Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Tabrak Orang Sampai Mati, Anggota Dewan Tulungagung Dibui

Kamis, 08 September 2011 | 17.15.00 | 0 komentar

Suharminto alias Bedud, ketua Fraksi PDIP sekaligus anggota Komisi III DPRD Tulungagung resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terlibat dalam kasus Laka lantas di Jl Mojoagung Ngantru yang menewaskan Sumani (53).

Mereka ditahan di LP Tulungagung pada Rabu (7/9) pukul 15.00 Wib, selama 30 hari setelah dikeluarkan surat penetapan penahan 564/Pen.Pid/2011/PN.TA.

Seperti diberitakan sebelumnya, tabrakan maut terjadi di Jl Desa Mojoagung , Kecamatan Ngantru 2 bulan yang lalu. Saat itu Suharminto yang mengendarai motor Tiger nopol AG 3589 RP bertabrakan dengan Sumani yang mengendarai Smash plat no AG 4119 TR.

Sumani yang tinggal di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru, meninggal di lokasi kecelakaan. Sedang Suharminto yang juga warga Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru, mengalami luka parah.

H.Tegu HariantoHakim ketua yang menyidangkan kasus tersebut , mengatakan terdakwa di dakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 310 ke 4 Undang undang Republik Indonesia no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menimbang bahwa guna kepentingan pemeriksaan perlu untuk mengeluarkan surat perintah penahan terhadap terdakwa selaama 30 hari.

Sementara itu Suharminto saat ditemui pewarta mengatakan putusan tersebut tidak fair dan penuh muatan politis. “Meski begitu saya tetap iklas dan rela menjalani hukuman tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.aka/LI-07

Source: LENSAINDONESIA.COM | Rabu, 07 September 2011

Posting Komentar