Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Polda Jatim Selidiki Izin Pendirian SPPBE Ngunut

Kamis, 03 Maret 2011 | 01.34.00 | 0 komentar

Tulungagung - Polda Jatim mulai menyelidiki izin pendirian stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) di Kelurahan Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Rabu.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim pembinaan hukum (Binkum) Polda Jatim dengan fokus meneliti otentisistas tanda tangan 24 warga yang digunakan manajemen PT Gangsar Sentosa Petroleum untuk mendirikan SPPBE.

Upaya penyelidikan dengan cara mengkonfirmasi keaslian tanda tangan 15 dari total 24 warga yang membubuhkan tanda tangan menjelang pendirian bangunan SPPBE itu sendiri berjalan lancar.

Namun usai kegiatan, sejumlah warga justru menyampaikan rasa apriori terhadap kedatangan tiga perwira menengah dari Binkum Polda Jatim tersebut.

"Kedatangan mereka ke sini lebih karena ada undangan dari Sutrimo (Dirut PT Gangsar Sentosa Petroleum, pemilik SPPBE). Mungkin dia frustasi karena SPPBE-nya tidak kunjung bisa beroperasi karena terus ditolak oleh warga," kata koordinator warga Lingkungan III Pacitan, Kelurahan Ngunut, Dwi Indrianto.

Karena terus-menerus terjadi perang dingin dengan warga sementara usaha SPPBE-nya tak kunjung bisa dioperasikan, pengusaha lalu minta perlindungan hukum ke Mabes Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

"Tapi kehadiran para perwira menengah dari Binkum Polda Jatim ini sebenarnya justru menguntungkan kami. Sebab, forum konfirmasi yang disediakan telah memberi ruang kepada penduduk untuk mengungkap fakta manipulasi tanda tangan mereka oleh Sutrimo," ujar dia.

Dikatakan Dwi, dalam pegajuan izin awal warga hanya diminta tanda tangan di kertas kosong. Perwakilan Sutrimo waktu itu beralasan perlu mendapat persetujuan tetangga sekitar untuk mendirikan tembok pembatas di area seluas 1,5 hektare yang berada di tengah pemukiman.

Namun pada kenyataannya, lanjut dia, tanda tangan warga tersebut ternyata digunakan untuk mengajukan permohonan izin pendirian SPPBE ke pemerintah daerah.

"Dia (Sutrimo) tidak pernah transparan soal rencana pendirian SPPBE. Kalau kami tahu tujuannya untuk itu, sejak awal kami pasti telah menolak," ungkap warga membeber bukti manipulasi yang dilakukan Sutrimo.

Menanggapi sejumlah pengakuan warga, tim Binkum Polda Jatim menyarankan untuk membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jika memang ada bukti kuat, sebaiknya kasus ini diajukan ke PTUN agar diselesaikan secara hukum," kata salah saeorang anggota tim Binkum Polda Jatim, AKBP Maruli Siahaan.

Ia tak bersedia dikonfirmasi lebih jauh oleh wartawan yang menyanggongnya sejak tiba di Ngunut, Rabu, sekitar pukul 10.00 WIB. Alasannya, tugas yang mereka lakukan hanya sebatas mengkonfirmasi tanda tangan warga yang digunakan PT Gangsar Sentosa Petroleum untuk mengajukan izin pendirian SPPBE.

"Kami hanya melakukan tugas saja. Jadi maaf, kami tidak bisa memberi keterangan karena ada atasan kami yang lebih berwenang," elak perwira polisi yang pangkatnya setingkat kapolres tersebut.

Selain AKBP Maruli Siahaan, dua anggota binkum lain yang ikut dalam pemeriksaan lapangan adalah AKBP Joko Sucipto dan Kompol Munawar.

Mereka mengkonfirmasi 15 orang dari total 24 warga yang sebelumnya dinyatakan telah membubuhkan tanda tangan untuk dalam pengajuan izin operasi SPPBE yang dibuat Sutrimo.

Mereka diminta melihat dan memastikan, apakah tanda tangan yang dipakai pengusaha Sutrimo benar-benar asli dan bukan tanda tangan palsu.

Sebelumnya, konflik antara warga Dusun Pacitan dengan Sutrimo sudah berlangsung sejak pertengahan 2010. Warga marah, sebab Sutrimo mendirikan SPPBE di tengah pemukiman penduduk. Warga khawatir keberadaan SPPBE bisa memicu bencana karena di sekitar lokasi banyak terdapat sumber api seperti tempat-tempat pengelasan, pabrik, serta dapur rumah tangga.

Sumber: antarajatim.com

Posting Komentar