Tulungagung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Heldian Cuka Wardana, seorang oknum polisi yang terbukti telah terlibat dalam sindikat narkoba.
Vonis majelis hakim tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut oknum polisi asal Trenggalek itu hukuman penjara selama 16 tahun.
"Dia layak dihukum berat, karena sebagai polisi harusnya memberi contoh sekaligus mengayomi masyarakat, bukan justru melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi kriminal," kata Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Teguh Haryanto.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 16.00 WIB itu berlangsung relatif cepat. Begitu terdakwa Heldian masuk di ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan, majelis hakim langsung membuka persidangan dengan agenda pembacaan vonis.
Dalam kasus narkoba dengan nomor perkara 236/Pidsus/2011/PNTA tersebut, tersangka Heldian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 35 UU RI tahun 2009 tentang narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, merupakan rekor putusan hukuman terlama dalam sejarah proses peradilan kasus narkoba di PN Tulungagung.
Sementara itu, tersangka Heldian saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan bahwa dirinya hanya bisa pasrah terhadap keputusan hakim. Heldian yang hadir tanpa didampingi penasehat hukumnya hanya menyatakan pikir-pikir.
Akan tetapi, ia menyayangkan sikap majelis hakim maupun tim jaksa yang tidak pernah menunjukkan barang bukti sabu-sabu, seperti didakwakan terhadap dirinya selama ini.
Herdian mengatakan, dirinya hanyalah korban jebakan dari seorang informannya bernama Didik, saat masih aktif bertugas di satuan narkoba.
"Saya seperti dijebak. Saya ini dihukum karena ponsel saya kebetulan sempat dipinjam oleh Didik untuk berkirim pesan ke seorang gembong narkoba bernama Titus," ujarnya.
Sebelum menjadi tersangka, Heldian adalah anggota polisi yang bertugas di Polres Tulungagung pada satuan reserse narkoba dan pernah terlibat dalam operasi penangkapan gembong narkoba jenis sabu-sabu bersama tim Reserse Narkoba Polda Jatim pada 2010.
Saat itu, operasi yang dilakukan tim gabungan Polda Jatim dan Polres Tulungagung berhasil mengungkap pengiriman sabu-sabu seberat 500 gram yang terbungkus dalam lima plastik berlapis koran melalui jasa ekspedisi barang titipan kilat.
Narkoba tersebut diketahui sedang diambil oleh Titus, tersangka utama yang diduga salah satu gembong narkoba dan sudah lama beroperasi di wilayah Jatim.
Dari penangkapan Titus itu, kemudian terkuak keterlibatan Heldian. Oknum polisi berusia 29 tahun itu ditangkap tim Reskoba Polda Jatim saat memarkir kendaraan di halaman Hotel Grand, Tulungagung. (Destyan)
Sumber: antarajatim.com | 27 Sept 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar