Pengurusan akta kelahiran di kabupaten Tulungagung bakal diperketat dengan penerapan Undang – Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Sebut kepala dispenduk capil pemkab Tulungagung melalui kasi akta kelahiran, Agus Budi, bagi penduduk yang belum mencatatkan kelahirannya setelah 60 hari kerja, jika Undang – undang nomor 23 tahun 2006 sudah diberlakukan, maka proses pencatatan akta kelahiran harus melalui persidangan di pengadilan negeri Tulungagung.
Dan pemberlakuan undang – undang ini, diperkirakan paska pembuatan e-KTP tahun 2012 mendatang. Untuk itulah dihimbau kepada warga masyarakat Tulungagung, agar segera mengurus akta kelahiran mereka.
Selebihnya, lansir dispenduk capil melalui reporter Halim Perdana. Bahwa pengurusan akta kelahiran di Tulungagung masih relatif rendah. Ini terbukti dari data tahun 2010.
Jumlah penduduk yang mengurus akta kelahiran pokok atau sebelum 60 hari kerja, sebanyak 9.959 jiwa, akta kelahiran istimewa atau penduduk yang yang lahir setelah tahun 1986 sebanyak 9.623 jiwa, serta akta kelahiran dispensasi atau penduduk yang lahir sebelum tahun 1986 sebanyak 2.200 jiwa.
Perbandingannya untuk tahun ini, sedikit menurun dilihat dari grafik pengurusan. Yakni, per 31 Agustus lalu, untuk akta kelahiran pokok sebanyak 5.593 jiwa, istimewa sebanyak 7.210 jiwa, dan dispensasi 1.308 cacah jiwa.
Sumber: liiur.com | Kamis, 29 September 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
+ komentar + 1 komentar
opini masyarakat, gara gara ngurus akte mahal banyak anak yang ndak bisa sekolah. please tolong kami
Terimakasih Anonim atas Komentarnya di UMUR LEBIH DARI 60 HARI, BAYI DISIDANGKAN UNTUK DAPAT AKTAPosting Komentar