Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Polres Tulungagung Selidiki Pelanggaran Disiplin Anggota

Kamis, 04 Agustus 2011 | 02.01.00 | 0 komentar

Tulungagung - Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Tulungagung, Jawa Timur, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan salah seorang anggotanya yang bertugas sebagai kepala unit pembinaan masyarakat di Polsek Sendang.

Kanit P3D Polres Tulungagung, Iptu Sujarwo, Rabu, mengatakan penyelidikan mereka lakukan setelah pihaknya menerima laporan dari seorang warga bernama Winarno (38) yang menyebut adanya perselingkuhan antara Aiptu Ibrahim dengan istri pelapor, PA (37).

"Ada warga yang melapor ke Unit P3D, lalu dia mengaku Kanit Binmas Polsek Sendang telah berselingkuh dengan istrinya," terang Sujarwo.

Dalam laporannya, Winarno mengaku dirinya mendengar kabar dari warga sekitar bahwa Aiptu Ibrahim kerap datang ke rumahnya saat dia tidak sedang berada di rumah.

Kabar tersebut kemudian dengan cepat menyebar luas ke tengah masyarakat dan menjadi bahan pergunjingan.

"Awalnya hanya sebatas desas-desus jika terlapor kerap mendatangi istri terlapor saat pelapor tidak di rumah. Pelapor yang berusaha membuktikan, melihat dua kali terlapor datang saat malam hari," terang Sujarwo.

Awalnya, lanjutnya, Winarno berniat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalan kekeluargaan. Namun, keluarga dan warga sekitar yang sudah geram menghendaki kasus ini tetap tidak terima dan meminta keduanya agar dibawa ke jalur hukum.

"Atas dorongan keluarga dan warga sekitar yang tidak terima dengan perilau terlapor, kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum," ujarnya.

Namun Sujarwo menegaskan, laporan Winarno adalah masukan awal yang perlu dibuktikan kebenarannya. Nantinya, unit P3D segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk dimintai keterangan.

"Semua masih laporan awal dan perlu ditindaklanjuti. Nantinya pelapor dan terlapor serta saksi-saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Sujarwo berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara transparan dan bisa dipantau siapa saja. Jika memang laporan Winarno terbukti, maka Aiptu Ibrahim terancam akan dijerat pasal 3,4,5 Bab II PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

"Jika laporan ini benar, maka perilaku terlapor memang merusak citra korps. Jika terbukti terlapor akan dijerat dengan peraturan disiplin Polri," pungkasnya.
Source: Antara

Posting Komentar