Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Jatim Siapkan Dana untuk Tebusan 8 TKI di Saudi

Kamis, 23 Juni 2011 | 16.19.00 | 0 komentar

Surabaya - Pemprov Jawa Timur siap mengikuti perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menghentikan sementara atau moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi mulai 1 Agustus 2011.

Meski begitu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan, pihaknya tetap melakukan upaya bagi delapan orang TKI asal Jawa Timur yang terancam hukuman mati sesuai data Migrant Care.

"Prinsip dasarnya, kami tetap awarness. Jatim menyatakan siap dan peduli untuk menyediakan dana tebusan. Tapi kami tidak bisa melakukan hubungan bilateral dengan pemerintahan Arab Saudi, untuk itu Jatim konsolidasi terus dengan Kemenlu dan Kemenakertrans," tegasnya kepada wartawan di DPRD Jatim, Kamis (23/6/2011).

Berapa dana tebusan yang disiapkan Jatim? "Sesuai kemampuan negara berapa, kalau memang hanya kecil biayanya, bisa langsung diurus provinsi sendiri. Nanti akan diambilkan dari dana taktis bencana. Saya akan tanggung jawab, kalau disalahkan saya siap jika dianggap menabrak aturan," tukasnya.

Pemprov Jatim akan mengajak Komisi E DPRD Jatim dan pimpinan DPRD Jatim berangkat ke Kemenlu dan Kemenakertrans RI. "Prinsipnya apa yang diputus pemerintah pusat kami akan siap, jika harus membayar tebusan. Bagaimana caranya supaya menggunakan uang tidak salah akan dibicarakan bersama DPRD Jatim," imbuhnya.

Berikut data 8 TKI asal Jatim terancam hukuman mati:

  1. Sulaimah (Madura), dituduh membunuh majikannya melakukan penyiksaan

  2. Dwi Mardiyah (Jember), keluarga mengaku tidak dijelaskan kesalahannya

  3. Nurfadilah (Bondowoso), dituduh membunuh majikannya melakukan penyiksaan

  4. Suwarni (Jawa Timur), membunuh majikan, diancam hukuman pancung, masih dalam proses persidangan

  5. Siti Zaenab binti Duhri Rupa (Bangkalan), diancam hukuman pancung dan tahun 1999 akan dieksekusi mati, namun Presiden Gus Dur melakukan diplomasi dengan Raja Fahd, dan membuahkan hasil eksekusi ditunda hingga tahun ini.

  6. Hafidz bin Kholil Sulam (Tulungagung), membunuh majikan, diancam hukuman pancung

  7. Nursiyati (Jember), divonis hukuman dua tahun sedang menunggu proses hukuman rajam.

  8. Muhammad Zaini (Madura), kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati. [beritajatim.com]



Sumber: inilah.com

Posting Komentar