Fraksi PKB DPRD Tulungagung belum menentukan sikap tegas menolak atau menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang peredaran minuman keras (miras) yang kini dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD setempat.
Anggota Pansus II dari Fraksi PKB DPRD Tulungagung, Zaenuddin Asyari, Senin (19/7/2010), menyatakan, fraksinya masih melihat perkembangan yang terjadi di pembahasan Raperda tentang miras tersebut. “Kalau menolak atau menerima kan nanti di pandangan akhir fraksi,” elaknya diplomatis.
Diakui olehnya, sekitar tahun 2002-2003, beberapa anggota dewan Tulungagung, utamanya dari Fraksi PKB sempat melakukan penolakan terhadap Raperda terkait miras. Bahkan saat Raperda itu sudah memasuki pembahasan kemudian tidak ditindaklanjuti, dengan kata lain pembahasan dihentikan. “Namun, untuk saat ini kita lihat dulu. Yang pasti kami lihat perkembangan yang ada,” tandasnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Tulungagung, Drs H Mashud, saat dikonfirmasi pun belum menyatakan ketegasan sikap fraksinya atas pembahasan Raperda miras yang berimplikasi pada pemberian izin peredaran miras di Kota Marmer. “Masalah ini belum dibicarakan dalam fraksi kami. Kami pun sedang akan membahas dan menunggu putusan dari DPC PKB,” paparnya.
Sementara itu, Bendahara DPC PKB Tulungagung, Drs M Kirom MSi melalui pesan pendek telepon selulernya dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya Raperda miras dijadikan peraturan daerah (Perda). “Tidak. Jelas dan tegas tidak setuju,” begitu tulisnya.
Drs M Kirom, saat terjadi penolakan pembahasan Raperda miras 2002-2003 menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Tulungagung. Dia getol memperjuangkan penolakan Raperda miras karena dinilai banyak mudaratnya ketimbang kemaslahatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, mengakui pembahasan Raperda tentang miras saat ini menjadi pembahasan yang cukup menarik.
Dia menolak jika Raperda yang kini dibahas merupakan bentuk pelegalan peredaran miras yang beberapa tahun lalu ditentang oleh Fraksi PKB. Menurutnya, miras harus diatur peredarannya sehingga tidak menimbulkan efek yang lebih negatif pada masyarakat. “Contoh, banyaknya peredaran miras palsu kan karena tidak adanya Perda tentang miras. Kalau nanti ada aturannya kami kira banyak positifnya. Apalagi PKB yang dulu menentang kini sudah tidak lagi,” papar politisi asal PDIP.
Soal tudingan Perda miras dibuat hanya untuk meningkatkan PAD (penghasilan asili daerah) tanpa mempertimbangkan efek mudaratnya, anggota Pansus II DPRD Tulungagung Heru, menampiknya. Ia menyatakan justru dengan adanya Perda tentang miras peredaran minuman beralkohol itu akan terkendali. “Seperti lokalisasi PSK. Begitupun dengan miras nantinya. Kalau ada Perdanya, maka peredarannya akan terkendali tidak lagi secara sembunyi-sembunyi kemudian ada di warung-warung kecil,” jelasnya.
Sumber : zonaberita.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar