Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Selasa, menahan Edy Tetuko (43), seorang anggota DPRD setempat yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah PSSI 2011 senilai Rp1,7 miliar.
Sinyalemen penahanan Edy telah lama dilontarkan Kepala Kejaksaan Neheri Tulungagung, I Made Murtika, pada akhir tahun 2013 dan awal Januari 2014. Read More
Sinyalemen penahanan Edy telah lama dilontarkan Kepala Kejaksaan Neheri Tulungagung, I Made Murtika, pada akhir tahun 2013 dan awal Januari 2014. Read More
Sumber: ANTARA News | Selasa, 4 Februari 2014
Selasa, 04 Februari 2014 | 1
komentar


