Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Bawa 20 Ribu Double L, Dua Pemuda Dibui

Selasa, 28 September 2010 | 15.21.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Dua pemuda dibekuk polisi pada Minggu (26/9) lalu dengan tuduhan menyimpan dan mengedarkan narkoba. Mereka adalah Jaenal Arifin, 27, warga Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir; dan Fathurohman, 27, warga Desa Joho kecamatan Kalidawir.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 20.000 butir pil double L putih yang dibungkus tas plastik putih. Akibat perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 HP merek Nokia, 20 ribu pil double dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra X saat ini diamankan di Polres Tulungagung untuk penyelidikan.

Kapolres Tulungagung AKBP Heri Wahono melalui Kasatnarkoba AKP Sugiharjo membenarkan adanya kejadian tersebut. Perwira dengan tanda pangkat tiga balok di pundak ini mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan penyelidikan Satreskoba Polres Tulungagung.

"Berdasarkan hasil pengembangan, kami mengendus transaksi yang akan dilakukan kedua pelaku pada hari Minggu sekitar pukul 22.00 di kawasan hutan sekitar Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir," ujarnya.

Mendapat informasi itu, AKP Sugiharo melanjutkan, pihaknya segera menuju kawasan yang rencananya dijadikan transaksi pil jenis double L kedua pelaku. "Saat kami tangkap di lokasi kejadian, kedua pelaku awalnya berkilah. Bahwa, mereka tidak melakukan transaksi apa pun. Setelah anggota kami menemukan bungkusan plastik yang disimpan di semak-semak dekat TKP, mereka tidak bisa mengelak," paparnya.

AKP Sugiharjo menambahkan, kedua pelaku digiring ke Polres Tulungagung untuk penyelidikan lebih lanjut. "Dari hasil penyelidikan sementara, barang haram diperoleh pelaku dari seseorang asal Kediri yang saat ini masih dalam pengejaran kami," ungkapnya.

Kasatnarkoba Polres Tulungagung menegaskan, akibat dari perbuatannya, kedua bakal diancam pidana setidaknya 4 tahun penjara. Pasalnya, kedua pelaku ditengarai melanggar pasal 197 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009. "Untuk itu, bagi warga yang lain, jangan coba-coba bermain-main atau menggeluti bisnis maupun usaha yang sekiranya melanggar hukum, jika tidak ingin bernasib seperti kedua pelaku ini," pungkasnya. (tri/her)
Sumber: jawapos.com

Posting Komentar