Tulungagung - Terinspirasi kasus hukum terhadap Darsem, Ely Choiriyah, 25, mantan buruh migran asal Desa Kepuhrejo, Ngantru, Tulunggung, Jawa Timur menggugat mantan majikan saat dia bekerja di Arab Saudi. Dasar gugatan, Ely mengaku tidak mendapat hak gaji dari selama 4,3 tahun. Selain itu, dia ditelantarkan majikan menjelang akhir masa kontrak dengan cara yang tidak manusiawi di sebuah kawasan pasar di Jeddah.
"Saya dibuang di sebuah tempat asing oleh majikan hingga akhirnya saya ditemukan seorang sopir asal Indonesia pada 13 maret 2010, lalu saya di bawa ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah," tutur Ely kepada sejumlah wartawan di rumahnya di Tulungagung, Minggu (13/3).
Ada lagi, selama di rumah majikan dia tidak boleh keluar dan selalu dipukuli majikan. Dia sangat berharap, pengaduan kasusnya yang sudah disidang Pengadilan di Arab Saudi, didukung pemerintah Indonesia.
Tanpa bantuan dari pejabat di Tanah Air, Ely mengaku pesimis memenangkan kasus tersebut. Terlebih dia tidak pernah menghadiri persidangan karena lebih memilih pulang ke Indonesia. Disisi lain, kabar yang dia dengar pihak majikan bernama Khalil Hayat membuat pembelaan sekaligus menyerang balik dirinya yang dianggap kabur. Faktor sentimen warga lokal dikhawatirkan Ely menjadi pemicu majelis hakim memenangkan pihak majikan.
Lebih jauh Ely mengungkapkan dirinya hanya ingin hak perdatanya yakni gaji selama bekerja di rumah majikan bisa didapapatkan. "Soal pidana mulai saya tidak boleh keluar rumah sampai sering terjadi kekerasan oleh majikan bisa dikesampingkan," tuturnya.
Ely berharap kasus hukuman terhadap Darsem dan solidaritas masyarakat ingin membantunya menjadikan pemerintah bisa membuka mata.
"Walaupun kasusnya beda, saya sangat berharap pemerintah bisa membantu saya dengan serius ," pinta Ely yang diamini sejumlah kerabatnya. (OL-12) [Sumber: MICOM]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar