Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Ulah Iseng 6 Warga Berujung Penjara

Senin, 30 April 2012 | 16.37.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Gampang (45), warga Desa Mayangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dengan Jumari (59), Wahib (60), Mugiono (38), Jaenudin (42) dan Slamet (58) yang semuanya warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru awalnya hanya iseng berkumpul.

Di atas pos kamling tersebut mereka mencoba menghangatkan suasana dengan permainan judi kecil-kecilan. Kartu ceki (judi cina) dengan taruhan uang recehan.

Tidak disangka, saat kartu mulai dibagikan, polisi datang dan langsung melakukan penangkapan. Hiburan murah meriah tersebut memaksa keenam warga desa tersebut menjadi penghuni terali besi.

“Padahal kami melakukanya hanya untuk begadang saja,” tutur Gampang kepada penyidik Polres Tulungagung yang memeriksanya. Uang yang ditaruhkan tak lebih dari Rp10 ribu.


Untuk setiap batu kerikil yang digunakan sebagai alat tombokan, para penjudi menyepakati nilai Rp5.000. Keenam orang ini sengaja menggunakan batu kerikil sebagai pengganti uang. Sebab para petani dan pekerja kasar bangunan ini merasa tidak enak jika dilihat oleh orang lain.

“Semuanya ini untuk hiburan semata. Kenapa harus diperlakukan secara keras seperti ini,“ sesalnya.

Dari tangan keenam orang tersebut, polisi mengamankan satu set kartu ceki, lima kerikil dan uang tunai sebesar Rp217 ribu. Menurut keterangan Kapolsek Ngantru Ajun Komisaris Polisi Ilyas, pihaknya sudah lama menerima laporan dari warga bahwa para pelaku kerap menggelar arena perjudian di pos kamling.

“Atas laporan tersebut kita mencoba menindaklanjutinya,” ujarnya.

Dan ternyata memang benar, polisi melihat enam orang itu asyik duduk bersila dengan kedua tangan masing-masing memegang kartu judi. Ilyas menegaskan bahwa tindakan tegas aparat tidak melihat besar kecilnya perjudian. Polisi juga tidak melihat apakah yang dilakukan hanya iseng atau memang sebuah pagelaran yang disiapkan secara serius.

“Yang pasti mereka telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya. Dalam kasus ini keenam pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Solichan Arif/Koran SI/teb)

Sumber: okezone.com | Minggu, 29 April 2012

Posting Komentar