JAKARTA - Jelang proses pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT), mayoritas pemerintah daerah belum memberikan dukungan penuh atas RPP PPT tersebut. Dari 33 provinsi di Indonesia, baru delapan provinsi dan 11 Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Padahal, kebijakan pemerintah atas KTR tersebut diberlakukan melalui Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (1) dan (2). Dalam aturan tersebut, termuat bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya.
Menurut Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PPTM) Kemenkes, Azimal, KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, termasuk pemerintah untuk melindungi generasi muda dari asap rokok. "Namun, belum seluruh pemerintah daerah mendukung upaya tersebut. "Beberapa daerah yang telah memiliki kebijakan KTR memang baru delapan dan 11 kabupaten/kota telah memiliki peraturan daerah (Perda)," urai Azimal, di Jakarta, Sabtu (28/5).
Delapan propinsi yang telah memiliki kebijakan KTR,urai Azimal, antara lain, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat. Sementara, "kesebelas kabupaten/kota yang telah memiliki Perda, diantaranya, "Palembang, Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Pontianak, Sragen, Padang Panjang, Payahkumbuh, dan Cirebon.
Selain kesebelas daerah tersebut, saat ini terdapat 10 kabupaten/kota yang telah memiliki draft KTR, seperti Ende, Enrekang, Propinsi Bali, Yogyakarta, Padang, Bukittingi, Tulungagung, Pekalongan, Semarang, dan Propinsi Sumbar. "Ya mudah-mudahan bisa segera disahkan perda KTR-nya,"lanjut dia.
Dia menguraikan, sebenarnya aliansi Bupati dan Walikota yang beranggotakan 14 kabupaten/kota telah terbentuk pada tanggal 24 Januari 2011. Aliansi terseut telah mengadakan dua kali pertemuan yang menghasilkan rekomendasi dan plan of action.
Dalam pelaksanaannya, aliansi bupati dan walikota tersebut telah sepakat untuk mengembangkan jumlah dari 14 menjadi 22 anggota. Anggota aliansi pun sepakat untuk mengimplementasikan kebijakan 100 persen KTR, menerapkan larangan iklan rokok dan bersama-sama dengan stakeholders lainnya mendukung kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia.
"Sejauh ini, kita sudah berupaya untuk mensosialisasikan KTR. Setiap ada kesempatan ke daerah, kita selalu sosialiasi soal rokok. Tapi memang tidak bisa kita mendesak tiap daerah untuk menerapkan kebijakan KTR. Kita hanya bisa sosialisasikan,"imbuh dia. (ken)
Sumber: jpnn.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar