Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Dinas Pertanian Tulungagung Perketat Alih Fungsi Lahan

Kamis, 27 Oktober 2011 | 01.42.00 | 0 komentar

Tulungagung - Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung memperketat izin alih fungsi lahan pertanian setempat, agar tidak terus menyusut karena tergusur pembangunan pemukiman baru.

"Salah satu upaya untuk mencegah itu adalah dengan membuat ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang ketahanan pangan yang tentu akan berimplikasi pada pengetatan ijin fungsi lahan produktif pertanian menjadi pemukiman," ujar Kabid Sanitasi dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Yuss Bero, Rabu.

Ia menjelaskan, ranperda yang kini tengah digodok oleh tim perumus dinas pertanian bersama instansi terkait itu merupakan turunan peraturan perundangan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang peralihan lahan pertanian.

Menurut Yuss Bero, konsekuensi hukum atau pidana bagi perseorangan/lembaga/perusahaan yang mengubah fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman ataupun areal industri baru tanpa ijin sangatlah berat.

Perseorangan yang membangun rumah di atas areal lahan pertanian produktif, misalnya, bisa dipidana maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar Rp1 miliar jika yang bersangkutan tidak mengajukan ataupun mendapat izin dari instansi terkait (Dinas Pertanian).

Demikian juga apabila perseorangan/lembaga/swasta tidak menyediakan lahan pengganti yang sama sekali baru (di luar lahan pertanian ditempat berbeda).

Menurut keterangan Yuss Bero, pelanggaran komitmen tersebut bisa berimbas pada hukuman kurungan yang tak kalah besar, yakni hingga 3 tahun kurungan atau denda maksimal Rp3 miliar.

"Aturan perundangan mengenai itu semua sebenarnya sudah diatur dalam UU nomor 5 tahun 2009, tepatnya di pasal 72 ayat 1 dan ayat 2. Namun masalahnya memang penerapan aturan perundangan ini cukup sulit di lapangan," ujarnya.

Karena itulah, ia berharap ranperda tentang ketahanan pangan yang saat ini tengah disusun oleh tim perumus nantinya bisa disahkan di tingkat DPRD setempat.

Sinergi kebijakan tersebut menurutnya penting demi mencegah terus menyusutnya lahan pertanian di Tulungagung yang diprediksi mencapai kisaran 5-10 hektare per tahun.

Luas lahan pertanian di Kabupaten Tulungagung sendiri saat ini tercatat mencapai 27.516 hektare, yakni terdiri dari 24.870 hektare lahan baku, 912 hektare lahan cadangan tidak resmi, serta 1.734 hektare lahan tadah hujan.

Produksi pertanian, khususnya padi di Kota Marmer itu pada tahun 2010 tercatat mencapai 148.000 ton per tahun, sementara kebutuhan pangan sebanyak 1.036.800 jiwa warga Tulungagung mencapai 97.000 ton per tahunnya. (Destyan)

Sumber: antarajatim.com | 26 Okt 2011

Posting Komentar