Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Jahili Mahasiswi, Kakek 60 Tahun Dipolisikan

Selasa, 10 Mei 2011 | 00.09.00 | 0 komentar

Tulungagung - Ulah jahil membuat Slamet Sulaiman, 60 warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung membuatnya berurusan dengan pihak berwajib. Sebab Mila (21) tetangga yang menerima kejahilan Slamet tidak terima dan memutuskan membawa perbuatan tidak menyenangkan tersebut.

Kepada penyidik, mahasiswi Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Tulungagung itu mengaku telah dilecehkan Slamet. Selain dipeluk dan dicium, dia juga dipaksa untuk menyentuh alat vital terlapor.

“Orang tua korban tidak terima atas tindakan kurang ajar terlapor,”ujar Sukarudin, perangkat desa yang mendampingi korban melapor ke kepolisian Senin (9/5/2011)

Peristiwa pencabulan tersebut berlangsung Sabtu malam (7/5/2011) korban sedang berada sendirian di rumah dan terlapor bertamu ke sana. Sebagai tetangga dengan jarak tempat tinggal bersebelahan, kehadiran Slamet bukan hal yang aneh. Sebab, kakek yang menyandang status sebagai haji memang kerap bertandang ke rumahnya.

“Namun yang mengejutkan, tanpa ngomong apa-apa terlapor langsung mencium korban yang saat itu sedang duduk di ruang tamu,” terang Sakarudin.

Antara rasa marah, malu dan takut, membuat korban berteriak mengusir terlapor. Dan seperti orang yang tak berdosa, kakek dengan beberapa cucu ini ngeloyor ke luar dengan santai. “Saat itu pukul 20.00 WIB,” papar Sukarudin.

Tak disangka, sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor datang lagi. Kali ini tidak hanya peluk dan cium, terlapor juga mencengkram tangan korban untuk disentuhkan ke kemaluanya. “Mungkin karena takut melihat korban yang menangis, terlapor langsung pergi,” terang Sakarudin yang terus mendampingi korban selama menjalani proses pemeriksaan.

Menurut Sakarudin, orang tua korban, yakni Purwanto dan Iyah tidak menerimakan apa yang terjadi pada anaknya. Malam itu juga, ia mengadukan tindakan asusila tersebut ke desa. Purwanto meminta pihak desa untuk mengusir terlapor keluar dari desa.

Saat disidang di balai desa terlapor mengaku khilaf dan pasrah. Yang mengejutkan, pada saat bersamaan, terdapat dua orang remaja putri dari desa setempat yang juga melaporkan prilaku asusila Slamet.

Menurut keterangan KBO Reskrim Polres Tulungagung Inspektur Satu Siswanto, saat ini pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi dan keterangan pelapor.

“Setelah pelapor pertama, kami juga akan memintai keterangan dua orang pelapor lainya. Sebab tidak tertutup kemungkinan akan ada korban lainya, ujarnya.

Dalam hal ini penyidik belum memeriksa terlapor. Jika terbukti, Slamet akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

(Solichan Arif/Koran SI/ugo)

Sumber: okezone.com

Posting Komentar