Tulungagung: Tiga pelaku dari empat tersangka pencuri benda purbakala di cagar budaya purbakala Goa Tritis, Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resor setempat. Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua buah barang bukti benda purbakala. Para tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Para tersangka diduga mencuri benda purbakala di kawasan cagar budaya purbakala Goa Tritis, Gunung Budeg, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Jawa Timur, yang hilang sejak tahun 2006 lalu. Para tersangka kini telah ditahan di mapolres setempat.
Ketiga tersangka adalah Slamet asal Campurdarat, Kholil asal Yogyakarta, dan Sukron asal Jepara. Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Gus Maksum ditahan di Mapolsek Campurdarat.
Terungkapnya hasil pencurian benda purbakala tersebut terjadi saat salah satu warga Campurdarat berkunjung ke rumah Gus Maksum. Warga melihat benda purbakala berupa miniatur rumah atau watujoli, serta sebuah benda yang menyerupai gapura.
Berdasarkan laporan warga, polisi langsung datang ke rumah tersangka dan mengamankan dua benda purbakala hasil curian tersebut.
Diduga dua benda purbakala tersebut menyimpan abu jenazah para Raja Majapahit. Benda purbakala tersebut telah diamankan oleh pihak Mapolres Tulungagung. Kini keempat tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas perbuatannya.(RZY)
Sumber: Metrotvnews.com | Kamis, 3 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar