Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Gara-Gara Rebonding, Istri Ditikam Suami

Senin, 30 Mei 2011 | 21.53.00 | 0 komentar

Tulungagung - Ternyata tidak semua suami menyukai istrinya bersolek. Terbukti di Tulungagung, Jawa Timur, Suyitno (39), warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel menganiaya istrinya, Kalis Ekowati (36), hanya karena melihat rambut si istri di- rebonding (luruskan).

Tidak hanya rambut hasil sentuhan salon yang dipangkas, tinju Suyitno pun melayang. Tak berhenti di situ, Suyitno juga menusukkan gunting yang ada di tangannya ke arah perut Kalis. Beruntung perempuan yang hanya menjadi ibu rumah tangga itu berhasil menangkisnya. Kendati demikian, kedua tangannya terluka.

“Saat melapor, kondisi tangan korban masih berlumurkan darah. Karenanya pelapor juga sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung,” ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Suratman kepada wartawan, Minggu (29/5/2011).

Hingga kini polisi belum mengamankan terlapor, termasuk juga belum memanggilnya. Sebab masih berkosentrasi pada laporan korban. Dari keterangan yang disampaikan korban, motif penganiayaan yang diduga terdorong rasa cemburu buta. Terlapor langsung mengomel begitu mengetahui rambut korban berubah menjadi lurus.

Setelah sempat beradu mulut, terlapor langsung menjambak rambut korban dari arah belakang dan memotongnya, belum sempat sepenuhnya tersadar dari rasa terkejut, korban kembali diserang dengan pukulan dan tusukan ke arah perut. Untungnya sejumlah tetangga yang mendengar teriakan minta tolong langsung melerainya.

“Korban sempat mengatakan tidak ada maksud apa-apa, ketika dengan keras terlapor mempertanyakan kenapa harus rebonding segala,” terang Suratman.

Beberapa hari sebelum malapetaka terjadi, Suyitno selalu nampak uring-uringan. Tidak jelas apa sebabnya, setiap pulang kerja, Suyitno selalu membentak-bentak dan berbicara kasar kepada istrinya. Dalam kasus ini, terlapor akan dijerat dengan pasal tindak kekerasan dalam rumah tangga. “Adapun ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” terang Suratman.
(Solichan Arif/Koran SI/ful)

Sumber: okezone.com

Posting Komentar