Kantor Penanaman Modal Kab. Tulungagung.
    Jabatan baru : Inspektur Kabupaten Tulungagung

  7. Ir. Agus Purwanto, MM, Kabid Tata ruang dan tata Bangunan pada Dinas PU BMCK Kab. Tulungagung.
    Jabatan baru : Kepala Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Tulungagung

  8. Yumar, ST, MM, Kabid Cipta Karya pada Dinas PU Bina Marga dan CK Kab.Tulungagung.
    Jabatan baru : Kepala Kantor Penanaman Modak Kab.Tulungagung

  9. Drs. Tri Hariadi, Camat Ngatru.
    Jabatan baru : Camat Gondang

  10. Drs. Jazid Basthomi, Camat Gondang.
    Jabatan baru : Camat Ngunut

  11. Drs. Budi Fatahillah Mansyur, M.Si, Camat Karangrejo.
    Jabatan baru : Camat Tulungagung

  12. Moch Hanafi, S.Sos, Camat Sendang.
    Jabatan baru : Camat Karangrejo

  13. Ali Hasan, S.Sos, Camat Kauman.
    Jabatan baru : Camat Ngantru

  14. Agus Suwantoro, S.Sos, Camat Pagerwojo.
    Jabatan baru : Camat Kauman

  15. Rudy Christianto, SE.MM, Camat Pucanglaban.
    Jabatan baru : Camat Sendang

  16. Drs. Mundyar, Sekretaris pada Kecamatan Tulungagung.
    Jabatan baru : Camat Pucanglaban

  17. Drs.Wahyu Setija Praptama, Kabid Pembangunan desa/kelurahan pada Badan Pemb. Masy. Dan Pemerintahan Kab. Tulungagung.
    Jabatan baru : Camat Pagerwojo

  18. Drs. Mohamad Achwan, Camat Ngunut.
    Jabatan baru : Sekretaris pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Tulungagung

  19. Slamet Sunarto, SE, M.Si, Kasubid Sumberdaya Lahan dan Kelautan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Tulungagung.
    Jabatan baru : Pj.Sekretaris pada Dinas PU BMCK Kab. Tulungagung

  20. Ir. Niken Setyawati Trianasari, MT, Kasi Penyehatan Lingkungan pada Dinas PU BMCK Kab. Tulungagung.
    Jabatan baru : Kabid Cipta Karya pada Dinas PU Bina Marga dan CK Kab. Tulungagung

  21. Suparni, ST, Kasi Perencanaan Teknis Tata Ruang dan Tata Bangunan pada Dinas PU Bina Marga dan CK Kab. Tulungagung.
    Jabatan baru : Kabid Tata ruang dan Tata Bangunan pada Dinas PU Bina Marga dan CK Kab. Tulungagung

  22. Suroto, SP, MM, Kasi Konservasi Sumberdaya Alam pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Tulungagung.
    Jabatan baru : Kabid Bina Perlindungan dan Konservasi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Tulungagung


(Din/Humas)

Sumber: tulungagung.go.id

Kamis, 26 Mei 2011 | 0 komentar

Warga Tulungagung Gerebek PNS Mesum

Sabtu, 14 Mei 2011 | 16.02.00 | 0 komentar

Tulungagung - Puluhan warga Desa Tugu, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jumat dini hari, menggerebek seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) bernama Dwi Sulistyo Adi (52) karena diduga berbuat mesum dengan menginap di rumah Ita Purwati (40), janda desa setempat.

Pria berusia paruh baya yang belakangan diketahui sebagai Kepala Bidang Olahraga di Dinas Periwisata Kebudayan dan Olahraga Tulungagung tersebut bahkan sempat diarak beramai-ramai oleh warga mulai dari rumah Ita hingga di balai Desa Tugu.

Kisruh yang berlangsung hingga pukul 03.00 WIB itu sempat memicu ketegangan antara warga dengan kedua pelaku yang dituduh berbuat asusila. Namun keributan akhirnya bisa dilerai aparat desa setelah terlebih dahulu "memaksa" Dwi Sulistyo Adi berjanji untuk tidak lagi menginap di rumah Ita.

"Mereka sudah berjanji. Artinya jika sampai di kemudian hari kepergok lagi menginap apalagi berbuat asusila (berhubungan badan layaknya suami-istri), masalahnya akan diselesaikan secara adat," kata Kepala Desa Tugu, Tutik Purwati.

Menanggapi tuduhan mesum yang dialamatkan kepada dirinya dengan Ita Purwati, Dwi Sulistyo Adi membantahnya dengan keras. Ia berdalih, mereka berdua telah terikat tali pernikahan secara siri sejak tahun 2004 silam.

