Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Delapan TKI Jatim Tunggu Eksekusi Mati

Kamis, 23 Juni 2011 | 16.13.00 | 0 komentar

SURABAYA – Sebanyak delapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur terancam hukuman pancung, seperti yang dialami Ruyati binti Satubi, TKI asal Bekasi, Jawa Barat,yang tewas dipancung di Arab Saudi,Sabtu (18/6) lalu.

Delapan TKI tersebut kini sedang menunggu eksekusi mati. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Hari Soegiri membenarkan data tersebut. Namun dia mengatakan kalau baru ada enam orang yang sudah didapat identitas pastinya, sedangkan dua lainnya masih dilacak lebih lanjut.

Delapan TKI bernasib tragis tersebut adalah Siti Zaenab binti Duhri Rupa, asal Bangkalan, Madura; Dwi Mariyah asal Desa Karang Semanding, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember; Nurfadilah, asal Bondowoso; Hafidz bin Kholil Sulan, asal Tulungagung; Nursiyati, asal Dusun Pekem, Desa Wringintelu,Kecamatan Puger, Kabupaten Jember; dan Muhammad Zaini, asal Madura.

Sedangkan dua orang yang identitasnya belum bisa dipastikan adalah Sulaimah, asal Madura; dan Suwarni yang belum diketahui alamatnya. Sebagian besar TKI tersebut dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikan mereka di Arab Saudi.Namun khusus untuk Nursiyati, dia tidak dihukum pancung,melainkan menunggu hukuman rajam karena dianggap telah melakukan tindakan asusila dengan keluarga majikannya.

”Kami masih berusaha melacak semua TKI bermasalah tersebut,” tandas Hari Soegiri saat ditemui Harian Seputar Indonesia (SINDO),tadi malam. Menurut Hari, kesulitan pendataan terhadap para TKI ini karena wilayah kewenangan Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) hanya untuk kawasan Asia Pasifik saja.

Sedangkan untuk kawasan Timur Tengah, kewenangannya berada di Jakarta. Salah satu yang bisa dilakukan pihaknya adalah dengan melacak melalui beberapa perwakilan PPTKIS untuk Timur Tengah yang ada di Jatim. Hari mengakui, awalnya para TKI tersebut berangkat melalui jalur legal.

Namun kebanyakan di antaranya kemudian overstay karena kontrak selama dua tahun sudah habis dan mereka tidak mau kembali ke Indonesia. Karena masa tinggal yang sudah habis itu, akhirnya mereka menjadi ilegal, sebab tidak mau mengurus dokumen lagi. Upaya lain yang dilakukan Disnakertransduk Jatim adalah dengan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang menangani masalah TKI di Arab Saudi. lutfi yuhandi

Sumber: seputar-indonesia.com

Posting Komentar