Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 
Tampilkan postingan dengan label Sabu-sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu-sabu. Tampilkan semua postingan

Bandar Narkoba Antar Pulau Dibongkar, Lima Pelaku Diamankan

Minggu, 11 Maret 2012 | 22.05.00 | 1 komentar

Surabaya - Jaringan pengedar narkoba antar pulau, antar provinsi serta antar kota dalam provinsi dibongkar Polsek Jambangan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 5 pelaku diantaranya 2 mantan narapida Rutan Medaeng. Selain itu, barang bukti sekitar 101 gram sabu-sabu (SS) diamankan.

"Dari catatan yang kami dapat, tersangka mengedar di seluruh wilayah di Jawa Timur, juga mengedarkan ke Kalimantan, Maluku maupun Papua," Kapolsek Jambangan Kompol HT Hararap kepada wartawan di mapolsek, Jalan Karah Agung, Minggu (11/3/2012).

Pengungkapan jaringan pengedaran narkoba antar pulau antar provinsi dan dalam kota berawal dari penangkapan Anwari Jaya (46) warga Geluran gang Nongko, Taman, Sidoarjo. Saat ditangkap di Jalan Mayjen Sungkono dekat SPBU, ditemukan barang bukti satu poket SS seberat 0,4 gram dan 2 handphone.

Setelah dikembangkan oleh anak buah Kanit Reskrim AKP Ari Priyambada, Anwari mengaku mendapatkan barang dari bandarnya, tersangka Arif Afendi (31) warga yang kos di kawasan Menganti, Gresik.

Arif ditangkap di rumah adiknya Anwari di Kedurus gang V Surabaya, saat pesta SS bersama tiga rekannya, yakni Unntung Subagyo (42) warga Ngantru, Tulungagung; Andik Ambiyah (28) warga Perak Timur dan Antok Sudarwanto (42) warga Kepuhrejo, Ngantru, Tulungagung.

"Saat kita tangkap, ditemukan barang bukti 100,74 gram SS, alat hisap, handphone dan sisa SS yang ada di bong (alat hisap) sekitar 0,2 gram," tambah AKP Ari Priyambada.

Dari pengakuannya, Arif biasa mendapatkan barang dari tersangka (DPO) Nonik warga Citraland. Arif dan Nonik ini berkenalan ketika sama-sama menjadi napi di Rutan Medaeng. Keduanya adalah resdivis kasus narkoba. Sedangkan Anwari saat di rutan Medaeng, menjalani hukuman kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Ketika Arif mendapatkan pesanan dari luar pulau, dia biasa mengubungi Nonik untuk mendapatkan barangnya.

"Sekali kirim biasanya minimal 10 gram. Belinya seharga Rp 1,1 juta per gram dan dijual lagi sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 1,8 juta," tuturnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Wonocolo ini menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, untuk mencari big bos pengedar narkoba antar pulau antar provinsi dan antar kota.(roi/fat)

Sumber: detikSurabaya | Minggu, 11/03/2012
Minggu, 11 Maret 2012 | 1 komentar

Ibu Rumah Tangga Selundupkan 920 Pil Koplo ke Lapas

Sabtu, 04 Februari 2012 | 17.03.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG- Lia Ambarwati (24) terlihat cemas ketika petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tulungagung memeriksa barang bawaannya yang ditujukan kepada Very Setiawan (27) penghuni lapas asal Desa Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Perempuan asal Desa Karanganom, Kecamatan Kauman itu tidak bisa berkata apa-apa ketika di dalam botol hand body dan sampo, petugas lapas menemukan sebanyak 920 butir pil koplo jenis dobel L. Narkoba kelas rendah itu diduga sengaja hendak diselundupkan ke dalam lapas.

"Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan petugas polsek setempat," ujar Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru Ajun Inspektur Satu Suharno kepada wartawan, Kamis (2/2/2012).

Sejak awal, sipir penjara yang bernama Manaf sudah curiga. Sebab Lia yang berstatus sebagai ibu rumah tangga itu terlihat bingung dan panik saat Manaf menyatakan memeriksa barang bawaan.

Pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan pembesuk penghuni lapas sudah menjadi prosedur yang berlaku. Very merupakan teman suami Lia. Ia dihukum atas perkara pencurian dengan pemberatan.

"Secara fisik barang yang dibawa terlihat penuh sesak. Dan itu sudah membuat curiga," terang Suharno.

Kepada petugas, Lia mengatakan hanya menjalankan apa yang diminta Veri melalui pesan pendek (sms). Bahwa ada barang yang harus dibawanya. Selebihnya ia mengaku tidak tahu menahu dengan isi di dalam botol hand body dan sampo.

"Keberadaan barang ada di orangtua Veri. Lia tinggal mengambil dan membawanya," papar Suharno.

Saat ini polisi mencoba mengembangkan penyelidikan dengan memanggil orangtua Veri. Apakah memang terlibat dalam aksi penyelundupan ini atau tidak?. "Sebab sangat mungkin selama ini terjadi peredaran narkoba di dalam lapas," katanya.

Jika memang terbukti melanggar hukum, Lia bisa dijerat dengan pasal 197 UU RI No 23 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Solichan Arif/Koran SI/ugo)

Sumber: okezone.com | Kamis, 2 Februari 2012
Sabtu, 04 Februari 2012 | 0 komentar

Lima Pengedar Sabu Ditangkap Jelang Sahur

Selasa, 16 Agustus 2011 | 21.08.00 | 0 komentar

Kediri - Lima orang pria ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Kediri Kota karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kelimanya diamankan saat menjelang sahur.

Mereka adalah Huhammad Kurnia Yahya (28) warga Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Budi Santoso (29) warga Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Doni Novrika (25) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dan Sugianto (28) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan Nurudin (29), warga Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, dari tangan kelimanya, polisi berhasil mengamankan 3,2 gram sabu. Selain itu, petugas juga menyita 20 pil nipam.

" Kami sedang mengembangkan jaringan ini. Sampai saat ini mereka belum mau buka mulut darimana barang tersebut diperoleh. Kemungkinan besar dari luar kota," ujar AKP Surono kepada beritajatim.com, Selasa (16/8/2011)

Surono menambahkan, pembongkaran jaringan narkoba jenis sabu yang melibatkan lima orang tersangka itu bermula dari informasi masyarakat. Kelimanya sering diketahui melakukan transaksi dan berpesta sabu.

Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian melakukan penangkapan terhadap Muhammad Kurnia. Dari tangan Yahya, petugas menyita barang bukti 20 pil nipam. Barang terlarang itu baru didapat dari tersangka lain dan hendak dijual.

Berdasarkan hasil interogasi, petugas mengamankan tiga temannya, Budi Santoso, Doni Novria dan Sugianto dan Nurudin. Ternyata dari tangan Nurudin, berhasil menemukan 3,2 gram sabu. Serbuk terlarang itu, berniat akan digunakan untuk berpesta sabu

Kepada petugas, para tersangka mengaku, nekat menggunakan sabu sabu hanya untuk bersenang senang. Sedangkan Yahya, pemilik pil Jenis Nipam mengaku, memiliki pil itu, untuk dijual kembali. [beritajatim.com]

Source: INILAH.COM | Selasa, 16 Agustus 2011
Selasa, 16 Agustus 2011 | 0 komentar

Pemuda Pengangguran Pilih Jadi Pengedar Pil Koplo

Kamis, 30 September 2010 | 17.59.00 | 0 komentar

Tulungagung – Jajaran Satreskoba Polres Tulungagung, kembali membekuk seorang pengedar pil double L. Ngimadudin Lutfi (20), warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, ditangkap Rabu (29/9/2010) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut KBO Satreskoba Polres Tulungagung, Iptu Djatmiko, penangkapan Lutfi merupakan pengembangan 2 terangka kepemilikan 20 ribu pil double L. Lutfi ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor di jalan Rejoagagung, Kecamatan Kedungwaru. Dari tangannya, polisi menemukan 1.050 butir pil doubel LL. Obat keras berwarna putih tersebut dikemas dalam 2 katong plastik transparan.

Tak bisa menunjukan surat-surat kefarmasian atas obat tersebut, Lutfi langsung digelandang ke Mapolres, untuk disidik. Dari pengakuan tersangka, pil-pil tersebut didapat dari seorang pemasok di Kota Kediri. "Bandar besarnya selalu sama, berasal dari Kediri. Kami kesulitan melacaknya, karena mereka menggunakan sistem sel terputus," terangnya.

Djatmiko melanjutkan, pelaku merupakan pemain baru, yang kemungkinan baru direkrut bandar besar. Dari semua jenis narkoba, Tulungagung paling banyak peredaran double L. Selain akses untuk memperolehnya lebih mudah, jenis ini yang biasa dipakai oleh pemakai pemula, yang rata-rata dari kalangan remaja dan pelajar.

Sementara Lutfi mengaku, menjual pil-pil memabukan tersebut lantaran terpaksa. Sebab sejak tamat sekolah, dirinya tak pernah punya pekerjaan pasti. Berjualan double L menjadi pilihan, karena mudah dan hasilnya cukup untuk bersenang-senang. [vid/kun]

Sumber : beritajatim.com
Kamis, 30 September 2010 | 0 komentar

Bawa 20 Ribu Double L, Dua Pemuda Dibui

Selasa, 28 September 2010 | 15.21.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Dua pemuda dibekuk polisi pada Minggu (26/9) lalu dengan tuduhan menyimpan dan mengedarkan narkoba. Mereka adalah Jaenal Arifin, 27, warga Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir; dan Fathurohman, 27, warga Desa Joho kecamatan Kalidawir.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 20.000 butir pil double L putih yang dibungkus tas plastik putih. Akibat perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 HP merek Nokia, 20 ribu pil double dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra X saat ini diamankan di Polres Tulungagung untuk penyelidikan.

Kapolres Tulungagung AKBP Heri Wahono melalui Kasatnarkoba AKP Sugiharjo membenarkan adanya kejadian tersebut. Perwira dengan tanda pangkat tiga balok di pundak ini mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan penyelidikan Satreskoba Polres Tulungagung.

"Berdasarkan hasil pengembangan, kami mengendus transaksi yang akan dilakukan kedua pelaku pada hari Minggu sekitar pukul 22.00 di kawasan hutan sekitar Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir," ujarnya.

Mendapat informasi itu, AKP Sugiharo melanjutkan, pihaknya segera menuju kawasan yang rencananya dijadikan transaksi pil jenis double L kedua pelaku. "Saat kami tangkap di lokasi kejadian, kedua pelaku awalnya berkilah. Bahwa, mereka tidak melakukan transaksi apa pun. Setelah anggota kami menemukan bungkusan plastik yang disimpan di semak-semak dekat TKP, mereka tidak bisa mengelak," paparnya.

AKP Sugiharjo menambahkan, kedua pelaku digiring ke Polres Tulungagung untuk penyelidikan lebih lanjut. "Dari hasil penyelidikan sementara, barang haram diperoleh pelaku dari seseorang asal Kediri yang saat ini masih dalam pengejaran kami," ungkapnya.

Kasatnarkoba Polres Tulungagung menegaskan, akibat dari perbuatannya, kedua bakal diancam pidana setidaknya 4 tahun penjara. Pasalnya, kedua pelaku ditengarai melanggar pasal 197 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009. "Untuk itu, bagi warga yang lain, jangan coba-coba bermain-main atau menggeluti bisnis maupun usaha yang sekiranya melanggar hukum, jika tidak ingin bernasib seperti kedua pelaku ini," pungkasnya. (tri/her)
Sumber: jawapos.com
Selasa, 28 September 2010 | 0 komentar

Iklan

Terkini

Pendidikan