TULUNGAGUNG - Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tulungagung Tatang Suhartono, membantah tudingan dewan terkait pengadaan mesin chopper DAK tahun 2009 yang diduga menyalahi bestek. Menurut dia, pengadaan mesin chopper atau pencacah rumput sebanyak 60 unit tersebut, tidak masalah. Pasalnya, proses pengadaan sudah memenuhi kriteria dan sesuai yang ditentukan dalam buku panduan.
“Informasi yang menyebutkan, jika spesifikasi mesin chopper harus berkapasitas 5,5 PK dengan bahan bakar bensin itu tidak benar. Namun, yang benar dan sesuai dengan buku panduan adalah, spesikasi mesin harus berkapasitas 7,5 PK serta mengantongi standar nasional Indonesia SNI,” katanya .
Tatang mengakui, bahwa pembelian mesin pencacah rumput sebanyak 60 unit itu adalah hasil produk lokal. Menurut dia, tindakan itu dilakukan karena keterbatasan anggaran. “Kondisi itu dilakukan karena keterbatasan anggaran. Pada prinsipnya harus sesuai dengan speks,”tegasnya.
Lanjut Tatang, dalam pengadaan mesin pencacah rumput yang bersumber dari DAK tahun 2009 kemarin, dipercayakan kepada Dinas DPPKAD. Pasalnya, sejumlah PNS di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tulungagung, belum ada yang mengantongi sertifikat izin lelang. “Kami tidak ingin terjadi masalah di kemudian hari, karena dasar kami adalah keppres tahun 80. Oleh sebab itu, proses lelang kami percayakan kepada pihak DPPKAD,” terang Tatang Suhartono.
Ditambahkan, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tulungagung, Suprapti, proses lelang digelar di DPPKAD pada 14 Oktober 2009 lalu. Saat itu, terdapat 5 rekanan yang menawarkan diri. Yakni, CV Ardi, CV Serayu, CV Bekti, CV Elok Lestari, dan CV Wira Dewanta. “Akhirnya, dalam proses lelang dimenangkan oleh CV Ardi, yang beralamatkan di Sobontoro Indah,” kata Suprapti.
Setelah melalui proses lelang, Suprapti melanjutkan, pada 17 Nopember 2009 lalu, mesin pencacah rumput didistribusikan kepada 60 kelompok tani. Menurut dia, sebenarnya dalam pagu pengadaan mesin chopper sebanyak 60 unit dari DAK tahun 2009 senilai Rp. 914.700.000 dan masing-masing unit Rp. 15.245.000. Namun, dalam realisasinya Rp. 905.916.000 dan per-unit Rp. 15.098.600. “Dalam pengadaan kemarin, sisa Rp. 8.784.000 dan kami kembalikan kepada kas negara,” katanya.
Terkait dugaan adanya kerusakan beberapa mesin pencacah rumput, Suprapti menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak rekanan pemenang tender untuk melakukan pembenahan. “Pihak rekanan harus bertanggungjawab membenahi jika terjadi kerusakan, karena hal itu sesuai perjanjian dan garansi selama satu tahun,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kelompok petani mengeluhkan mesin pencacah rumput atau chopper bantuan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Tulungagung. Penyebabnya, alat yang diserahkan pada 2009 tersebut sering rusak alias ngadat.
Selain itu, diduga menyalahi spesifikasi teknis (speks). Indikasinya, mesin chopper seharusnya menggunakan produk Jepang berupa mesin disel berbahan bakar bensin dengan kapasitas 5,5 PK. Namun, realisasinya berbeda. Mesin disel produk lokal berkapasitas 7,5 PK dengan bahan bakar solar.
Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Tulungagung, Amaludin kemarin. Pengadaan 60 unit chopper didanai dari dana alokasi khusus (DAK) 2009 sebesar Rp 780 juta atau per unit Rp 13 juta.
“Kami sering mendapat laporan dari kelompok tani jika chopper kurang berfungsi secara maksimal. Sering rusak,” katanya. radartulungagung.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar