Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Digeruduk Massa, Bu Camat Pagerwojo Pingsan

Jumat, 21 Mei 2010 | 03.59.00 | 0 komentar

Tulungagung - Di zaman aksi unjuk rasa menjadi trend, agaknya tidak bisa lagi seenaknya mengumpulkan ibu hamil. Jika tidak, bisa-bisa berantakan seperti yang terjadi di Kantor Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung, Kamis (20/5/2010).

Suasana mencekam terjadi saat ratusan warga Desa Pagerwojo melurug kantor kecamatan. Mereka sebenarnya hanya bermaksud menyampaikan aspirasi agar Camat Agus Siswoyo mencopot kepala desanya, Sunardi, karena diduga telah menghamili istri orang.

Ratusan warga itu datang dengan sepeda motor meraung-raung. Saat bersamaan, di kantor kecamatan sedang berlangsung kegiatan bertajuk “Penyuluhan Ibu Hamil Beresiko Tinggi”. Kegiatan yang dihadiri sekitar 58 ibu hamil ini pun bubar. Mereka lari ketakutan, sebagian bahkan sambil menangis.

Berada di tengah situasi mencekam itu, Ny Agus Siswoyo tak kuasa menahan pedih. Istri camat Pagerwojo ini pingsan dan terpaksa dilarikan dengan ambulan menuju RSUD Dr Iskak.

Hingga menimbulkan akibat sejauh itu, aksi terus berlangsung. “80 Persen warga Desa Pagerwojo menghendaki Kades dicopot, bukan sekedar diberi peringatan tertulis,” ujar Suyatno, seorang anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Pagerwojo.

Aksi di Kantor Kecamatan Pagerwojo itu merupakan aksi kedua, setelah warga tak puas dengan aksi sebelumnya di Kantor Pemkab Tulungagung beberapa waktu lalu. Mereka tidak terima karena Inspektorat Pemkab Tulungagung mengeluarkan surat bernomor 700/791/011/2010 tentang peringatan pertama bagi Kades Pagerwojo Sunardi.

Asisten I Sekkab Tulungagung, Drs Sarwohono, tetap pada pendirian awal bahwa tidak ada yang salah dalam surat yang dikeluarkan inspektorat. “Pemkab Tulungagung dalam hal ini inspektorat telah bersikap sesuai perundangan, utamanya Perda No 2 tahun 2006,” tandasnya.

Dijelaskan, pencopotan Sunardi dari jabatannya bisa terjadi hanya jika yang bersangkutan terbukti bersalah secara pidana atas keputusan pengadilan. Itu artinya, korban perbuatan Kades Sunardi harus melapor terlebih dulu pada polisi agar kasusnya disidangkan. Jika dalam akhir sidang ia diputuskan bersalah, barulah Pemkab Tulungagung bisa mencopotnya dari jabatan kades. (aa/ijo/zonaberita.com)

Posting Komentar