Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

POLRES KECAM AROGANSI DEPKOLEKTOR

Kamis, 22 September 2011 | 23.44.00 | 0 komentar

Keresahan warga masyarakat terhadap cara depkolektor menagih hutang yang dinilai diluar batas kemanusiaan, berujung laporan ke mapolres Tulungagung. Kebanyakan laporan dari masyarakat terkait penyitaan paksa sepeda motor milik konsumen. Atas fenomena seperti ini, pihak mapolres Tulungagung melalui kasubag Hukum, AKP Suratman menghimbau kepada para pemilik dealer agar mendidik seluruh depkolektor dengan tata cara yang baik dalam sita jaminan. Tegasnya, tata cara tersebut, telah dituangkan dalam Undang – undang nomor 42 tahun 1999 dan diterjemahkan secara gambling dalam PERKAB nomor 8 tahun 2011 tentang eksekusi jaminan pro justisia.

Salah satu titik tekannya, sebuah eksekusi sita jaminan bisa dilaksanakan, jika pihak penyita sudah mendaftar di Kemenkum dan HAM perwakilan propinsi Jawa Timur.

Sumber: liiur.com | 22 September 2011

Posting Komentar