Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Kesetrum, Jatuh 8 Meter, Selamat

Jumat, 08 April 2011 | 13.31.00 | 0 komentar

Tulungagung - Kemujuran masih melindungi jiwa Makrofun (29). Buruh bangunan asal Genukwatu, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu selamat, meski kesetrum listrik bertegangan tinggi, kemudian terpental dan jatuh dari ketinggian 8 meter, Kamis (7/4).

Meski demikian, dia pingsan akibat benturan keras di kepalanya ketika terjatuh, dan tulang rahangnya patah.

Mukrofun bersama dua temannya Iksan (30) dan Sukaji (35) mengerjakan ruko bekas hotel yang hendak dijadikan toko sepatu Jalan Basuki Rahmat Tulungagung. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka memasang kanopi di lantai 2. Menurut Iksan, pada saat kejadian Makrofun kebagian tugas memasang lis aluminium.

Lantaran di bagian gedung paling atas tidak ada tempat untuk mengaitkan sabuk pengaman, alat keselamatan kerja tersebut dilepas oleh Makrofun. Dia lalu naik ke atas rangka besi, tak jauh dari bentangan kabel PLN bertegangan tinggi.

Pada saat lis aluminium tersebut akan dipasang di tempatnya, tanpa sengaja menyentuh kabel listrik. Seketika Makrofun tersengat, dan dia terpental. Lantaran tanpa sabuk pengaman, tak ayal tubuh buruh bangunan tersebut terjatuh dari ketinggian 8 meter.

Beruntung, tubuhnya masih tersangkut di pohon yang tumbuh di pinggir jalan, sebelum terempas ke trotoar pada akhirnya. Ketika jatuh menghantam trotoar, posisi tubuh Makrofun miring ke kanan. Akibat benturan di bagian kepala, pipi kanan, hingga dagu robek.

Makrofun segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RS Bhayangkara. Beruntung, nyawa Makrofun bisa diselamatkan. Dokter jaga IGD rumah sakit Bayangkara Tulungagung, dr Yuyun Widyowati (37) mengatakan, dagu korban robek sekitar 10 cm. Selain itu, diduga Makrofun juga mengalami patah tulang rahang. “Ada sejumlah luka lain, tapi lebih pastinya masih menunggu hasil rontgen,” katanya.

Kabid Perizinan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Pemkab Tulungagung, Sutrisno, dikonfimasi terpisah mengatakan, kemungkinan ada pelanggaran dalam izin mendirikan bangunan (IMB) ruko itu. Pasalnya, IMB yang dikantongi masih berupa bangunan lama, yaitu hotel. Untuk mengubah bangunan menjadi ruko, belum ada pembaruan izin.st37
Sumber: SURYA Online

Posting Komentar