PNS golongan IV berkepala pelontos dan berjenggot panjang ini bahkan mengakui dirinya telah kerap kali menginap di rumah istri sirinya tersebut.

Ia justru merasa heran dengan sikap warga yang tiba-tiba mempersoalkan keberadaan dirinya saat tidur di rumah Ita. "Kenapa baru sekarang dipersoalkan," ujarnya.

Informasi yang beredar, penggerebekan pasangan mesum yang terpaut usia hampir sepuluh tahun lebih itu berlatar belakang dendam.

Sebelumnya, Ita diketahui telah melaporkan Munawar Eko Prasetyo (21), tetangganya sendiri ke penjara, dengan tuduhan pencabulan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur dan baru duduk di bangku kelas IX SMP.

Ita pun mengaku tidak mengetahui jika sikapnya memenjarakan Munawar menyulut kemarahan warga. Meski demikian, Ita bersikukuh tidak akan mencabut laporannya dan tetap meneruskan kasus tersebut ke ranah hukum. *

Sumber: Antara
Sabtu, 14 Mei 2011 | 0 komentar

Oknum Dispendukcapil Tulungagung Pungli Atlet Porprov Jatim

Jumat, 18 Maret 2011 | 10.04.00 | 0 komentar

Tulungagung - Seorang oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung dijatuhi sanksi ringan setelah ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 18 atlet karateka setempat yang hendak mengikuti Pekan Olah raga Provinsi Jawa Timur.

Oknum PNS yang tidak disebut namanya itu kini dimutasi ke bagian administrasi (tata usaha) setelah terlebih dahulu mendapat teguran keras dari atasannya.

"Kami sudah melakukan tindakan tegas atas pelanggaran disiplin tingkat menengah ini. Pegawai itu bahkan sudah kami pindah ke bagian lain agar tidak mengurusi legalisir lagi," kata Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Eko Sugiono, Kamis.

Eko menegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis. Pemungutan sejumlah uang dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan karena tidak memiliki payung hukum.

Karena itu jika ada oknum petugas/pegawai yang nekat melakukan pungutan, maka yang bersangkutan akan dijatuhi tindakan tegas.

Kasus yang menimpa belasan atlet Porprov Jatim itu tergolong unik. Mereka awalnya berniat melegalissasi surat-surat keterangan pribadi masing-masing ke Dispendukcapil, seperti salinan kartu keluarga, KTP, dan akte kelahiran.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan/ketentuan yang diberlakukan panitia Porprov Jatim yang meminta sejumlah validitas atlet.

Namun, proses legalisasi salinan dokumen pribadi tersebut ternyata tidak sepenuhnya berjalan mulus.

Buktinya, meski telah membawa "surat sakti" berupa rekomendasi dari KONI Tulungagung yang menerangkan bahwa legalisir dokumen para atlet itu diperuntukkan bagi kepentingan daerah, oknum pegawai di Dispendukcapil tetap memungut sejumlah uang layanan.

Dari 18 atlet yang melakukan legalisir dokumen kependudukan, total uang yang dimintai sebenarnya hanya Rp90 ribu.

"Kami sudah bawa surat pengantar dari KONI dan menerangkan posisi kami sebaai atlet Tulungagung. Seharusnya difasilitasi, bukan malah dimintai uang," kata salah seorang official tim karate Tulungagung, Suhartono.

Merasa kesal dengan ulah oknum pegawai tersebut, Suhartono kemudian mengadukan hal tersebut ke Kepala Dispenducapil, Eko Sugiono. Kasus itu kemudian bergulir hingga akhirnya turun SK mutasi jabatan bagi oknum pegawai nakal tadi. (Sumber: antarajatim
Jumat, 18 Maret 2011 | 0 komentar

Dua PNS Dipecat

Sabtu, 18 September 2010 | 21.35.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Sebanyak 24 PNS Pemkab Tulungagung mendapat sanksi. Mereka melakukan tindak indisipliner sejak Januari hingga September ini. Bahkan, dua abdi negara dan abdi masyarakat itu dipecat.

Pelanggaran rata-rata didominasi PNS dari Dinas Pendidikan Tulungagung (12 kasus). Sisanya PNS dari Dinas Kesehatan, kantor kecamatan, Dishubkominfo, Diperindag, RSUD dr Iskak, Dishutbun dan Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar.

"Semuanya sudah mendapatkan sanksi dari bupati Tulungagung tentang indisipliner," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulungagung Kusmadi. Sayang, dia enggan mengungkap kesalahan para PNS sehingga mendapat sanksi.

