Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Berzina, Anggota Dewan Dipecat

Selasa, 28 Desember 2010 | 16.52.00 | 0 komentar

Seputar Tulungagung – Perlawanan Agus Sukarno Putro, anggota DPRD Tulungagung dari PKNU yang kedapatan melakukan perzinahan, akhirnya berakhir. Kasasi Agus yang menolak diberhentikan sebagai anggota DPRD ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Agus tinggal menunggu waktu berhenti menjadi wakil rakyat.

Penolakan kasasi oleh MA diungkapkan oleh kuasa hukum Agus, Ma’arif, SH, Selasa (28/12/2010). Meski salinan penolakan kasasi belum diterima, keputusan tersebut bisa dilihat lewat situs MA. Dengan penolakan MA, berakhir sudah upaya perlawanan Agus yang menolak PAW (pergantian antar waktu).

Meski demikian, Ma’arif tetap menganggap pemecatan Agus cacat hukum sebab hanya ditandatangani wakil sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKNU Jawa Timur. “Meski begitu, keputusan MA sudah final. Saya pikir dengan keputusan ini akan mempercepat PAW Agus,” terangnya.

Sementara Sekretaris Dewan Syuro PAC PKNU Tulungagung, Syaifudin, pihaknya menunggu salinan keputusan MA tersebut. Jika salinan sudah diterima, PAC PKNU Tulungagung akan kembali mengajukan permohonan PAW Agus Soekarno Putro ke Gubernur, melalui Bupati Tulungagung.

“Saya yakin PAW Agus tidak bisa ditahan-tahan lagi. Jika salinan dari MA sudah diterima, dengan segera Agus pasti diberhentikan,” ujarnya.

Pada 28 November 2009 silam, Agus Sukarno Putro digrebek oleh warga, saat berduaan bersama Aprilyiana (28), bendahara sekretariat dewan, DPRD Tulungagung di Desa Gondang, Kecamatan Gondang Tulungagung. Saat digrebek, warga mendapati keduanya tengah dalam keadaan telanjang bulat.

Atas peristiwa memalukan tersebut, PAC PKNU mengajukan pemecatan terhadap Agus. Namun yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan menggugat lewat jalur hukum. PAW Agus pun tak bisa dilakukan, selama proses hukum masih berjalan. [vid/but]

Sumber: beritajatim.com

Posting Komentar