Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Anggota Panwaslu PNS Bergeming

Selasa, 12 Juni 2012 | 03.04.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Purhadi, salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulungagung yang juga berstatus PNS, angkat bicara setelah keanggotaannya dianggapcacat hukum.

Dia menegaskan sudah sah sebagai anggota panwaslu dan tidak menyalahi administrasi. “Tidak ada syarat dalam undang-undang pemilu yang menyebutkan, PNS yang akan menjadi anggota panwaslu harus mengantongi izin tertulis dari atasannya,” tegasnya.

Hal tersebut dikatakan Purhadi, menanggapi jabatannya sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (UPT PLKB) Kecamatan Besuki dianggap menyalahi aturan jika menjadi anggota panwaslu.

Purhadi mengaku, dirinya sudah pernah berbicara secara lisan dengan atasannya, bahwa dirinya mendaftarkan diri sebagai anggota panwaslu. Pada saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Banwaslu di Jakarta, dirinya juga tidak pernah ditanya mengenai persyaratan administrasi.

Pihak Banwaslu hanya memastikan, dirinya bersedia mengundurkan diri dan tidak menduduki jabatan struktural. “Saya hanya mengatakan, siap mundur dari jabatan struktural PNS, dan Banwaslu tidak pernah mempermasalahkan,” ujarnya.


Itulah sebabnya, Senin (11/6/2012) dirinya memasukan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Kepala UPT PLKB Kecamatan Besuki. Bukan mengundurkan diri sebagai PNS.

Purhadi terpilih menjadi salah satu dari lima anggota Panwaslu Tulungagung, pada 1 Juni lalu dan dilantik pada 3 Juni. Sehari kemudian, 4 Juni Purhadi menerima surat penetapan dari Banwaslu.

Lolosnya Purhadi diduga karena Banwaslu tidak melakukan verifikasi persyarakatan para calon.

Rencananya, lima anggota Panwaslu Kabupaten Tulungagung terpilih akan menjalankan tugas mengawal Pilkada tahun Januari 2013 dan Pemilu 2012.

Sumber: SURYA Online, | Senin, 11 Juni 2012

Posting Komentar