Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melayani pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan gratis hingga pertengahan Juli 2012.
"Sejak resmi dibuka pada 1 Maret kemarin, warga yang berminat mengurus KTP elektronik di kecamatan masing-masing tidak akan dipungut biaya sepeserpun. Kebijakan ini berlaku sampai 15 Juli nanti," kata Kabag Humas Pemkab Tulungagung Mariyani, Rabu (7/3/2012).
Layanan pembuatan KTP nasional sebenarnya juga tetap dibuka, meski telah melewati batas waktu 15 Juli. Namun proses pengurusan di luar periode yang ditentukan oleh pemerintah daerah, otomatis akan dikenai biaya seperti pada umumnya.
"Bisa saja diurus sendiri di luar jadwal layanan pembuatan KTP elektronik serempak, tapi ya tentu ada biayanya, karena di luar program," jelas dia.
Mariyani mengakui, tidak semua warga Tulungagung yang telah memiliki kewajiban memiliki KTP, bisa melakukan pengurusan identitas kewarganegaraan tersebut sesuai jadwal pemanggilan yang dibuat masing-masing kecamatan.
Hal itu dikarenakan berbagai alasan, mulai dari sakit ataupun karena bekerja di perantauan atau bahkan luar negeri. "Warga yang menjadi peserta wajib KTP tetapi sedang berada di luar kota atau bahkan luar negeri karena alasan pekerjaan, sekolah, dan sebagainya kami imbau untuk pulang dan segera melakukan pengurusan. Mumpung gratis, kami beri toleransi waktu hingga pertengahan Juli," kata Mariyani.
Berdasar data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tulungagung, jumlah peserta wajib KTP di daerah tersebut diperkirakan mencapai 940 ribu jiwa.
Tidak ada estimasi secara pasti berapa jumlah wajib KTP yang saat ini sedang bepergian atau merantau di luar daerah/luar negeri. Namun menurut perkiraan pihak Dukcapil, warga Tulungagung yang saat ini berada di luar daerah mencapai puluhan ribu orang.
Pantauan du sejumlah kantor kecamatan, animo masyarakat untuk mengurus KTP elektronik sebenarnya cukup tinggi. Namun karena jumlah petugas kurang, layanan terpaksa diperpanjang. Jika semula hanya dilayani antara pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, kini diperpanjang mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB pada hari kerja.
Lamanya proses pelayanan di sejumlah kecamatan, terutama dikarenakan banyak wajib KTP yang telah berusia lanjut/tua. "Petugas membutuhkan waktu lebih lama saat melakukan pengambilan sidik jari serta pemindaian retina mata pada kelompok-kelompok usia di atas 60 tahun," kata Kabid Pengembangan dan Pengendalian Penduduk di Dinas Dukcapil Tulungagung, Mina Hartiani. (Fat/Ant)
Sumber: berita8.com | Kamis, 08/03/2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar