Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum Tulungagung, Jawa Timur, mengungkapkan sedikitnya delapan bakal calon legislatif dari empat partai politik peserta Pemilu 2014 terancam dicoret karena tidak memenuhi persyaratan.
"Hasil verifikasi berkas perbaikan sementara yang kami lakukan menemukan sedikitnya ada delapan bacaleg yang tidak memenuhi syarat, tapi keputusan finalnya masih akan dibahas dalam rapat pleno malam ini," kata Ketua KPU Tulungagung Suyitno Arman, Jumat.
Disebutkan, delapan bacaleg yang terancam dicoret dari pencalonan tersebut berasal dari Partai Demokrat (lima orang), PDIP (satu orang), PKPI (satu orang) dan Partai Gerindra (satu orang).
Mereka terancam tidak lolos pencalonan karena ada sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, seperti tidak melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir, dokumen persyaratan dalam form BB-1 tidak lengkap, atau tidak menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Arman mengisyaratkan jumlah bacaleg yang dicoret atau tidak diloloskan dalam pencalonan bisa bertambah atau berkurang, setelah seluruh hasil verifikasi perbaikan berkas sementara dibahas dalam rapat pleno KPU.
"Istilahnya, hasil penelitian berkas yang dilakukan oleh masing-masing komisioner KPU akan diuji bersama, terutama yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) maupun MS (memenuhi syarat) tapi dianggap masih ada yang mencurigakan," jelasnya.
Secara keseluruhan, jumlah bakal calon legislatif yang didaftarkan 12 partai politik peserta Pemilu 2014 tercatat sebanyak 545 orang.
Jika telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi pencalonan, mereka selanjutnya akan memperebutkan jatah 50 kursi yang tersedia di DPRD Tulungagung dalam Pemilu 2014.
Jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pemilu 2014 di Kabupaten Tulungagung saat ini tercatat sebanyak 800-an ribu jiwa.
Sumber: antarajatim.com | 31 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar