Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 
Tampilkan postingan dengan label Calo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Calo. Tampilkan semua postingan

Mantan Bupati Trenggalek Diduga Terlibat Percaloan CPNS

Sabtu, 04 Juni 2011 | 22.27.00 | 0 komentar

Trenggalek - Mantan Bupati Trenggalek, Jawa Timur periode 2005-2010, Soeharto, diduga terlibat serangkaian kasus penipuan dan percaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2009.

Dugaan keterlibatan Soeharto diungkapkan salah seorang tersangka kasus percaloan CPNS Trenggalek, RH (32), saat dimintai keterangan tim penyidik Polres Trenggalek, Jumat.

"Tersangka memang sempat menyebut adanya keterlibatan mantan bupati. Tapi, apakah pengakuan itu benar atau tidak, kami masih akan mendalaminya," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Saiful Rohman.

Menindaklanjuti pengakuan itu, lanjut Saiful, tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Trenggalek berencana memanggil Soeharto untuk dimintai keterangan.

Agenda pemeriksaan mantan bupati Trenggalek itu hanya untuk memastikan benar tidaknya keterangan yang diungkapkan tersangka RH.

"Pemeriksaan hanya sebatas itu, tidak lebih. Benar atau tidaknya informasi tersebut, kami belum bisa memastikan. Kalau tidak ditindaklanjuti, nanti kami dianggap salah," kata Saiful.

Selain itu, tim penyidik juga akan meminta keterangan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, I Gde Siama, yang menjadi Ketua Pelaksana Rekrutmen CPNS tahun 2009.

Terkait keberadaan Suhartono, warga Desa Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung yang juga disebut tersangka RH sebagai pengepul seluruh uang hasil penipuan korban CPNS, Saiful menyatakan pihaknya secepatnya akan melayangkan surat panggilan.

"Sesuai prosedur, jika dua kali proses pemanggilan tidak datang, kami akan melakukan penjemputan secara paksa," tegasnya.

Sebelumnya menahan RH, polisi telah menangkap NM atau Tolet (31), pegawai Inspektorat Pemkab Trenggalek yang diduga juga terlibat dalam kasus tersebut. NM ditahan setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban penipuan.

Sumber: antara
Sabtu, 04 Juni 2011 | 0 komentar

Nyalo PNS, Putra Pejabat Trenggalek Ditangkap

Rabu, 01 Juni 2011 | 06.06.00 | 0 komentar

TRENGGALEK- Rudy Haryananta (32), putra salah seorang pejabat teras Pemerintah Kabupaten Trenggalek ditangkap aparat Kepolisian Resor setempat. Warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek tersebut terbukti melakukan tindak penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Trenggalek.

“Yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan, “ ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Saiful Rohman kepada wartawan, Selasa (31/5/2011).

Ada sebanyak 20 korban yang melaporkan Rudy ke kepolisian. Pada rekrutmen CPNS tahun 2009, setiap korban dijanjikan pelaku menjadi PNS di lingkungan Pemkab Trenggalek. Untuk cita-cita tersebut, setiap korban diwajibkan membayar Rp85 juta-Rp 100 juta.

Total dana yang terkumpul di tangan putra mantan asisten sekretaris daerah Kabupaten Trenggalek tersebut sebesar Rp1,4 miliar. “Karena tidak juga menjadi PNS, korban kemudian melapor ke kepolisian, “terang Saiful.

Kepada petugas, Rudy mengaku menyerahkan semua dana tersebut kepada Suhartono, warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Saat ini yang bersangkutan (Suhartono) masih dalam pengejaran petugas. Selain di Trenggalek, pelaku (Suhartono) diduga juga melancarkan aksi kejahatanya di Tulungagung.

“Informasinya Suhartono berprofesi sebagai kontraktor. Dan yang bersangkutan masih
paman tersangka (Rudy Haryanta) yang juga memiliki profesi yang sama (kontraktor), “papar Saiful. Selain Rudy, sebelumnya polisi juga menangkap Nanang Murdiantoro. Dari PNS staf lingkungan inspektorat Pemkab Trenggalek itu, polisi berhasil menangkap Rudy.

Kepada penyidik Nanang mengaku hanya memenuhi permintaan Rudy. Untuk setiap korban, dia menerima fee sebesar 5-10 persen. “Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, “ tegasnya menambahkan dalam hal ini polisi masih mengembangkan penyidikan.
(Solichan Arif/Koran SI/ram)

Sumber: okezone.com

Rabu, 01 Juni 2011 | 0 komentar

Iklan

Terkini

Pendidikan