TULUNGAGUNG – Beralih fungsi kawasan Pusat jajanan selera rakyat (Pujasera) Cemara di Desa/Kecamatan Kedungwaru menjadi warung kopi (warkop) plus karaoke, disoal beberapa instansi pemerintahan. Sebab, beralihnya fungsi itu dikhawatirkan akan mengganggu lingkungan sekitar RSUD dr Iskak. Terlebih, delapan warkop karaoke di kawasan pujasera itu tidak mengantongi izin kafe dan karaoke, melainkan izin pujasera.
Karena itu kemarin (16/5) petugas gabungan BPPT, Disbudparpora, Kesbangpol dan Satpol PP melakukan sidak di kawasan Pujasera Cemara. Dalam sidak itu, petugas gabungan mengumpulkan beberapa pemilik warkop karaoke dan sosialisasi. “Dalam sidak itu, kami menanyakan terkait beralihnya fungsi pujasera cemara,”ungkap Gatot Sunu Kasi objek daya tarik wisata (ODTW) mewakili Henry Sugiharti Kepala Dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga (Disbudparpora) Tulungagung.
Menurut dia, pemilik warkop karaoke di kawasan Pujasera Cemara melanggar izin. Sebab, izin sebelumnya mereka berjualan makanan tapi kenyataannya mereka beroperasi warkop karaoke.
Karena telah beralih fungsi, pihaknya meminta supaya kawasan pujasera cemara dikaji ulang, apakah tetap dijadikan pujasera atau warkop karaoke. Dalam waktu dekat pihaknya bersama tim gabungan akan berkoordinasi dengan warga setempat membahas hal tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Nurkholis Kabid pendataan dan informasi BPPT Tulungagung. Dia berharap agar mereka ( pemilik warkop karaoke) di kawasan pujasera cemara merubah izinnya. Dari pujasera ke izin warkop karaoke “Jika mengurus warkop karaoke maka mereka harus memiliki HO dan persetujuan dari warga sekitar,”jlentrehnya.
Dia menambahkan, selain sidak di kawasan pujasera cemara, pihaknya juga melakukan sidak ke beberapa café dan karaoke di pinggiran kota. Hal itu dilakukan mendata warkop karaoke yang belum berizin. “Bagi yang belum izin kami minta untuk segera mengurus izin,”jelasnya.(ful/and)
Sumber: radartulungagung.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar