Tulungagung - Bangunan perumahan guru yang dibangun atas Inpres Tahun 1983 di Kabupaten Tulungagung hingga saat ini tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Bendahara Dinas Pendidikan Tulungagung, Sunari, Senin, mengatakan, jumlah rumah untuk PNS guru yang kini terbengkalai itu mencapai 630 unit dan tersebar di setiap kecamatan.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan Inpres 1983, selain membangun gedung sekolah, turut dibangun pula perumahan guru pengajar di sekitarnya.
"Bukan ruang kelasnya yang rusak, tapi perumahan guru yang dibangun bersamaan dengan pembangunan gedung sekolah. Kondisinya kebanyakan dalam keadaan rusak ringan hingga sangat parah," ujarnya.
Rusaknya perumahan guru ini, lanjut Sunari, karena memang tidak ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk pemeliharaan. Selain itu, tidak ada guru yang mau menempati perumahan tersebut dan lebih memilih tinggal di rumah sendiri.
"Kalau untuk ruang kelas selalu ada alokasi dana pemeliharaan atau pembangunan ruang kelas baru, misalnya dana DAK (dana alokasi khusus) pendidikan. Tetapi untuk perumahan, memang belum ada pos untuk pemeliharaannya," katanya.
Selain itu, dari 630 aset bangunan perumahan tersebut, hanya 50 yang sudah mengantongi sertifikat. Sebab pada saat pelaksanaan proyek Inpres, pemerintah hanya menyediakan bangunan sementara tanah tempat bangunan didirikan menggunakan aset desa.
"Tanah tempat berdirinya bangunan sekolah maupun perumahan guru kebanyakan milik desa di mana sekolah tersebut berdiri. Sehingga rencana untuk melakukan sertifikasi akan berbenturan dengan status kepemilikan tersebut," terangnya.
Diakui Sunari, sebanyak 50 aset perumahan yang bisa disertifikatkan dilakukan dengan jalan melakukan pendekatan ke pihak desa, yang kemudian mau melepaskan aset tanahnya untuk sarana pendidikan.
Untuk itu, Sunari akan meminta pihak bendahara barang di UPTD Dinas Pendidikan di kecamatan agar memanfaatkan bangunan perumahan yang tidak terpakai untuk sarana pendidikan, seperti perpustakaan atau ruang praktikum.
"Dulu waktu dibangun, ijinnya menjadi bagian dari sarana pendidikan. Maka sekarang sebaiknya bangunan-bangunan tersebut kembal difungsikan untuk sarana pendidikan," ucapnya.
Dengan difungsikan sebagai bagian dari sekolah, imbuh Sunari, maka bangunan tersebut tidak lagi terbengkalai dan bisa menerima alokasi dana pemeliharaan sebagai bagian dari sarana pendidikan.
"Kalau misalnya bangunannya menjadi ruang perpustakaan, maka dia sudah bisa menerima dana pemeliharaan dari dinas pendidikan. Yang jelas, kalau bangunan tersebut difungsikan, maka tidak akan mudah rusak dan memberi manfaat sepenuhnya," tandasnya.
Sumber: Antara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar