Tulungagung - Bertempat di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung Senin (4/7/2011) berlangsung Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keuangan PertanggungJawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2010 dan penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2010.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Drs. Isman tersebut dihadiri oleh Bupati Tulungagung Ir. Heru Tjahjono, MM, Wakil Bupati Moch. Athiyah, SH, Sekda Drs. Maryoto Birowo MM, Wakil Ketua DPRD Alfin Halim, Ahmad Jadi, Imam Kambali dan anggota DPRD, para Kepala SKPD Lingkup Pemkab Tulungagung, Direktur PDAU, PDAM, PD BPR Kedungwaru serta para camat se-Kabupaten Tulungagung
Tujuh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tulungagung dalam penyampaian pendapat akhirnya semua menyetujui tentang LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2010 dan penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Drs. Isman mengatakan berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa semua Fraksi pada prinsipnya sependapat/menyetujui terhadap penyampaian Rekomendasi LKPJ tersebut dan menyetui penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010 yang diajukan eksekutif untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dalam LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2010 terdiri dari pendapatan sebesar Rp 1.107.335.145.264,90, dan belanja sebesar Rp 1.104.361.466.472,96, atau surplus Rp 2.973.678.791,94. Sedangkan untuk Pembiayaan, penerimaan sebesar Rp 83.148.147.180,76, dan.pengeluaran sebesar Rp 1.414.180.275,00, pembiayaan netto Rp 81.733.966.905,76, silpa tahun 2010 sebesar Rp 84.707.645.697,70.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tulungagung menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya khususnya kepada seluruh anggota DPRD atas jerih payahnya yang telah bekerja keras meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan sehingga hari ini dapat ditetapkan keputusan DPRD tentang hal tersebut.
Selain itu juga dikatakan bahwa atas kerja keras bersama, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 mendapat penilaian tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Makna dari WTP mengisyaratkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dan laporan keuangan adalah kredibel dan akuntabel.
Dalam rapat paripurna tersebut ditetapkan tujuh Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung, yang ditandai dengan penandatanganan Naskah persetujuan oleh Bupati Tulungagung dan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. (Her/Humas)
Sumber: tulungagung.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar