Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Jaksa Periksa Tersangka "Otak" Korupsi P2SEM Tulungagung

Rabu, 28 September 2011 | 00.13.00 | 0 komentar

Tulungagung - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung, Selasa, menggelar pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka utama yang diduga menjadi "otak" korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) setempat tahun 2008, Saefudin.

Anggota DPRD yang juga Ketua Fraksi PKNU Tulungagung itu bahkan sempat "terancam" menjalani penahanan lebih cepat karena dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses penyidikan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Rumah Tahanan (Rutan) Tulungagung sudah menyiapkan satu kamar (sel) untuk saudara Saefudin, itu juga setelah pihak kejaksaan berkoordinasi dengan kami (Rutan)," ujar salah seorang sipir di Rutan Tulungagung.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah menyiapkan sebuah ruang khusus sementara untuk anggota Komisi I DPRD Tulungagung tersebut selama menjalani masa karantina.

Kamar yang telah dipersiapkan tersebut bahkan tidak akan diisi tahanan lain. Jika Saefudin mangkir lagi dari penyidikan hari Selasa ini, kamar untuknya sudah saya siapkan," ujarnya.

Saat hal ini dikonfirmasikan ke Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Santoso, ia tidak serta-merta membenarkan. Santoso berdalih proses penyidikan masih berlangsung.

"Ini baru pemeriksaan pertama. Ditahan atau tidak akan dievaluasi dahulu berdasar penyidikan, sekarang kan masih proses penyidikan," ujarnya.

Sementara itu, Saefudin yang sempat dikonfirmasi ANTARA di sela proses penyidikan, membantah tuduhan mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi P2SEM.

Ia berdalih, proyek senilai Rp100 juta untuk pemberdayaan ekonomi tersebut bukan atas rekomendasi maupun perintahnya, apalagi jika dikait-kaitkan dengan PKNU.

"Kalau saya mengetahui kegiatan P2SEM, itu karena mereka (Adi Idam Prayogi dan M Masruri Akhyar) meminta tolong saya untuk mensukseskan. Ini wajar karena memang pelaksanaan kegiatan mereka dilakukan di wilayah (basis pemilih) saya," jawabnya.

Sementara kuasa hukum Adi Idam Prayogi dan Mohamad Masruri Akhyar, dua tersangka lainnya yang sudah ditahan, Santoso SH mengaku kecewa dengan sikap Saefudin.

Menurutnya, sebagai anggota DPRD Saefudin tidak memberikan contoh yang baik sebagai warga negara yang taat hukum. Sikap Saefudin justru menjadi sebuah sikap yang tidak terpuji, dan menghambat proses penegakan hukum.

Terkait penetapan Saefudin sebagai tersangka, menurut Santoso itu memang sudah semestinya. Sebab, seluruh rangkaian penyidikan menunjukan, semua proses pencairan dana P2SEM oleh LSM PEGEL (Peduli Ekonomi Keluarga Lemah) memang atas perintah Saefudin.

"Penyidikan kejaksaan menyatakan, seluruh pencairan dana P2SEM oleh LSM PEGEL atas perintah dia (Saefudin). Sudah semestinya jika dia dijadikan tersangka dan ditahan, seperti dua tersangka lainnya," ujarnya. (Destyan)

Sumber: antarajatim.com | 27 Sept 2011

Posting Komentar