Menurut dia, sanksi bervariasi tergantung tingkat kesalahan. Teringan, teguran tertulis untuk lima PNS. "Mereka dari Dinas Pendidikan Tulungagung sebanyak 3 orang, dishubkominfo sebanyak 1 orang dan kantor Camat Tanggunggunung sebanyak 1 orang," kata Kusmadi.

Pria berkacamata itu melanjutkan, sanksi indisipliner kategori sedang dijatuhkan untuk 9 PNS. Yakni penundaan gaji berkala paling lama setahun untuk 5 orang. Rinciannya Dinas Kesehatan (1 orang), Kantor Camat Kauman (1 orang), Dinas Pendidikan (2 orang), Kantor Camat Boyolangu (1 orang).

Berikutnya, penurunan gaji satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun (1 orang) dari Disperindag. Sedangkan, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun sebanyak 2 orang dari Dinas Pendidikan. "Sebanyak 9 PNS, yang terbukti indisipliner sudah mendapat sanski sesuai pelanggaran yang diperbuat," katanya.

Kusmadi menjlentrehkan, untuk pelanggaran kategori berat terdapat 11 PNS. Pertama, 4 PNS diturunkan pangkat setingkat lebih rendah paling lama satu tahun. "Mereka berasal dari RSUD dr Iskak, Dinkes, Diknas dan Kantor Camat Tulungagung," jlentrehnya.

Untuk kategori pembebasan jabatan, Kusmadi melanjutkan, sedikitnya 3 PNS. Rinciannya, dari Dinas Pendidikan (2 orang) dan Dishutbun (1 orang). Sedangkan, sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri sebanyak 2 orang. Yakni, dari Kantor Camat Tanggunggunung dan Dinas Pendidikan.

"Ada lagi pemberhentian tidak hormat sebagai PNS sebanyak 2 orang. Mereka berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Tulungagung," terangnya.

Semua penindakan ini, lanjutnya, BKD mendapatkan persetujuan Badan Inspektorat. "Sanksi kami layangkan. Namun, sebelumnya dikonsultasikan kepada Bupati Tulungagung," katanya. (tri/her)

Sumber : jawapos.com
Sabtu, 18 September 2010 | 0 komentar

Sejumlah PNS di Tulungagung Dipecat Akibat Utang

Senin, 26 Juli 2010 | 15.59.00 | 0 komentar

Tulungagung - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tulungagung, diberhentikan secara tidak terhormat. Pasalnya, mereka terlilit kasus utang piutang.

Kasus utang piutang, berakibat melayangnya status sebagai PNS, banyak terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Inspektorat Pemkab setempat mencatat dari 8 kasus pemberhentian tidak hormat PNS dalam kurun waktu tahun 2008 sampai Juni 2010, didominasi kasus utang-piutang. Pemicunya PNS yang terbelit utang tidak dapat membayar uatang, mereka pun jadi sering bolos kerja.

“Akibat kasus utang piutang, kemudian membolos sampai 6 bulan, dan ini sudah melebihi batas yang ditentukan maka kemudian diberhentikan tidak hormat,” ujar Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, HS Hery Setiawan SH MSi, Senin (26/7/2010).

Mantan Kepala Bakesbanglinmas Pemkab Tulungagung, menolak merinci siapa saja PNS yang telah diberhentikan secara tidak hormat itu. “Yang jelas kebanyakan PNS yang diberhentikan tidak hormat karena kasus belitan utang dan mereka kebanyakan sebagai bendahara di lingkup SKPD-nya,” paparnya.

Sesuai data Inspektorat Pemkab Tulungagung, disebutkan pada 2008, terdapat 1 orang PNS yang diberhentikan secara tidak hormat. Tahun 2009 meningkat menjadi 6 orang PNS yang dipecat secara tidak hormat. Sementara tahun 2010 sampai bulan Juni, sudah 1 orang PNS yang diberhentikan secara tidak hormat.

Masih dari data Inspektorat Pemkab Tulungagung, tercatat PNS lingkup Pemkab setempat yang mendapat hukuman displin berat paling banyak terjadi pada 2009 lalu. Seperti bentuk hukuman pembebasan jabatan yang berjumlah 13 orang PNS, penurunan pangkat setingkat lebih rendah (1 orang PNS) dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (1 orang PNS).

Sedang untuk hukuman disiplin ringan pada tahun 2010 per Juni, tercatat diberikan pada 5 orang PNS. Empat orang di antaranya mendapat hukuman penundaan kenaikan gaji berkala paling lama setahun dan seorang lagi di hukum penundaan kenaikan pangkat paling lama setahun. (afa/isp)

Sumber : zonaberita.com
Senin, 26 Juli 2010 | 0 komentar

Iklan

Terkini

Pendidikan