Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Korupsi Dana P2SEM, Istri Anggota Dewan Dituntut 1,5 Tahun

Kamis, 26 Mei 2011 | 01.14.00 | 0 komentar

Surabaya - Didakwa melakukan korupsi dana P2SEM, Ratna Eni Sulistyo dituntut 1,5 tahun penjara. Istri Basuki Babussalam, anggota komisi C DPRD Jatim, itu juga dituntut hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Agar terdakwa membayar ganti rugi negara sebesar Rp 50 juta. Apabila tak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara selama satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Rosita Melani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/5/2011).

Rosita mengatakan bahwa Ratna tidak menggunakan dana P2SEM sebagaimana mestinya. Dana itu diterima melalui LPPM Adi Luhung. Dari dana P2SEM sebesar Rp 225 juta yang diterima, hanya Rp 7,6 juta yang dipergunakan. Sedangkan selebihnya yakni Rp 217,3 juta masuk kantong pribadi Ratna dan pengurus Adi Luhung lainnya yakni Sutejo dan Edi
(adik Ratna). Keduanya disidang terpisah.

Namun dalam proses persidangan, Ratna mengatakan bahwa hanya dana sebesar Rp 50 juta yang penggunaannya tidak sesuai dengan proposal. Dan Ratna sudah mengembalikan uang itu ke jaksa sebelum kasusnya disidangkan.

Di LSM Adi Luhung, wanita 31 tahun itu menjadi bendahara sedangkan Edi menjadi sekretaris. Dana P2SEM sendiri turun setelah Basuki memberikan rekomendasi kepada Bappemas Jatim agar meloloskan proposal P2SEM yang diajukan LPPM Adi Luhung. Agar lolos, memang diperlukan rekomendasi dari anggota dewan.

Dalam proposalnya, LPPM Adi Luhung yang berkantor di Jalan Dupak itu mengajukan kegiatan yang masing-masing membutuhkan dana Rp 75 juta. Kegiatan itu adalah pelatihan makanan olahan di Blitar,pelatihan ternak ikan di Tulungagung dan pelatihan pembuatan pupuk organik di Kediri.

Tetapi ternyata kegiatan tersebut fiktif. Pelatihan makanan olahan tidak pernah dilaksanakan. Tetapi Ratna memalsu pertanggungjawaban dan bukti pembayaran dari Hotel Gita Putri seolah-olah kegiatan itu sudah dilakukan dengan total Rp 75 juta. Pelatihan ternak ikan juga fiktif dengan pemalsuan bukti pembayaran Hotel Pantai Indah Popoh. Sedangkan kegiatan pelatihan pembuatan pupuk organik memang benar dilaksanakan. Tetapi kegiatan itu hanya menelan dana Rp 7,6 juta saja.

"Dalam kegiatan itu terdakwa memalsu kwitansi hotel seolah-olah memalsu 52 kamar untuk 2 hari dengan peserta 116 orang. Padahal terdakwa hanya menyewa satu kamar saja untuk satu hari," tukas Rosita.

(iwd/bdh)

Sumber: detikSurabaya

Posting Komentar