Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Kapolsek Penodong Pistol 8 Remaja Terancam Hukuman Berlapis

Rabu, 05 Januari 2011 | 04.03.00 | 0 komentar

Seputar Tulungagung - Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Tulungagung terus memproses kasus penganiayaan dan penodongan pistol yang dilakukan Kapolsek Pakel AKP Syaeroji terhadap 8 remaja atas tuduhan menggelar pesta miras.

Bila nantinya terbukti bersalah terancam hukuman berlapis, yaitu pidana dan pelanggaran disiplin anggota kepolisian.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tulungagung AKP Suratman mengatakan, P3D hingga Selasa (4/1/2011) masih memeriksa korban penganiayaan oknum Kapolsek tersebut. Untuk pemeriksaan terlapor belum diagendakan, namun dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kemarin dari 8 korban kan baru datang 5, nah hari ini 3 lainnya diperiksa. Untuk Kapolsek Pakel setelah pemeriksaan korban selesai, dia akan dipanggil," ungkap Suratman kepada detiksurabaya.com saat dihubungi.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap 8 korban, semuanya membantah tuduhan menggelar pesta miras yang disampaikan Kapolsek Pakel. Sebaliknya mereka meminta agar penganiayanya diberikan hukuman setimpal.

"Sementara dari keterangan korban, Kapolsek Pakel bisa dikatakan bersalah. Tapi untuk pembuktian kebenarannya, yang bersangkutan juga akan diperiksa, apapun keterangan yang disampaikannya," sambung Suratman.

Dengan belum dicapainya pembuktian atas penganiayaan tersebut, Suratman menambahkan, pihaknya belum dapat menentukan jenis sanksi yang akan dikenakan. Meski begitu bila Kapolsek Pakel benar melakukan penganiayaan, dia terancam hukuman berlapis. Dia dianggap melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan penegakan kedisiplinan anggota kepolisian.

"Meski dia polisi, di mata hukum posisinya sama dengan masyarakat biasa. Kalau bersalah ya akan diproses sesuai dengan pelanggarannya," tandas Suratman.

Sebelumnya, 8 remaja warga Desa Pecuk dan Suwaluh, Kecamatan Pakel, menjadi korban anarkisme yang dilakukan Kapolsek setempat. Usai menikmati malam pergantian tahun, mereka dituduh telah menggelar pesta minuman keras.

Sebagai hukuman, ke delapan remaja tersebut diminta telanjang dada dan tidur
tengkurap di aspal. Mereka juga mendapatkan pukulan saat hendak menanyakan perlakuan yang didapatkan, serta ditodong pistol layaknya pelaku kejahatan. (fat/fat)

Sumber: surabaya.detik.com

Posting Komentar